Oleh: Rafli Said - Mahasiswa Jurusan Manajemen FEB UNG
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com, OPINI – "Kita terlalu sibuk menghitung berapa banyak UMKM yang dibina, tetapi lupa menghitung berapa banyak yang benar-benar berhasil."
Hampir tidak ada forum ekonomi hari ini yang tidak mengulang satu kalimat yang sama: UMKM harus naik kelas. Kalimat tersebut telah menjelma menjadi mantra pembangunan. Ia hadir dalam pidato, seminar, pelatihan kewirausahaan, forum investasi, hingga laporan kinerja berbagai instansi. Di atas kertas, narasi itu terdengar optimistis. UMKM didorong agar lebih inovatif, lebih adaptif terhadap teknologi, lebih produktif, bahkan mampu menembus pasar nasional maupun internasional.
Namun, di balik optimisme itu, terdapat satu pertanyaan yang jarang diajukan: siapa sebenarnya yang membuka jalan agar UMKM benar-benar dapat naik kelas?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena selama ini keberhasilan pembangunan UMKM lebih sering diukur melalui banyaknya program yang dilaksanakan daripada perubahan nyata yang dirasakan pelaku usaha. Jumlah pelatihan terus bertambah, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) meningkat, sertifikasi halal diperluas, digitalisasi dipercepat, dan pameran produk lokal semakin sering diselenggarakan. Akan tetapi, apakah seluruh intervensi tersebut benar-benar berhasil mentransformasi usaha mikro menjadi usaha yang lebih produktif, lebih kompetitif, dan memiliki keberlanjutan usaha (business sustainability)? Ataukah kita hanya sedang merayakan aktivitas, tanpa benar-benar mengukur dampaknya?
Paradoks inilah yang menarik untuk dicermati, terutama di Provinsi Gorontalo. Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah UMKM di daerah ini mencapai lebih dari 105 ribu unit usaha, dengan pertumbuhan sekitar 47,40 persen dalam kurun tiga hingga lima tahun terakhir. Angka tersebut menunjukkan bahwa semangat berwirausaha masyarakat Gorontalo terus meningkat dan menjadikan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi daerah, sekaligus penyerap tenaga kerja terbesar di sektor nonformal. Pertumbuhan ini tentu layak diapresiasi. Namun, pertumbuhan kuantitas tidak selalu berjalan seiring dengan peningkatan kualitas.
Di balik bertambahnya jumlah pelaku usaha, masih tersimpan persoalan yang belum banyak berubah. Sebagian besar UMKM tetap berada pada skala mikro dengan produktivitas yang rendah, akses pembiayaan formal yang terbatas, kapasitas manajerial yang belum memadai, serta kesulitan menembus pasar yang lebih luas. Digitalisasi memang mulai diperkenalkan, tetapi dalam banyak kasus masih berhenti pada penggunaan QRIS atau media sosial sebagai sarana promosi sederhana. Pameran produk lokal semakin ramai, tetapi belum tentu menghasilkan kemitraan bisnis yang berkelanjutan. Pelatihan kewirausahaan semakin sering dilaksanakan, tetapi peningkatan omzet dan ekspansi usaha para peserta jarang menjadi indikator utama keberhasilannya.
Di sinilah letak persoalan yang sesungguhnya. Selama ini, diskursus mengenai pengembangan UMKM cenderung menempatkan pelaku usaha sebagai pihak yang harus terus berubah. Mereka diminta berinovasi, meningkatkan kualitas produk, memperkuat branding, memanfaatkan teknologi digital, bahkan didorong untuk berorientasi ekspor. Semua tuntutan tersebut memang penting. Namun, tuntutan itu menjadi tidak adil apabila tidak diiringi dengan pembangunan ekosistem kewirausahaan (entrepreneurial ecosystem) yang memungkinkan perubahan tersebut terjadi.
