BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Guru SMP di Tomini Diduga Pukul, Tampar dan Olesi Cabai ke Bibir Siswa, HP Korban Disita & Chat Pribadi Dibongkar Paksa


TOMINI, BOLMONG SELATAN, SuaraIndonesia1.com – Dugaan tindak kekerasan fisik dan verbal terhadap dua siswa kelas VIII di SMP Negeri Milangodaa menuai sorotan publik. Peristiwa yang terjadi pada Kamis (11/6/2026) lalu di ruang BK itu melibatkan seorang oknum guru berinisial RK yang diduga melakukan tindakan disipliner berlebihan hingga berujung pada kekerasan terhadap dua siswa berinisial SKO dan NAA.


Berdasarkan informasi yang diperoleh, insiden bermula saat kedua siswa tersebut diduga melakukan pelanggaran dengan melihat atau mencontek menggunakan telepon genggam saat ujian berlangsung. Namun, penanganan yang dilakukan oleh pihak sekolah diduga melampaui batas kewenangan pembinaan peserta didik.


Dalam kronologi yang dihimpun, oknum guru berinisial MG dan HA disebut melakukan pengumpulan paksa telepon genggam milik kedua siswa. Tidak hanya menyita perangkat tersebut, keduanya juga diduga memaksa siswa membuka kunci handphone dan kemudian mengakses isi percakapan pribadi yang tersimpan di dalamnya.


Yang menjadi perhatian, isi percakapan yang diperiksa tersebut disebut bukan merupakan percakapan yang berkaitan dengan pelaksanaan ujian pada hari kejadian, melainkan percakapan lama yang terjadi sekitar bulan April. Dugaan muncul bahwa setelah membaca isi percakapan pribadi tersebut, terjadi ketegangan yang kemudian memicu tindakan represif terhadap kedua siswa.


Lebih lanjut, berdasarkan keterangan yang diperoleh, isi percakapan pribadi kedua siswa tersebut tidak hanya dibuka dan dibaca, tetapi juga diduga sempat diambil tangkapan layar (screenshot) dan dicetak (print out) oleh pihak sekolah. Jika informasi ini benar, maka tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait perlindungan privasi peserta didik, mengingat percakapan yang diperiksa merupakan komunikasi pribadi yang tidak berkaitan langsung dengan pelaksanaan ujian pada hari kejadian.


Akibatnya, oknum guru berinisial RK diduga melakukan kekerasan fisik berupa tamparan, memukul, dorongan, hingga tindakan yang dinilai merendahkan martabat siswa dengan mengoleskan cabai pada bibir kedua korban. Bahkan, menurut keterangan yang diperoleh, sempat terjadi saling dorong antara guru dan siswa saat situasi memanas.


Selain kekerasan fisik, kedua siswa juga dikabarkan menerima tekanan verbal yang berdampak pada kondisi psikologis mereka. Hingga saat ini, SKO dan NAA disebut mengalami trauma akibat perlakuan yang mereka terima.


Kasus ini pun memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan tenaga pendidik dalam melakukan penegakan disiplin di lingkungan sekolah. Sejumlah pihak menilai bahwa dugaan pelanggaran tata tertib oleh siswa seharusnya ditangani melalui mekanisme pembinaan yang edukatif dan proporsional, bukan melalui tindakan yang berpotensi melanggar hak-hak peserta didik.


Dari sisi hukum, tindakan memaksa seseorang membuka kunci telepon genggam dan mengakses isi percakapan pribadi tanpa persetujuan yang sah berpotensi bertentangan dengan ketentuan perlindungan data pribadi dan akses terhadap sistem elektronik.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), Pasal 65 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya. Apabila terbukti melanggar ketentuan tersebut, Pasal 67 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.


Sementara itu, Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur larangan mengakses sistem elektronik milik orang lain tanpa hak dengan tujuan memperoleh informasi elektronik atau dokumen elektronik. Terhadap pelanggaran tersebut, Pasal 46 ayat (2) UU ITE mengatur ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700 juta.


Apabila isi percakapan pribadi yang diperoleh tersebut benar telah discreenshot, dicetak, disalin, atau disebarluaskan tanpa hak, maka tindakan tersebut juga dapat menjadi objek pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Selain dugaan pelanggaran privasi dan akses terhadap data elektronik, dugaan tindakan kekerasan fisik terhadap peserta didik juga dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum. Tindakan berupa penamparan, pemukulan, pendorongan, hingga pengolesan cabai pada bibir siswa berpotensi dikaji berdasarkan ketentuan pidana umum maupun regulasi perlindungan anak apabila unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi.


Terlebih, kedua korban masih berstatus anak yang memperoleh perlindungan khusus berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 76C disebutkan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Sementara Pasal 80 ayat (1) mengatur bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. Ancaman pidana tersebut dapat bertambah apabila mengakibatkan luka berat atau dampak lain yang lebih serius.


Masyarakat berharap pihak sekolah, Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kab. Bolsel serta instansi terkait dapat melakukan investigasi secara menyeluruh dan objektif terhadap kasus ini. Terlebih, berdasarkan informasi yang berkembang, dugaan tindakan serupa disebut bukan kali pertama terjadi, melainkan telah berulang dengan pola yang hampir sama. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa praktik serupa dapat kembali menimpa siswa lainnya apabila tidak segera dilakukan evaluasi dan penanganan yang tegas.


Sampai berita ini diturunkan, pihak sekolah maupun pihak yang disebutkan dalam laporan ini masih diharapkan memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi guna memastikan seluruh fakta yang terjadi dapat terungkap secara berimbang serta menghormati asas praduga tak bersalah. (JO)
« PREV
NEXT »