GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Seorang perempuan dengan identitas disamarkan sebagai Mawar telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polri berinisial RU. Laporan tersebut kini tengah dalam proses penanganan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Berdasarkan dokumen perkembangan laporan yang diterima media, proses administrasi telah dilalui, mulai dari penerimaan laporan di Divisi Propam Mabes Polri, verifikasi, penerusan ke Polda Gorontalo, hingga diterimanya laporan untuk ditindaklanjuti oleh pejabat berwenang.
Dalam dokumen pengaduan yang diperoleh media, korban melalui kuasa hukumnya mengadukan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri serta dugaan tindak pidana berupa penganiayaan fisik yang diduga terjadi berulang kali.
Menurut keterangan dalam pengaduan, terlapor berinisial RU yang disebut bertugas di Satuan Samapta Polres Gorontalo Kota diduga melakukan serangkaian tindakan kekerasan terhadap korban pada waktu yang berbeda. Dugaan tersebut kini menjadi materi pemeriksaan yang sedang berlangsung.
Laporan korban mendapat pendampingan hukum dari tim kuasa hukum dan turut dikawal oleh DPN – Digdaya Perwakilan Netizen guna memastikan proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Salah satu kuasa hukum korban, Awaludin Saputra Habibie, S.H., M.H., menyampaikan harapannya agar laporan kliennya diproses secara profesional dan transparan.
“Kami berharap laporan yang telah disampaikan klien kami dapat diproses secara objektif, profesional, dan transparan sesuai mekanisme yang berlaku. Pendampingan hukum ini dilakukan untuk memastikan hak-hak korban terlindungi serta tidak ada intervensi dalam proses pemeriksaan. Kami juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan resmi dari pihak yang berwenang,” ujarnya.
Sementara itu, media menyebutkan telah berupaya mengonfirmasi kepada terlapor berinisial RU guna memperoleh klarifikasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan disebut belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi beberapa kali.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak terlapor apabila di kemudian hari bersedia memberikan keterangan atau klarifikasi atas laporan yang sedang diproses.
Perlu ditegaskan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan dan laporan dari pihak pelapor, sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya putusan atau keputusan resmi dari institusi yang berwenang. (JO)


