BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Kedaulatan Digital Terancam? BAKORNAS PERMIKOMNAS: Jangan Biarkan Data Anak Bangsa Jadi Komoditas Perdagangan!


JAKARTA, SuaraIndonesia1.com – Badan Koordinasi Nasional (BAKORNAS) Perhimpunan Mahasiswa Informatika dan Komputer Nasional (PERMIKOMNAS) Republik Indonesia menghadiri diskusi santai bertajuk Total Politik bersama Hasan Nasbi, yang saat ini menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi sekaligus Komisaris PT. Pertamina (Persero). Diskusi ini membahas sudut pandang pemerintahan Presiden Prabowo, dengan fokus khusus pada polemik perjanjian dagang Indonesia-Amerika Serikat terkait pertukaran data Warga Negara Indonesia (WNI).


Dalam diskusi tersebut, Hasan Nasbi menjelaskan bahwa Indonesia tidak menyerahkan data pribadi WNI kepada Amerika Serikat. Menurutnya, yang dibahas dalam kerja sama tersebut adalah pertukaran data terbatas yang diperlukan untuk pengawasan komoditas tertentu, terutama bahan kimia berpotensi penggunaan ganda (dual use)—yakni untuk keperluan sipil maupun yang berpotensi disalahgunakan. Hasan menegaskan bahwa perlindungan data pribadi tetap sepenuhnya di bawah hukum dan pemerintah Indonesia, serta membantah anggapan bahwa AS akan mengelola seluruh data pribadi warga Indonesia. Ia menyatakan bahwa mekanisme pertukaran data telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).


Namun, polemik muncul karena dokumen dari pihak Amerika Serikat menyebut bahwa Indonesia akan memberikan kepastian hukum terkait kemampuan transfer data pribadi ke AS dalam kerangka perdagangan digital. Pernyataan ini kemudian ditafsirkan secara beragam oleh publik, akademisi, dan media. Di sisi lain, klaim bahwa Amerika Serikat merupakan negara yang mampu melindungi data pribadi pun masih dapat diperdebatkan.


Menanggapi hal tersebut, Rian Maulana selaku BAKORNAS PERMIKOMNAS menyampaikan pendapat tegas. Ia menekankan bahwa perlindungan data bukan hanya soal kemampuan teknis, tetapi juga soal yurisdiksi hukum. Ketika data berada di luar wilayah Indonesia, kemampuan warga negara untuk menggugat atau memperoleh perlindungan hukum menjadi lebih rumit dibandingkan jika data berada sepenuhnya di bawah yurisdiksi nasional.


“Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) adalah landasan hukum utama di Indonesia untuk melindungi hak privasi individu dari pengumpulan dan penyalahgunaan data tanpa izin, baik oleh lembaga pemerintah maupun sektor swasta. Maka dari itu, kedaulatan digital tidak seharusnya menjadi komoditas tawar-menawar dagang tanpa pengawasan publik yang kuat,” tegas Rian Maulana.

PERMIKOMNAS mengimbau pemerintah untuk terus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan transparansi dalam setiap perjanjian internasional yang melibatkan transfer data lintas batas, serta memastikan bahwa perlindungan data pribadi warga negara tidak dikorbankan demi kepentingan dagang semata.


Reporter: Jhul-Ohi

« PREV
NEXT »