GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Gelombang wacana Reformasi Jilid II yang kembali mengemuka harus dimaknai lebih dari sekadar pergantian elite politik atau perubahan tata kelola pemerintahan. Bagi saya, Reformasi Jilid II hanya akan menjadi slogan politik apabila tidak menghadirkan keberpihakan nyata terhadap kepentingan daerah, khususnya daerah-daerah penghasil sumber daya alam seperti Gorontalo.
Selama lebih dari dua dekade pascareformasi, daerah terus menjadi penyumbang kekayaan nasional, namun belum memperoleh manfaat yang berkeadilan dari kekayaan yang dimilikinya. Gorontalo merupakan contoh nyata. Di tengah potensi mineral yang besar, masyarakat masih dihadapkan pada konflik pertambangan, lambannya penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), keterlambatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), lemahnya kepastian hukum bagi penambang rakyat, hingga minimnya nilai tambah ekonomi yang kembali kepada masyarakat.
Sebagai Koordinator Isu Pertambangan dan Minerba, saya menilai bahwa persoalan tersebut bukan semata-mata persoalan administratif, melainkan cerminan dari paradigma pembangunan yang masih terlalu berorientasi pada kepentingan investasi dan sentralisasi kebijakan. Negara lebih sering memandang daerah sebagai ruang eksploitasi sumber daya, sementara masyarakat lokal hanya ditempatkan sebagai objek pembangunan, bukan subjek yang memiliki hak atas masa depan wilayahnya sendiri.
Padahal, semangat reformasi yang sesungguhnya adalah menghadirkan keadilan. Dalam konteks Gorontalo, keadilan itu harus diwujudkan melalui keberanian negara menyelesaikan persoalan pertambangan rakyat secara komprehensif. Percepatan penetapan WPR, penerbitan IPR, penguatan pengawasan lingkungan, penyelesaian konflik pertambangan secara adil, serta pelibatan masyarakat dalam setiap proses pengambilan kebijakan harus menjadi agenda prioritas Reformasi Jilid II.
Saya berpandangan bahwa pertambangan rakyat bukanlah ancaman bagi pembangunan, melainkan bagian dari realitas sosial dan ekonomi masyarakat Gorontalo yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Karena itu, negara tidak boleh hanya hadir melalui pendekatan penegakan hukum semata, tetapi juga melalui kebijakan yang memberikan kepastian, perlindungan, pembinaan, dan pemberdayaan kepada masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sektor pertambangan.
Reformasi Jilid II juga harus menjadi momentum untuk mengoreksi hubungan antara pemerintah pusat dan daerah dalam tata kelola sumber daya alam. Selama ini, banyak kebijakan strategis lahir dari perspektif nasional tanpa mempertimbangkan secara utuh kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat di daerah. Akibatnya, kebijakan yang dihasilkan sering kali tidak menjawab kebutuhan riil masyarakat Gorontalo dan justru melahirkan konflik berkepanjangan.
Bagi saya, kepentingan Gorontalo harus menjadi bagian dari kepentingan nasional. Sebab, Indonesia yang kuat dibangun oleh daerah-daerah yang kuat. Tidak akan ada pembangunan nasional yang berkeadilan apabila daerah penghasil sumber daya alam tetap menghadapi kemiskinan, ketimpangan, konflik agraria, dan ketidakpastian hukum dalam mengelola potensi wilayahnya sendiri.
Oleh karena itu, saya menegaskan bahwa Reformasi Jilid II harus dibangun di atas fondasi keberpihakan terhadap daerah. Reformasi harus memastikan bahwa kebijakan pertambangan tidak lagi hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi makro, tetapi juga menjamin pemerataan manfaat ekonomi, perlindungan lingkungan, penghormatan terhadap hak-hak masyarakat lokal, serta penguatan peran pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan.
Gorontalo membutuhkan reformasi yang nyata, bukan reformasi yang berhenti pada retorika politik. Reformasi harus menjadi jalan keluar atas persoalan pertambangan rakyat yang selama ini belum memperoleh kepastian hukum. Reformasi harus mampu mengakhiri ketimpangan antara kekayaan alam yang melimpah dengan kesejahteraan masyarakat yang masih tertinggal.
Saya percaya bahwa ketika negara berani menempatkan kepentingan daerah sebagai bagian dari arah pembangunan nasional, maka cita-cita keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi akan lebih mudah diwujudkan. Reformasi Jilid II tidak boleh hanya mengubah wajah kekuasaan, tetapi harus mengubah cara negara memperlakukan daerah. Tanpa keberpihakan terhadap Gorontalo dan daerah-daerah penghasil sumber daya alam lainnya, Reformasi Jilid II tidak lebih dari sekadar slogan politik yang kehilangan makna. (JO)


