GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Forum Pemuda Boliyohto (FPB) melalui Koordinator, Zasmin Dalanggo, menyampaikan kritik keras kepada Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum terkait masih beroperasinya sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kecamatan Tolangohula yang hingga saat ini terus menjalankan aktivitasnya meskipun telah berulang kali menjadi sorotan publik.
FPB mempertanyakan secara serius legalitas dan perizinan THM yang beroperasi di wilayah tersebut. Aktivitas yang berlangsung bukan hanya sebatas hiburan malam, tetapi juga diduga disertai peredaran minuman keras serta penyediaan jasa (LC). Bahkan, beberapa minggu lalu telah ditemukan kasus yang melibatkan seorang LC yang diduga mengidap sifilis. Temuan tersebut menambah daftar persoalan yang seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat terkait.
Menurut Zasmin Dalanggo, pemerintah daerah tidak boleh menutup mata terhadap persoalan ini. Apalagi, informasi mengenai pelanggaran dan temuan di lokasi THM tersebut telah terjadi lebih dari satu kali. Namun hingga saat ini, aktivitas usaha tersebut masih terus berjalan tanpa adanya tindakan tegas yang memberikan efek jera.
"Jika benar telah terjadi dua kali temuan pelanggaran dan aktivitas tersebut masih terus beroperasi, maka publik berhak mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan penindakan. Terlebih lagi, aktivitas tersebut bahkan dipromosikan secara terbuka melalui media sosial. Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan yang dilakukan oleh pihak terkait," tegas Zasmin.
FPB juga menyoroti informasi yang berkembang di tengah masyarakat bahwa salah satu pemilik THM memiliki hubungan keluarga dengan oknum anggota kepolisian. Selain itu, lokasi tempat hiburan malam tersebut disebut berada tidak jauh dari kantor kepolisian sektor setempat. Karena itu, FPB meminta agar seluruh pihak tidak melakukan pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar aturan.
"Publik tentu bertanya-tanya, apakah aktivitas yang berlangsung secara terbuka tersebut tidak terpantau oleh pihak berwenang? Ataukah ada pembiaran yang menyebabkan pelanggaran terus berlangsung tanpa tindakan yang jelas?" lanjutnya.
FPB mengingatkan bahwa persoalan THM di Tolangohula bukanlah isu baru. Beberapa tahun lalu, kritik serupa pernah disampaikan oleh warga secara langsung kepada Bupati saat menghadiri kegiatan di kantor camat pada bulan Ramadan. Namun hingga kini, persoalan tersebut dinilai belum mendapatkan penyelesaian yang memadai.
Selain itu, FPB mengaku telah melayangkan surat resmi kepada pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum untuk meminta penertiban dan evaluasi terhadap aktivitas THM di wilayah tersebut. Namun hingga saat ini belum terlihat adanya langkah konkret yang memberikan kepastian kepada masyarakat.
Atas dasar itu, FPB mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh THM yang beroperasi di Kecamatan Tolangohula. Apabila ditemukan tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan yang berlaku, maka proses hukum harus diterapkan secara tegas kepada pemilik usaha.
FPB juga mendesak agar seluruh aktivitas THM yang terbukti melanggar aturan ditutup secara permanen. Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat hampir 10 lokasi THM yang beroperasi di wilayah tersebut dan perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usahanya.
Selain itu, FPB meminta aparat terkait untuk menelusuri asal-usul distribusi minuman keras yang beredar di lokasi-lokasi tersebut. Penelusuran ini penting untuk memastikan apakah peredaran minuman keras tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atau justru merupakan bagian dari jaringan distribusi ilegal yang harus ditindak.
"Jangan sampai pemerintah dan aparat hanya menjadi penonton di tengah keresahan masyarakat. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu demi menjaga ketertiban, kesehatan masyarakat, serta masa depan generasi muda di Tolangohula," tutup Zasmin Dalanggo.
(JO)


