BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Aktivis Mahasiswa Soroti Legalitas Kedai MIB di Gorontalo, Tantang Manajemen Buka Izin Usaha ke Publik


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Keberadaan usaha jasa gadai barang Kedai MIB yang telah memiliki beberapa cabang di Provinsi Gorontalo mendapat sorotan dari kalangan aktivis mahasiswa. Publik mempertanyakan apakah usaha tersebut telah mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Aktivis mahasiswa Tri Jayudi mendesak pihak manajemen Kedai MIB agar bersikap terbuka mengenai legalitas usahanya.


"Dengan adanya Kedai MIB yang memiliki beberapa cabang di Provinsi Gorontalo, saya menantang pihak Kedai MIB untuk memperlihatkan izin usahanya secara terbuka di hadapan publik. Apakah seluruh izin yang dimiliki sudah sesuai dengan aturan yang berlaku atau belum? Masyarakat berhak mengetahui," tegas Tri Jayudi.

Menurut Tri, transparansi tersebut penting mengingat usaha gadai merupakan kegiatan yang menyangkut kepentingan masyarakat dan berada dalam pengawasan negara.


Dasar Hukum


Tri menjelaskan bahwa kegiatan usaha gadai tidak dapat dijalankan tanpa memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya:


• Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang menempatkan kegiatan usaha pergadaian sebagai bagian dari sektor jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.

• Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 39/POJK.05/2024 tentang Pergadaian, yang mengatur penyelenggaraan usaha pergadaian, termasuk kewajiban memperoleh izin usaha dari OJK, tata kelola, permodalan, dan perlindungan konsumen.

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS (Online Single Submission) sesuai tingkat risiko kegiatan usaha.

• Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mewajibkan pelaku usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan memenuhi persyaratan perizinan sesuai tingkat risiko usahanya.


Tri menegaskan bahwa apabila Kedai MIB telah memenuhi seluruh ketentuan tersebut, maka tidak ada alasan untuk tidak menyampaikan legalitas usahanya kepada masyarakat.


"Kalau memang seluruh izin telah lengkap, silakan ditunjukkan kepada publik. Justru dengan keterbukaan itu akan menghilangkan berbagai spekulasi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat," ujarnya.

Ia juga meminta instansi terkait, termasuk OJK dan pemerintah daerah, melakukan pengawasan apabila terdapat dugaan adanya usaha pergadaian yang beroperasi tanpa memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak Kedai MIB mengenai status perizinan usahanya. Oleh karena itu, dugaan atau pertanyaan mengenai legalitas tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak perusahaan maupun hasil verifikasi dari instansi yang berwenang. (JO)
« PREV
NEXT »