GORONTALO UTARA–SuaraIndonesia1.com, Penanganan kasus dugaan pencurian alat bajak pertanian di Desa Bulango Raya, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara, terus bergulir. Setelah laporan resmi diterima, Satreskrim Polres Gorontalo Utara kini mulai melakukan langkah-langkah penyelidikan dan memastikan pemanggilan terhadap pihak terlapor akan dilakukan.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/93/V/2026/SPKT/Polres Gorontalo Utara/Polda Gorontalo, tertanggal 21 Mei 2026.
Kanit I (Pidum) Satreskrim Polres Gorontalo Utara, IPDA Fitrianto Talani, S.H., saat dikonfirmasi oleh wartawan melalui pesan WhatsApp menjelaskan bahwa laporan yang diajukan pelapor telah diproses sesuai mekanisme penanganan perkara yang berlaku.
“Baru turun disposisi dari Kapolres masih tunggu disposisi kasat,” ujar IPDA Fitrianto Talani, Senin (26/5/2026).
Ia juga menegaskan bahwa setelah disposisi masuk ke unit penanganannya, pihak terlapor akan segera dipanggil guna dimintai keterangan dalam rangka proses penyelidikan.
“Kalu sudah di disposisi ke unit saya nanti kadusnya akan saya panggil,” katanya.
Perkembangan terbaru disampaikan kembali oleh IPDA Fitrianto Talani pada Senin (2/6/2026). Ia menyampaikan laporan dugaan pencurian alat bajak tersebut telah resmi didisposisikan kepada penyidik pembantu untuk ditindaklanjuti.
“LP Pencurian alat bajak sudah saya disposisi ke penyidik pembantu Briptu Febriansah di unit saya,” ungkapnya.
Dengan telah didisposisikannya laporan kepada penyidik pembantu, proses penanganan perkara kini memasuki tahapan pendalaman lebih lanjut, termasuk pengumpulan keterangan para pihak dan alat bukti yang diperlukan.
Kasus ini dilaporkan oleh Seprin Limonu terkait dugaan pencurian alat pembajak kebun yang disebut melibatkan pria berinisial AN alias Amir.
Hingga berita ini diterbitkan, penyelidikan masih berlangsung. Kepolisian belum menyampaikan kesimpulan terkait ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Namun demikian, pemanggilan terhadap Terlapor dan pihak terkait lainya menjadi bagian penting dalam upaya mengungkap fakta yang sebenarnya dan memastikan laporan tersebut ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter: Opan Luawo


