GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Pertambangan rakyat di Provinsi Gorontalo telah berlangsung terlalu lama tanpa penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Hingga hari ini, ribuan penambang rakyat masih berada dalam posisi yang rentan akibat belum optimalnya percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Kondisi tersebut tidak hanya mencerminkan lambannya implementasi kebijakan, tetapi juga menunjukkan belum optimalnya tata kelola pemerintahan dalam menjalankan amanat konstitusi untuk mengelola sumber daya alam sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Hasil dialog mengenai pembentukan Satgas Percepatan WPR–IPR yang telah dilaksanakan di Roema Marly seharusnya menjadi momentum penting bagi Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk segera menghadirkan langkah-langkah konkret. Namun hingga saat ini, masyarakat belum memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan pembentukan Satgas tersebut maupun tahapan implementasi yang sedang berjalan.
Sebagai organisasi masyarakat sipil yang memiliki perhatian terhadap isu tata kelola sumber daya alam, Almisbah menilai bahwa Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Gorontalo memiliki tanggung jawab strategis dalam mengoordinasikan percepatan kebijakan sektor pertambangan sesuai dengan kewenangan teknis yang dimiliki. Oleh karena itu, Dinas ESDM tidak cukup hanya menjadi fasilitator dalam forum diskusi, tetapi juga harus menjadi motor penggerak implementasi kebijakan agar setiap hasil dialog benar-benar diwujudkan dalam tindakan nyata.
Secara akademik, kepastian hukum merupakan prasyarat utama bagi terciptanya tata kelola pertambangan yang baik (good mining governance). Keterlambatan dalam penetapan WPR dan penerbitan IPR berpotensi memperpanjang praktik pertambangan tanpa kepastian hukum, meningkatkan risiko konflik antara masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum, maupun pelaku usaha, serta memperbesar potensi kerusakan lingkungan akibat tidak adanya sistem pengelolaan yang terintegrasi.
Almisbah menegaskan bahwa masyarakat tidak membutuhkan forum dialog yang terus berulang tanpa hasil yang dapat dirasakan secara nyata. Yang dibutuhkan saat ini adalah keberanian pemerintah untuk mengambil keputusan administratif, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta menetapkan langkah-langkah yang terukur dalam mempercepat pembentukan Satgas WPR–IPR.
"Dialog yang tidak diikuti dengan implementasi hanya akan memperpanjang ketidakpastian hukum bagi masyarakat. Sudah saatnya Kepala Dinas ESDM Provinsi Gorontalo menunjukkan kepemimpinan yang progresif dengan memastikan pembentukan Satgas Percepatan WPR–IPR berjalan secara cepat, transparan, dan akuntabel. Masyarakat membutuhkan tindakan, bukan sekadar agenda rapat yang berulang."
Almisbah juga mengingatkan bahwa keterlambatan penyelesaian persoalan WPR–IPR dapat menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap stabilitas sosial, kepastian investasi, perlindungan lingkungan hidup, serta kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Oleh karena itu, percepatan pembentukan Satgas bukan hanya menjadi kebutuhan administratif, tetapi merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat penambang.
Tuntutan:
1. Mendesak Kepala Dinas ESDM Provinsi Gorontalo untuk segera menyampaikan secara terbuka perkembangan pembentukan Satgas Percepatan WPR–IPR beserta tahapan yang telah dan akan dilaksanakan.
2. Mendesak Dinas ESDM Provinsi Gorontalo agar segera menginisiasi dan mengoordinasikan percepatan pembentukan Satgas WPR–IPR bersama seluruh instansi terkait sehingga tidak lagi terjadi stagnasi implementasi hasil dialog.
3. Mendesak Pemerintah Provinsi Gorontalo menetapkan target waktu (timeline) yang jelas mengenai pembentukan Satgas, penetapan WPR, dan percepatan penerbitan IPR agar masyarakat memperoleh kepastian hukum.
4. Meminta seluruh proses percepatan dilakukan secara transparan, partisipatif, akuntabel, serta mengedepankan prinsip keberlanjutan lingkungan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Penegasan