Dalam teori pembangunan ekonomi regional, daya saing UMKM tidak semata ditentukan oleh kemampuan individu pelaku usaha (firm capability), melainkan oleh kualitas ekosistem yang menopangnya. Akses terhadap pembiayaan, jaringan pemasaran, infrastruktur digital, tata kelola kelembagaan, kualitas pendampingan, hingga kolaborasi antaraktor merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses transformasi usaha. Dengan kata lain, UMKM tidak pernah tumbuh sendirian. Mereka tumbuh karena ada lingkungan yang memungkinkan mereka berkembang.
Sayangnya, pendekatan pembangunan UMKM di banyak daerah, termasuk Gorontalo, masih didominasi oleh pola program oriented, bukan ecosystem oriented. Fokus kebijakan lebih banyak diarahkan pada penyelenggaraan berbagai kegiatan, sementara perhatian terhadap kesinambungan dampak masih relatif terbatas. Akibatnya, keberhasilan sering kali diukur melalui indikator yang bersifat administratif: berapa banyak pelatihan yang diselenggarakan, berapa peserta yang hadir, berapa UMKM memperoleh sertifikat, atau berapa nilai kredit yang berhasil disalurkan. Indikator-indikator tersebut penting sebagai ukuran output, tetapi belum cukup untuk menjelaskan outcome maupun impact yang sesungguhnya.
Padahal, ukuran keberhasilan pembangunan UMKM seharusnya bergeser pada pertanyaan yang lebih substantif. Berapa banyak pelaku usaha yang berhasil meningkatkan produktivitasnya? Berapa banyak yang mampu naik dari usaha mikro menjadi usaha kecil? Berapa banyak yang berhasil memperoleh kontrak pasokan dengan hotel, restoran, atau ritel modern? Berapa banyak yang berhasil masuk ke dalam rantai nilai (value chain) industri yang lebih luas? Dan berapa banyak yang mampu bertahan serta berkembang tanpa bergantung pada bantuan program setiap tahun?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar menghitung jumlah kegiatan yang berhasil dilaksanakan. Sebab, pembangunan ekonomi bukanlah tentang banyaknya program yang dijalankan, melainkan tentang perubahan nyata yang dihasilkan.
Mengapa UMKM Sulit Naik Kelas?
Jika pertumbuhan jumlah UMKM dijadikan satu-satunya indikator keberhasilan pembangunan ekonomi daerah, maka Gorontalo memang patut berbangga. Lebih dari 105.509 unit usaha kini menjadi bagian dari denyut perekonomian daerah, dengan pertumbuhan mencapai 47,40 persen dalam beberapa tahun terakhir. Angka tersebut menunjukkan bahwa masyarakat Gorontalo memiliki semangat kewirausahaan yang tinggi sekaligus menjadi penyangga utama aktivitas ekonomi ketika sektor formal belum mampu menyerap seluruh angkatan kerja.
Namun, di balik angka yang impresif tersebut tersembunyi sebuah paradoks. Pertumbuhan jumlah usaha ternyata tidak selalu berbanding lurus dengan transformasi kualitas usaha. Mayoritas UMKM di Gorontalo masih berada pada kategori usaha mikro dengan skala produksi yang terbatas, produktivitas yang rendah, dan daya saing yang belum cukup kuat untuk memasuki pasar yang lebih luas.
Di sinilah letak persoalan yang selama ini luput dari perhatian. Kita terlalu fokus pada pertumbuhan populasi UMKM, tetapi kurang memberi perhatian terhadap transformasi struktural yang seharusnya menjadi tujuan utama pembangunan ekonomi. Padahal, tujuan akhir pemberdayaan UMKM bukan sekadar melahirkan lebih banyak pelaku usaha, melainkan menciptakan usaha yang lebih produktif, inovatif, tangguh, dan mampu memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah.
