BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

AKTIVIS FKPR KABUPATEN GORONTALO KECAM KERAS DUGAAN USAHA PEGADAIAN TANPA IZIN OJK, DESAK KEDAI MIP BUKA TRANSPARANSI PERIZINAN


KAB. GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Kecaman keras datang dari Ketua DPD Forum Kaum Pembela Rakyat (FKPR) Kabupaten Gorontalo, Sutan Majesta, terhadap dugaan adanya usaha yang bergerak di bidang pegadaian dan jasa keuangan yang diduga belum memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Pernyataan tersebut disampaikan berdasarkan hasil pengkajian serta temuan lapangan yang menunjukkan bahwa usaha bernama Kedai MIB telah berkembang cukup pesat dan memiliki sejumlah cabang yang tersebar di Kota Gorontalo maupun Kabupaten Gorontalo.


Menurut Sutan Majesta, perkembangan usaha tersebut patut diapresiasi sebagai sebuah terobosan ekonomi. Namun di sisi lain, terdapat sejumlah persoalan mendasar yang harus dijawab secara terbuka kepada publik, khususnya menyangkut legalitas dan perizinan usaha yang bergerak dalam sektor jasa keuangan.


"Yang menjadi perhatian kami bukan soal berkembangnya usaha tersebut, tetapi bagaimana kepastian hukum dan legalitas operasionalnya. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat ketidakjelasan status perizinan sebuah usaha yang bergerak dalam sektor keuangan," tegas Sutan.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan fakta di lapangan, pada sejumlah gerai Kedai MIB terlihat adanya penggunaan logo Adira Finance. Kondisi tersebut menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.


"Pertanyaan yang muncul adalah apakah Kedai MIB merupakan bagian dari Adira Finance, anak perusahaan, mitra kerja sama, atau hanya menggunakan identitas tertentu dalam operasionalnya. Ini harus dijelaskan secara terang benderang kepada publik agar tidak menimbulkan kebingungan dan persepsi yang menyesatkan," ujarnya.

Sutan menegaskan bahwa fokus utama FKPR bukanlah hubungan bisnis antara Kedai MIB dan Adira, melainkan legalitas Kedai MIB itu sendiri. Menurutnya, usaha yang menerima jaminan berupa barang elektronik, perhiasan maupun BPKB kendaraan pada prinsipnya memiliki karakteristik yang identik dengan kegiatan usaha pergadaian.


Karena itu, kata dia, publik berhak mengetahui apakah usaha tersebut telah mengantongi izin yang diwajibkan oleh regulator.


Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, OJK memiliki kewenangan mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan jasa keuangan di Indonesia.


Selain itu, dalam Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, ditegaskan bahwa setiap pihak yang menjalankan usaha pergadaian wajib memperoleh izin usaha dari OJK sebelum melakukan kegiatan operasional.


"Apabila benar Kedai MIB menjalankan aktivitas pergadaian, maka publik berhak mengetahui apakah izin usaha pergadaiannya telah diterbitkan oleh OJK atau belum. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut perlindungan konsumen dan kepastian hukum," kata Sutan.

Lebih lanjut, ia menilai tidak dapat dibenarkan apabila terdapat asumsi bahwa izin usaha suatu perusahaan pembiayaan dapat digunakan untuk melegitimasi kegiatan usaha pergadaian yang dijalankan oleh entitas berbeda.


"Kalau kemudian ada dalih bahwa izin OJK menggunakan milik perusahaan lain, tentu ini harus diklarifikasi. Sebab perusahaan pembiayaan dan perusahaan pergadaian memiliki ruang lingkup usaha, regulasi, mekanisme pengawasan, serta perizinan yang berbeda. Tidak bisa dicampuradukkan begitu saja," tegasnya.

Oleh karena itu, FKPR Kabupaten Gorontalo mendesak pemilik Kedai MIB untuk segera memberikan klarifikasi resmi kepada masyarakat terkait status legalitas usahanya, termasuk menunjukkan dokumen perizinan yang menjadi dasar operasional usaha tersebut.


Sutan juga mendesak Pemerintah Kota Gorontalo, Pemerintah Kabupaten Gorontalo, serta instansi terkait untuk melakukan verifikasi menyeluruh terhadap legalitas usaha tersebut demi memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.


Selain itu, FKPR meminta pihak Adira Finance untuk memberikan penjelasan resmi terkait penggunaan logo Adira pada gerai Kedai MIB, apakah sebatas kemitraan bisnis, kerja sama tertentu, atau terdapat hubungan kelembagaan lainnya.


"Kami meminta semua pihak terkait untuk terbuka kepada publik. Jangan sampai masyarakat dibuat bingung dengan sistem yang tidak transparan. Jika ternyata seluruh perizinan telah lengkap, silakan ditunjukkan kepada publik. Namun jika terdapat pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan regulasi, maka aparat dan regulator harus bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Sutan Majesta.

FKPR menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sampai terdapat penjelasan resmi dari seluruh pihak terkait demi menjamin kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan tegaknya regulasi di sektor jasa keuangan. (JO)
« PREV
NEXT »