Mitra - Suaraindonesia1, Pada Hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 pukul 19.00 Anggota Satreskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sekelompok lelaki yang meng Uplod foto di media social facebook menggunakan senjata angin di Desa Ratatotok Selatan Kec.Ratatotok Kab. Minahasa Tenggara lalu Kasat Reskrim Polres Minahasa Tenggara AKP LUTFI ARINUGRAHA PRATAMA,S.Tr.K,S.I.K,MH memerintahkan anggota Unit I bersama anggota Resmob dan anggota Polsek Ratatotok pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 langsung mencari dan mendatangi para lelaki tersebut serta langsung di amankan ke Polres Mitra untuk di mintai keterangan.
4 ORANG YANG DIAMANKAN:
1. Nama: RM
Umur : 32 Tahun
TTL. : MOGOYUNGGUNG, 24 Mei 1994
Pekerjaan : WIRASUASTA
Alamat : Desa Mogoyunggung Kec. Dumoga Timur Kab.Bolaang Mongondow
1. Nama: SI
Umur : 35 Tahun
TTL. : PINONOBATUAN, 24 Mei 1991
Pekerjaan : PETANI / PEKEBUN
Alamat : Desa. PINONOBATUAN Kec. Dumoga
Timur Kab.Bolaang Mongondow
1. Nama: RM
Umur : 27 Tahun
TTL. : MOGOYUNGGUNG,12 NOVEMBER
1988
Pekerjaan : BELUM / TIDAK BEKERJA
Alamat : Desa. MOGOYUNGGUNG Kec.
Dumoga Timur Kab.Bolaang
Mongondow
1. Nama: YP
Umur : 32 Tahun
TTL. : PINONOBATUAN, 12 FEBRUARI 1994
Pekerjaan : PETANI / PEKEBUN
Alamat : Desa. PINONOBATUAN Kec. Dumoga Timur Kab.Bolaang Mongondow
BARANG BUKTI YANG DI AMANKAN:
1. 1 buah senjata angin rakitan warna coklat
2. 1 buah senjata angin rakitan corak pohon dan daun
3. 1 buah senjata angin rakitan corak hitam abu-abu
4. 1 buah senjata angin rakitan corak hijau putih
5. 1 buah senjata angin rakitan corak pink, putih dan hitam
6. 3 Butir peluru 8mm
Melanggar UU DARURAT terkait pemilikan senjata api dan sajam
RENCANA TINDAK LANJUT
1. Melakukan penyidikan
2. Merampungkan berkas perkara
3. Koordinasi dengan JPU untuk percepatan tahap 2