Ironisnya, berbagai hambatan yang dihadapi pelaku UMKM sesungguhnya bukan merupakan persoalan baru. Hampir seluruh kajian mengenai UMKM Gorontalo menunjukkan pola yang relatif sama. Persoalan akses pembiayaan, lemahnya literasi digital, rendahnya kapasitas manajerial, keterbatasan inovasi produk, lemahnya branding, hingga sulitnya memperoleh sertifikasi usaha terus berulang dari tahun ke tahun. Artinya, masalahnya bukan lagi terletak pada kurangnya identifikasi persoalan, melainkan pada efektivitas intervensi kebijakan dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Salah satu contoh paling nyata adalah persoalan inklusi keuangan. Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) selama ini diposisikan sebagai instrumen utama untuk memperkuat modal usaha masyarakat. Akan tetapi, realitas di Gorontalo menunjukkan bahwa hanya sekitar 9.158 pelaku usaha yang berhasil memperoleh akses KUR, atau sekitar delapan persen dari total populasi UMKM. Dengan kata lain, lebih dari sembilan puluh persen pelaku usaha masih berada dalam kategori not bankable, meskipun sebagian besar sebenarnya memiliki usaha yang layak secara ekonomi (feasible).
Fenomena tersebut menunjukkan adanya asimetri informasi antara lembaga keuangan dan pelaku usaha. Bank membutuhkan laporan keuangan, legalitas usaha, serta rekam jejak administrasi sebagai dasar penilaian kredit. Sebaliknya, sebagian besar UMKM masih mengelola usaha secara informal tanpa pembukuan yang memadai. Akibatnya, banyak usaha yang sesungguhnya memiliki potensi berkembang justru gagal memperoleh akses pembiayaan. Persoalannya bukan semata karena mereka tidak layak menerima kredit, melainkan karena sistem pembiayaan belum sepenuhnya mampu mengakomodasi karakteristik usaha mikro.
Persoalan berikutnya adalah digitalisasi. Dalam beberapa tahun terakhir, digitalisasi dipromosikan sebagai solusi hampir untuk seluruh persoalan UMKM. Ribuan pelaku usaha didorong menggunakan QRIS, membuka toko di marketplace, serta memanfaatkan media sosial sebagai sarana pemasaran. Sekilas, capaian tersebut terlihat menggembirakan.
Namun, pertanyaan yang jarang diajukan adalah: apakah digitalisasi benar-benar meningkatkan produktivitas usaha?
Menggunakan QRIS memang mempermudah transaksi. Memiliki akun marketplace juga membuka peluang pasar yang lebih luas. Akan tetapi, teknologi hanyalah alat, bukan tujuan. Tanpa strategi pemasaran digital, kemampuan membangun merek (branding), kualitas produk yang konsisten, serta kapasitas produksi yang memadai, digitalisasi hanya mengubah cara pembayaran, bukan meningkatkan daya saing usaha. Dalam konteks ini, digitalisasi sering dipahami sebatas adopsi teknologi, padahal yang jauh lebih penting adalah transformasi model bisnis.
Paradoks yang sama juga terlihat pada berbagai kegiatan pameran dan expo UMKM. Hampir setiap tahun, berbagai festival ekonomi kreatif diselenggarakan sebagai ruang promosi produk lokal. Tidak sedikit pelaku usaha yang memperoleh kesempatan mengikuti pameran tersebut.
Sayangnya, keberhasilan kegiatan semacam itu hampir selalu diukur berdasarkan jumlah peserta, jumlah stan, atau nilai transaksi selama acara berlangsung. Sangat sedikit evaluasi yang menelusuri apakah setelah pameran selesai para pelaku usaha memperoleh kontrak kerja sama, berhasil masuk ke jaringan ritel modern, atau memiliki pembeli tetap. Padahal, keberhasilan sesungguhnya bukan terletak pada ramainya pengunjung, melainkan pada lahirnya business matching yang mampu menciptakan pasar jangka panjang.
Di titik inilah kita melihat adanya kecenderungan evaluasi berbasis output, bukan evaluasi berbasis dampak (impact-based evaluation). Yang dihitung adalah aktivitas program, bukan perubahan ekonomi yang dihasilkan. Akibatnya, berbagai program tampak berhasil secara administratif, tetapi belum tentu menghasilkan transformasi yang signifikan bagi pelaku usaha.
