BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Dugaan Kekerasan Seksual di Desa Mokonow: Pelaku Suda Ditahan di Mapolres Gorontalo Utara


GORONTALO UTARA–SuaraIndonesia1.com, Seorang perempuan berinisial V mengungkap dugaan tindak kekerasan seksual yang dialaminya pada Juni 2025 di Desa Mokonowu, Kecamatan Monano, Kabupaten Gorontalo Utara. Keterangan tersebut disampaikan korban dalam laporan yang menjelaskan kronologi peristiwa yang diduga terjadi sebanyak dua kali dalam rentang waktu sekitar satu minggu.


Menurut pengakuan korban, peristiwa pertama terjadi pada bulan Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WITA. Saat itu korban sedang berada di rumah seorang temannya bernama Ambo di Desa Mokonowu. Korban mengaku sedang duduk di teras sambil bermain gim ketika dipanggil oleh seorang pria berinisial AKM alias PA untuk datang ke rumahnya.


Korban menuturkan bahwa setelah tiba di rumah terduga pelaku, dirinya diminta masuk ke dalam kamar. Setelah berada di dalam kamar, terduga pelaku disebut menutup pintu dan menyalakan lampu kamar. Selanjutnya, menurut keterangan korban, terduga pelaku memberikan uang sebesar Rp50.000 kepada dirinya.


Korban kemudian mengaku diminta untuk melepaskan pakaian yang dikenakannya hingga berada dalam keadaan tanpa busana. Dalam keterangannya, korban menyebut terduga pelaku juga melepaskan celananya dan kemudian mengarahkan korban untuk melakukan sejumlah tindakan seksual terhadap dirinya.


Korban menjelaskan bahwa dirinya diperintahkan untuk memegang alat kelamin terduga pelaku dan melakukan gerakan tertentu sebagaimana diarahkan. Tidak lama kemudian, korban mengaku diperintahkan melakukan hubungan seksual oral terhadap terduga pelaku.


Setelah itu, menurut keterangan korban, dirinya diminta berbaring di atas kasur dan membuka kedua pahanya. Korban menyatakan bahwa terduga pelaku kemudian melakukan hubungan badan dengannya. Dalam keterangannya, korban menyebut terduga pelaku melakukan penetrasi sambil mencium bibirnya hingga akhirnya mengakhiri perbuatannya dan membersihkan diri menggunakan tisu.


Usai kejadian tersebut, korban mengaku diperintahkan mengenakan kembali pakaiannya dan diminta pulang ke rumah.

Peristiwa Kedua Terjadi Sekitar Sepekan Kemudian Korban juga mengungkap bahwa sekitar satu minggu setelah peristiwa pertama, dirinya kembali mengalami kejadian serupa.


Menurut pengakuan korban, saat itu ia sedang bermain gim di telepon genggamnya ketika kembali dipanggil oleh terduga pelaku untuk datang ke rumahnya. Setibanya di lokasi, korban mengaku kembali diminta masuk ke dalam kamar, sementara terduga pelaku menutup pintu dan menyalakan lampu kamar.


Dalam keterangannya, korban menyebut terduga pelaku kembali memberikan uang sebesar Rp50.000 dan memintanya melepaskan pakaian yang dikenakan. Korban mengaku menuruti permintaan tersebut hingga berada dalam keadaan tanpa busana.


Korban selanjutnya menerangkan bahwa dirinya kembali diperintahkan melakukan tindakan seksual terhadap terduga pelaku sebagaimana pada peristiwa pertama. Setelah itu, menurut korban, terduga pelaku kembali melakukan hubungan badan dengannya.


Tidak hanya itu, korban juga mengaku bahwa pada peristiwa kedua tersebut terduga pelaku mencium bibirnya serta mengisap kedua puting payudaranya secara bergantian sambil melakukan hubungan badan.


Korban menyebut bahwa setelah perbuatan tersebut selesai, terduga pelaku membersihkan dirinya menggunakan tisu dan memintanya mengenakan kembali pakaian yang telah dilepas sebelumnya.

Sebelum korban meninggalkan rumah, terduga pelaku disebut sempat berpesan agar peristiwa tersebut tidak diberitahukan kepada siapa pun.


Keterangan di atas merupakan pengakuan yang disampaikan oleh Kanit PPA ipda Jalu G. P. Molan, S.Tr.K. kepada Wartawan melalui pesan WhatsApp, dan menjadi bagian dari informasi yang sedang ditangani melalui proses Hukum yang berlaku. Terduga pelakupun sudah ditahan di Rutan Mapolres Gorontalo Utara dan akan menjalani proses Hukum selanjutnya.


Sesuai prinsip praduga tak bersalah, semua pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

« PREV
NEXT »