BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Dugaan Skandal Sewa Kendaraan DPRD Provinsi Gorontalo, Agung Bobihu: “Ini Bukan Lagi Administrasi, Ini Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Negara”


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Dugaan penyimpangan belanja sewa kendaraan dinas operasional di Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo semakin menguat. Fakta-fakta yang terungkap menunjukkan adanya praktik yang patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan anggaran, mulai dari penggunaan perusahaan yang tidak menyediakan kendaraan sesuai kontrak, penerimaan fee oleh penyedia, hingga pengembalian dana ratusan juta rupiah kepada pejabat terkait.


Nilai kontrak sewa kendaraan tersebut mencapai Rp232,2 juta untuk tiga unit kendaraan selama 12 bulan. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan yang dikontrak mengakui tidak pernah menyediakan kendaraan sebagaimana diperjanjikan dan hanya menerima fee sekitar Rp8,2 juta. Sementara itu, sebagian besar dana yang telah dicairkan justru dikembalikan kepada pihak tertentu.


Lebih mengkhawatirkan lagi, ditemukan adanya penggunaan dana pengembalian sebesar Rp97 juta yang tidak sesuai peruntukannya, pembayaran kendaraan yang tidak dapat dipastikan keberadaannya, hingga potensi kelebihan pembayaran puluhan juta rupiah yang belum dicairkan.


Agung Bobihu menilai persoalan ini tidak bisa lagi ditutupi dengan alasan kesalahan administrasi atau kekeliruan prosedur. 


“Bagaimana mungkin sebuah perusahaan menerima kontrak ratusan juta rupiah tetapi mengakui tidak pernah menyediakan kendaraan yang disewa? Bagaimana mungkin ada pengembalian dana ratusan juta rupiah setelah pembayaran dilakukan? Ini bukan lagi soal administrasi, tetapi dugaan penyimpangan yang harus diusut secara pidana,” tegas Agung.

Menurutnya, rangkaian fakta tersebut menunjukkan adanya indikasi kuat praktik yang bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel. Apalagi terdapat pembayaran atas kendaraan yang keberadaannya tidak diketahui secara jelas serta penggunaan kendaraan pribadi yang kemudian dibebankan kepada anggaran daerah.


Agung menegaskan bahwa pihaknya akan membawa persoalan ini ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo agar dilakukan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat. 


“Jangan sampai uang rakyat diperlakukan seperti uang pribadi. Jika ada pihak yang menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya untuk mengatur skenario pengadaan, memanfaatkan nama perusahaan, atau mengalihkan penggunaan anggaran tidak sesuai ketentuan, maka mereka harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum,” ujarnya.

Ia juga meminta Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk tidak hanya fokus pada pengembalian kerugian keuangan daerah, tetapi menelusuri seluruh proses sejak perencanaan, kontrak, pencairan anggaran, hingga aliran dana yang diduga mengalir kepada pihak-pihak tertentu. 


“Pengembalian uang tidak menghapus dugaan tindak pidana apabila memang terdapat perbuatan melawan hukum. Karena itu, kami mendesak Kejati Gorontalo segera turun tangan dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu,” katanya.

Agung menambahkan bahwa masyarakat Gorontalo berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas dugaan praktik tersebut. Menurutnya, jika persoalan sebesar ini hanya dianggap sebagai temuan biasa, maka hal itu akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di Gorontalo. 


“Kami tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat laporan resmi akan kami sampaikan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Uang rakyat harus diselamatkan dan siapa pun yang bermain-main dengan anggaran daerah harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Agung Bobihu.

(JO)

« PREV
NEXT »