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah lemahnya integrasi UMKM ke dalam rantai nilai (value chain) yang lebih luas. Sebagian besar UMKM Gorontalo bergerak pada sektor perdagangan eceran, kuliner, industri pengolahan, kerajinan, dan wastra Karawo. Potensi tersebut sebenarnya sangat besar karena didukung oleh melimpahnya komoditas lokal seperti jagung, kelapa, hasil perikanan, dan berbagai produk budaya khas daerah.
Namun, sebagian besar produk tersebut masih berhenti sebagai komoditas lokal dengan nilai tambah yang terbatas. Hilirisasi produk berjalan lambat, branding belum kuat, standar mutu belum seragam, sementara akses menuju pasar nasional maupun internasional masih sangat terbatas. Akibatnya, UMKM lebih banyak bersaing pada harga daripada kualitas. Dalam jangka panjang, kondisi ini justru menurunkan kemampuan usaha untuk tumbuh secara berkelanjutan.
Semua persoalan tersebut memperlihatkan satu hal yang sama. Hambatan terbesar UMKM Gorontalo bukan terletak pada rendahnya semangat berusaha masyarakat, melainkan pada belum terbentuknya ekosistem kewirausahaan yang mampu menghubungkan modal, inovasi, pasar, teknologi, dan kelembagaan ke dalam satu sistem yang saling mendukung. Selama persoalan tersebut belum diselesaikan, slogan "UMKM naik kelas" berisiko hanya menjadi jargon pembangunan yang terus diulang setiap tahun, tetapi tidak benar-benar mengubah posisi UMKM dalam struktur ekonomi daerah.
Yang Gagal Bukan UMKM, Melainkan Cara Kita Mengembangkannya
Selama ini, diskursus mengenai pengembangan UMKM cenderung dibangun di atas asumsi bahwa persoalan utama berada pada pelaku usahanya. Karena dianggap kurang kompetitif, mereka diberi pelatihan. Karena dinilai belum adaptif terhadap teknologi, mereka didorong masuk ke platform digital. Karena produk mereka belum memiliki daya saing, mereka diarahkan mengikuti pameran dan memperoleh sertifikasi. Pendekatan tersebut memang tidak keliru, tetapi belum menyentuh akar persoalan.
Dalam kajian ekonomi kelembagaan (institutional economics), produktivitas usaha tidak hanya ditentukan oleh kemampuan individu, tetapi juga oleh kualitas institusi yang mengatur interaksi ekonomi. Pelaku usaha dapat memiliki produk yang baik, tetapi tanpa akses pembiayaan, jaringan distribusi, kepastian pasar, dan dukungan kelembagaan, peluang untuk berkembang tetap terbatas. Dengan kata lain, keberhasilan UMKM merupakan hasil dari interaksi antara kapasitas internal pelaku usaha dan kualitas ekosistem yang menopangnya.
Perspektif ini sejalan dengan konsep entrepreneurial ecosystem yang dikembangkan oleh Isenberg (2011). Dalam konsep tersebut, kewirausahaan tidak tumbuh karena pelaku usaha bekerja lebih keras dibandingkan yang lain, melainkan karena tersedia lingkungan yang mendukung inovasi, pembiayaan, pasar, kebijakan, budaya, dan jejaring bisnis. Ketika salah satu komponen tersebut tidak berfungsi secara optimal, proses transformasi usaha akan berjalan lambat meskipun berbagai program pemberdayaan terus dilaksanakan.
