Oleh: Mohamad Fadli
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukan sekadar kumpulan angka, tabel, atau rekomendasi administratif. Di balik setiap temuan terdapat cerita tentang bagaimana uang publik dikelola, diawasi, atau justru kehilangan jejak dalam rantai birokrasi. Karena itu, LHP harus dipandang sebagai instrumen untuk mengukur kualitas tata kelola pemerintahan, bukan sekadar syarat formal agar laporan keuangan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2024 yang diterbitkan pada tahun 2025 menunjukkan bahwa masih terdapat persoalan serius dalam pengelolaan keuangan daerah. BPK menemukan sejumlah kelebihan pembayaran, pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, hingga pembayaran yang tidak didukung bukti yang memadai. Nilainya bukan lagi puluhan juta rupiah, tetapi mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Salah satu temuan yang paling menarik perhatian adalah pertanggungjawaban belanja barang pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD yang tidak sesuai kondisi sebenarnya. BPK mencatat kelebihan pembayaran sebesar Rp325,48 juta dan pembebanan keuangan daerah sebesar Rp169,99 juta. Nilai tersebut memang tidak akan mengguncang APBD Provinsi Gorontalo secara keseluruhan. Namun, persoalan utamanya bukan terletak pada besar kecilnya angka. Persoalan yang jauh lebih serius adalah pola pengelolaan anggaran yang diungkap dalam pemeriksaan.
BPK menemukan adanya penyedia yang mengaku hanya meminjamkan nama perusahaan. Setelah pembayaran dilakukan pemerintah daerah, sebagian besar dana justru dikembalikan kepada pejabat atau staf yang menangani kegiatan. Direktur KK, misalnya, mengaku mengembalikan Rp184,57 juta kepada PPTK berinisial MSP dan staf Biro Umum berinisial MYN. Direktur CV CKJ menyerahkan Rp92,8 juta kepada Pengurus Rumah Tangga berinisial AN. Direktur CV CTM juga mengembalikan Rp89,23 juta kepada staf Biro Umum berinisial RB. Bahkan terdapat penyedia katering yang mengaku hanya menerima komisi sekitar dua persen, sementara dana selebihnya dikembalikan kepada PPTK. PPTK kemudian menjelaskan bahwa uang tersebut diserahkan kepada Wakil Ketua I DPRD berinisial RM. Temuan seperti ini seharusnya tidak dibaca hanya sebagai kesalahan administrasi. Temuan tersebut menggambarkan adanya mekanisme pengelolaan belanja yang menjauh dari prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam sistem pengadaan pemerintah, penyedia seharusnya melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak. Pemerintah membayar setelah pekerjaan selesai dan diverifikasi. Namun, apabila penyedia hanya meminjamkan perusahaan, menerima komisi, lalu mengembalikan sebagian besar dana kepada pihak lain, maka fungsi penyedia sebagai pelaksana pekerjaan menjadi hilang. Yang tersisa hanyalah legalitas administratif, sedangkan substansi pekerjaannya patut dipertanyakan. Lebih mengkhawatirkan lagi, proses tersebut dapat berlangsung tanpa terdeteksi pada tahap verifikasi internal. Artinya, mekanisme pengendalian yang seharusnya dijalankan oleh Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bendahara pengeluaran, hingga Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), tidak bekerja secara efektif.
Temuan lain juga menunjukkan pola yang sama. BPK menemukan kelebihan pembayaran jasa tenaga kebersihan dan tenaga keamanan pada tiga perangkat daerah sebesar Rp418,92 juta. Sebagian pembayaran bahkan tidak didukung bukti yang memadai. Di sisi lain, terdapat kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sewa kapal pemberangkatan jemaah haji sebesar Rp551,56 juta. Selain itu, terdapat kelebihan pembayaran belanja paket meeting pada delapan perangkat daerah sebesar Rp144,24 juta, serta kelebihan pembayaran pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan sebesar Rp280,60 juta akibat ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan. Jika seluruh temuan tersebut dibaca secara terpisah, mungkin akan terlihat sebagai kesalahan administratif yang berdiri sendiri. Namun, apabila dibaca secara keseluruhan, muncul pola yang konsisten. Hampir semua temuan berawal dari lemahnya pengendalian intern, verifikasi yang tidak memadai, pengawasan yang kurang efektif, dan pertanggungjawaban belanja yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
Inilah yang menjadi persoalan mendasar. Dalam tata kelola pemerintahan modern, korupsi tidak selalu dimulai dari pencurian uang negara secara langsung. Korupsi sering kali diawali oleh pembiaran terhadap prosedur yang tidak dijalankan dengan benar. Ketika dokumen dianggap lebih penting daripada kondisi nyata, ketika berita acara diterima tanpa pemeriksaan lapangan, ketika pembayaran dilakukan hanya berdasarkan kelengkapan administrasi, maka ruang penyimpangan menjadi semakin besar. LHP BPK sesungguhnya memberikan pesan yang sangat jelas. Persoalan terbesar bukan hanya soal uang yang harus dikembalikan, melainkan sistem yang memungkinkan penyimpangan terus berulang.
Karena itu, tindak lanjut terhadap rekomendasi BPK tidak boleh berhenti pada penyetoran kembali ke kas daerah. Pengembalian uang memang penting untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Namun, pengembalian dana tidak serta-merta menghapus akar persoalan. Selama sistem pengendalian tetap lemah, pola yang sama sangat mungkin terulang pada tahun anggaran berikutnya. Pemerintah Provinsi Gorontalo perlu menjadikan LHP ini sebagai momentum pembenahan menyeluruh. Setiap pejabat pengelola keuangan harus dievaluasi berdasarkan kualitas pengendalian yang dijalankan, bukan semata-mata berdasarkan serapan anggaran. APIP perlu memperkuat audit berbasis risiko, bukan sekadar pemeriksaan kepatuhan administratif. Di sisi lain, DPRD sebagai lembaga pengawas juga harus memastikan bahwa rekomendasi BPK benar-benar ditindaklanjuti secara tuntas. Publik pun memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana rekomendasi tersebut dilaksanakan. Transparansi menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan APBD tetap terjaga.
Pada akhirnya, uang negara bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Uang negara adalah amanah yang berasal dari pajak masyarakat dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik. Ketika BPK menemukan adanya pembayaran yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, kelebihan pembayaran, atau lemahnya pengawasan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya saldo kas daerah, tetapi juga integritas penyelenggaraan pemerintahan. LHP BPK seharusnya tidak berhenti sebagai dokumen yang dibaca oleh auditor, pejabat, atau anggota DPRD. LHP harus menjadi bahan refleksi bersama bahwa tata kelola yang baik tidak diukur dari banyaknya dokumen yang lengkap, melainkan dari kemampuan pemerintah memastikan setiap rupiah APBD benar-benar digunakan sesuai tujuan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.


