GORONTALO UTARA – SuaraIndonesia1.com, Polemik terkait undangan klarifikasi sengketa tanah antara Pemerintah Desa Bulango Raya dan warga Desa Molantadu terus bergulir. Setelah menuai sorotan dari sisi etika dan prosedur administrasi, Kepala Desa Bulango Raya akhirnya memberikan klarifikasi serta mengakui adanya kekeliruan dalam penerbitan surat tersebut.
Surat bernomor 300/BLG-RY/67/V/2025 tertanggal 25 Mei 2026 yang ditujukan langsung kepada warga Desa Molantadu, Dude Talango, sebelumnya menjadi perhatian karena dinilai tidak sesuai dengan prosedur administrasi lintas desa. Selain itu, terdapat pula kejanggalan pada penomoran surat yang masih mencantumkan tahun 2025, sementara tanggal penerbitannya berada pada tahun 2026.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Molantadu, Masrin Liputo, menegaskan bahwa undangan tersebut tidak memiliki kewajiban untuk dipenuhi oleh warganya. Menurutnya, prosedur administrasi telah dilangkahi karena tidak melalui pemerintah desa asal.
“Undangan itu tidak harus dihadiri karena secara etika dan prosedur sudah keliru. Harusnya disampaikan melalui pemerintah desa Molantadu, bukan langsung ke warga,” tegas Masrin.
Sementara itu, Kepala Desa Bulango Raya, Kisman Ahmad Noe, mengakui adanya kesalahan dari pihak internal pemerintah desa dalam proses administrasi surat tersebut.
“Itu merupakan kekeliruan dari staf yang mengelola administrasi. Mereka keliru menggunakan konsep file internal wilayah, bukan konsep surat keluar antar desa, sehingga tidak menggunakan format yang semestinya,” jelas Kisman.
Ia menegaskan bahwa kejadian tersebut merupakan yang pertama kali terjadi. Menurutnya, pada praktik sebelumnya, setiap surat yang ditujukan kepada desa lain, termasuk kepada Desa Molantadu dalam persoalan serupa, selalu disampaikan melalui pemerintah desa setempat sesuai prosedur yang berlaku.
“Beberapa kali kami menyampaikan surat ke desa lain, khususnya ke Molantadu, selalu melalui pemerintah desa setempat. Kali ini memang terjadi kekeliruan,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut, Kisman juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak terkait serta kepada masyarakat.
“Kami memohon maaf atas kekeliruan ini. Sebagai manusia, kami tidak luput dari khilaf dan kesalahan. Ke depan, hal ini akan kami perbaiki agar tidak terulang kembali,” pungkasnya.
Polemik ini tidak hanya menyoroti sengketa tanah yang tengah berlangsung, tetapi juga menjadi perhatian publik terkait pentingnya ketelitian administrasi dan kepatuhan terhadap prosedur dalam tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam komunikasi lintas wilayah.
Masyarakat berharap penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara transparan, profesional, serta tetap menghormati batas kewenangan antar desa guna mencegah terjadinya konflik yang lebih luas.
Reporter: Opan Luawo