Jika menggunakan perspektif tersebut, persoalan UMKM di Gorontalo sesungguhnya tidak dapat disederhanakan sebagai persoalan rendahnya inovasi atau lemahnya kapasitas pelaku usaha. Persoalan yang lebih mendasar justru terletak pada fragmentasi ekosistem kewirausahaan. Berbagai program telah berjalan, tetapi masih bergerak sendiri-sendiri. Pelatihan dilaksanakan oleh satu instansi, pembiayaan dikelola lembaga lain, promosi produk dilakukan melalui kegiatan yang berbeda, sementara pendampingan usaha sering berhenti ketika program selesai. Akibatnya, pelaku UMKM memperoleh banyak intervensi, tetapi sedikit kesinambungan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pembangunan UMKM masih didominasi oleh pendekatan project based, bukan system based. Setiap institusi berlomba menghasilkan program yang dapat dilaporkan sebagai capaian kinerja, tetapi belum tentu terhubung dalam satu desain transformasi usaha yang utuh. Pelaku UMKM akhirnya berpindah dari satu pelatihan ke pelatihan lain, mengikuti berbagai expo, memperoleh sertifikat, bahkan menerima bantuan peralatan. Namun setelah seluruh kegiatan berakhir, mereka kembali menghadapi persoalan yang sama: bagaimana menjual produk secara konsisten dan memperluas pasar.
Fenomena tersebut mencerminkan apa yang dalam literatur kebijakan publik disebut sebagai policy fragmentation, yaitu kondisi ketika berbagai kebijakan berjalan tanpa koordinasi yang memadai sehingga gagal menghasilkan dampak yang saling menguatkan. Tidak mengherankan apabila banyak program terlihat berhasil secara administratif, tetapi perubahan ekonomi yang dihasilkan relatif terbatas.
Paradoks inilah yang kemudian melahirkan apa yang disebut sebagai output trap. Keberhasilan lebih banyak diukur melalui indikator kuantitatif yang mudah dilaporkan, seperti jumlah pelatihan, jumlah peserta, jumlah sertifikat halal, jumlah penerima bantuan, atau nilai penyaluran KUR. Padahal, indikator-indikator tersebut hanya menggambarkan aktivitas yang dilakukan, bukan perubahan yang dihasilkan.
Dalam perspektif impact-based evaluation, ukuran keberhasilan seharusnya bergeser pada perubahan yang benar-benar dialami pelaku usaha. Misalnya, apakah omzet meningkat setelah mengikuti pelatihan? Apakah produktivitas usaha mengalami kenaikan? Apakah jumlah tenaga kerja bertambah? Apakah produk berhasil masuk ke jaringan ritel modern? Apakah pelaku usaha memperoleh kontrak dagang jangka panjang? Atau apakah mereka berhasil berkembang dari usaha mikro menjadi usaha kecil?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih relevan dibandingkan sekadar menghitung banyaknya kegiatan yang berhasil diselenggarakan. Sebab, tujuan pembangunan ekonomi bukanlah menghasilkan laporan kegiatan yang tebal, melainkan menciptakan perubahan ekonomi yang nyata dan berkelanjutan.
Persoalan lain yang perlu dikritisi adalah kecenderungan menjadikan digitalisasi sebagai solusi universal bagi seluruh persoalan UMKM. Tidak dapat dipungkiri bahwa transformasi digital merupakan bagian penting dari peningkatan daya saing. Namun, digitalisasi bukanlah tujuan akhir, melainkan instrumen untuk meningkatkan efisiensi dan memperluas pasar.
Realitas menunjukkan bahwa banyak UMKM telah menggunakan QRIS, memiliki akun media sosial, bahkan membuka toko di marketplace. Akan tetapi, sebagian besar belum memiliki kemampuan mengelola pemasaran digital secara profesional. Produk yang dipasarkan sering kali belum memiliki diferensiasi yang kuat, kualitas visual kemasan masih rendah, dan strategi branding belum mampu membangun kepercayaan konsumen. Dalam situasi seperti itu, digitalisasi hanya memindahkan aktivitas jual beli ke ruang digital tanpa benar-benar meningkatkan posisi tawar pelaku usaha.
Kondisi tersebut menunjukkan adanya market failure, yaitu kegagalan mekanisme pasar dalam menciptakan kesempatan yang setara bagi seluruh pelaku usaha. UMKM bukan hanya bersaing dengan pelaku usaha lokal, tetapi juga berhadapan dengan perusahaan besar yang memiliki modal, teknologi, jaringan distribusi, dan kemampuan promosi yang jauh lebih kuat. Tanpa intervensi kebijakan yang mampu mengurangi ketimpangan tersebut, persaingan yang terjadi cenderung tidak seimbang.
Oleh karena itu, sudah saatnya agenda "UMKM naik kelas" tidak lagi dipahami sebagai sekadar upaya meningkatkan kapasitas individu pelaku usaha. Agenda tersebut harus dimaknai sebagai proses transformasi struktural, yaitu membangun sistem yang mampu menghubungkan pembiayaan, inovasi, teknologi, pasar, dan kelembagaan ke dalam satu ekosistem yang saling memperkuat. Tanpa perubahan paradigma tersebut, slogan "naik kelas" akan terus terdengar menarik dalam berbagai forum, tetapi sulit diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari para pelaku UMKM.
Membuka Jalan, Bukan Sekadar Mendorong
Jika persoalan utama UMKM berada pada kualitas ekosistem, maka solusi yang dibutuhkan tidak lagi sekadar menambah jumlah program, melainkan memperbaiki cara program tersebut dirancang dan dievaluasi. Sudah saatnya paradigma pengembangan UMKM bergeser dari pendekatan yang bersifat program oriented menuju ecosystem oriented. Fokus kebijakan tidak cukup hanya menghasilkan lebih banyak pelatihan, lebih banyak sertifikasi, atau lebih banyak pameran, tetapi harus memastikan bahwa seluruh intervensi tersebut membentuk satu rantai pemberdayaan yang saling terhubung.
Perubahan paradigma tersebut dapat dimulai dari cara mengukur keberhasilan. Selama ini indikator kinerja lebih banyak berhenti pada ukuran administratif, seperti jumlah peserta pelatihan, jumlah UMKM yang memperoleh sertifikat halal, nilai penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), atau banyaknya pelaku usaha yang mengikuti expo. Padahal, indikator tersebut baru menggambarkan output, belum menunjukkan outcome maupun impact. Evaluasi kebijakan seharusnya diarahkan pada perubahan yang benar-benar dialami pelaku usaha: peningkatan omzet, bertambahnya tenaga kerja, kenaikan produktivitas, perluasan pasar, bertambahnya UMKM yang naik dari kategori mikro menjadi usaha kecil, hingga meningkatnya jumlah produk lokal yang mampu menembus rantai pasok industri dan pasar nasional.
Dengan demikian, keberhasilan pembangunan UMKM tidak lagi diukur dari seberapa banyak kegiatan yang terlaksana, melainkan dari seberapa besar perubahan ekonomi yang berhasil diciptakan.
Perubahan berikutnya adalah memperkuat fungsi pendampingan usaha. Selama ini, banyak program berhenti pada tahap transfer pengetahuan. Pelaku usaha mengikuti pelatihan, menerima materi, memperoleh sertifikat, lalu kembali menjalankan usaha tanpa pendampingan lanjutan. Padahal, dalam praktik kewirausahaan, tantangan terbesar justru muncul setelah pelatihan berakhir. Mereka membutuhkan mitra yang mampu membantu menyusun pembukuan, memperbaiki desain kemasan, membangun strategi pemasaran digital, memperoleh legalitas usaha, hingga menghubungkan produk dengan calon pembeli.
Artinya, pendampingan seharusnya dipahami sebagai proses business development, bukan sekadar kegiatan sosialisasi. Keberhasilan tidak diukur dari banyaknya materi yang disampaikan, tetapi dari perubahan kapasitas usaha yang terjadi beberapa bulan bahkan beberapa tahun setelah program selesai.
Di sisi lain, strategi perluasan pasar juga memerlukan perubahan orientasi. Selama ini, pameran dan festival UMKM lebih sering diposisikan sebagai ruang promosi sekaligus seremonial tahunan. Nilai transaksi yang terjadi selama kegiatan memang dapat memberikan tambahan pendapatan, tetapi sifatnya hanya sesaat. Yang jauh lebih dibutuhkan pelaku usaha adalah akses terhadap pasar yang bersifat permanen.
Karena itu, konsep business matching perlu menjadi bagian utama dalam setiap agenda pengembangan UMKM. Expo dan festival seharusnya tidak berhenti pada transaksi ritel antara penjual dan pengunjung, tetapi menjadi ruang pertemuan antara UMKM dengan hotel, restoran, ritel modern, BUMN, perusahaan swasta, hingga eksportir yang membutuhkan pemasok lokal. Ketika hubungan bisnis tersebut terbentuk, pasar tidak lagi bergantung pada ramainya sebuah pameran, melainkan berkembang melalui kemitraan yang berkelanjutan.
Strategi lain yang tidak kalah penting adalah memperkuat hilirisasi produk berbasis potensi unggulan daerah. Gorontalo memiliki sumber daya yang melimpah, mulai dari jagung, kelapa, hasil perikanan, hingga kekayaan budaya seperti Sulam Karawo dan Upia Karanji. Selama ini sebagian besar produk tersebut masih dipasarkan dalam bentuk sederhana dengan nilai tambah yang relatif rendah. Padahal, melalui inovasi produk, penguatan desain, standarisasi mutu, sertifikasi, serta strategi branding, komoditas lokal tersebut dapat menjadi produk bernilai ekonomi tinggi yang mampu bersaing di pasar nasional bahkan internasional.
Dalam konteks ini, hilirisasi bukan sekadar mengolah bahan mentah menjadi produk jadi, tetapi membangun rantai nilai (value chain) yang memungkinkan setiap tahapan produksi memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat lokal.
Namun demikian, transformasi tersebut tidak mungkin diwujudkan oleh satu institusi saja. Pengembangan UMKM membutuhkan kolaborasi multipihak (multi-stakeholder collaboration) yang melibatkan pemerintah daerah, perguruan tinggi, lembaga keuangan, dunia usaha, komunitas bisnis, hingga pelaku ekonomi kreatif. Pemerintah berperan menciptakan regulasi dan kebijakan yang adaptif. Perguruan tinggi berkontribusi melalui riset, inovasi, dan pendampingan berbasis ilmu pengetahuan. Lembaga keuangan memperluas akses terhadap pembiayaan yang inklusif. Sementara sektor swasta membuka akses pasar melalui kemitraan rantai pasok yang berkelanjutan. Sinergi antarpemangku kepentingan inilah yang akan membentuk ekosistem kewirausahaan yang sehat dan mampu menghasilkan transformasi usaha secara berkesinambungan.
Pada akhirnya, agenda "UMKM naik kelas" tidak boleh berhenti sebagai slogan yang terus diulang dalam berbagai forum pembangunan. Slogan tersebut harus diterjemahkan menjadi perubahan nyata dalam kehidupan para pelaku usaha. Sebab, mereka sesungguhnya tidak kekurangan semangat untuk berkembang. Yang masih mereka butuhkan adalah sistem yang mampu membuka akses terhadap modal, teknologi, pasar, informasi, dan jejaring bisnis secara lebih adil.
Mungkin sudah saatnya kita berhenti bertanya, "Mengapa UMKM belum juga naik kelas?" dan mulai mengajukan pertanyaan yang jauh lebih mendasar: "Apakah kita benar-benar telah membangun jalan yang memungkinkan mereka naik kelas?"
Sebab, pada akhirnya, keberhasilan pembangunan UMKM tidak ditentukan oleh seberapa sering kita mendorong mereka untuk maju, melainkan oleh seberapa serius kita membangun ekosistem yang memungkinkan mereka benar-benar melangkah. Tanpa jalan yang jelas, dorongan sekuat apa pun hanya akan membuat UMKM tetap berdiri di tempat. (JO)


