BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

PKB Jangan Tutup Mata, Evaluasi Idris Kadji Demi Menjaga Marwah Partai dan Kepercayaan Publik


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Ikbal Ka'u menyoroti persoalan yang menjadi perhatian publik saat ini yang tidak dapat dipandang semata sebagai polemik politik biasa. Terdapat aspek hukum, etika jabatan, dan tata kelola pemerintahan yang baik yang perlu mendapatkan perhatian serius.


Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) secara prinsip menghendaki agar anggota legislatif terbebas dari kondisi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.


Selain itu, berbagai ketentuan mengenai penyelenggaraan pemerintahan yang bersih menempatkan prinsip independensi, akuntabilitas, dan pencegahan konflik kepentingan sebagai fondasi utama dalam pelaksanaan jabatan publik.


Dalam konteks perkoperasian, anggota DPRD pada prinsipnya diperbolehkan menjadi anggota koperasi. Namun yang menjadi perhatian publik adalah apabila seorang anggota legislatif menduduki posisi pengurus atau pengelola yang memiliki kewenangan strategis dalam pengambilan keputusan organisasi, terlebih apabila organisasi tersebut memiliki hubungan dengan kebijakan publik, penggunaan fasilitas negara, atau aktivitas yang bersinggungan dengan kepentingan masyarakat luas.


Karena itu, publik wajar mempertanyakan apakah posisi Idris Kadji sebagai Ketua KUD Dharma Tani, Komisaris PT PETS, dan Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato telah memenuhi prinsip-prinsip independensi jabatan publik sebagaimana yang dikehendaki oleh peraturan perundang-undangan dan kode etik penyelenggara negara.


Apalagi hingga saat ini konflik antara masyarakat dan PT PETS masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan secara komprehensif. Dalam situasi demikian, keberadaan seorang wakil rakyat yang juga memiliki posisi strategis pada lembaga-lembaga yang terkait dengan sektor tersebut akan terus memunculkan pertanyaan publik mengenai objektivitas dan keberpihakan dalam menjalankan fungsi representasi rakyat.


Oleh sebab itu, Ikbal Ka'u mendesak kepada DPC PKB Pohuwato, DPW PKB Gorontalo, serta Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pohuwato semestinya tidak menganggap persoalan ini sebagai isu biasa. Evaluasi internal perlu dilakukan secara terbuka guna memastikan tidak terdapat kondisi yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan ataupun pelanggaran terhadap etika jabatan publik.


Jika hasil evaluasi menunjukkan tidak terdapat pelanggaran terhadap ketentuan hukum maupun kode etik, maka hal tersebut perlu disampaikan secara transparan kepada masyarakat untuk mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang.


Sebaliknya, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku, maka langkah korektif harus dilakukan demi menjaga marwah lembaga legislatif, menjaga kredibilitas partai politik, dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi demokrasi.


Yang sedang dipertaruhkan hari ini bukan hanya posisi seorang pejabat publik, melainkan kepercayaan rakyat terhadap komitmen partai politik dan lembaga negara dalam menegakkan prinsip integritas, akuntabilitas, serta keberpihakan kepada kepentingan masyarakat.


Karena itu, PKB harus menunjukkan keberanian politik untuk melakukan evaluasi secara objektif dan transparan. Sebab dalam demokrasi, loyalitas tertinggi seorang wakil rakyat bukan kepada jabatan, bukan kepada kelompok tertentu, melainkan kepada rakyat yang telah memberikan mandat politik kepadanya. (JO)
« PREV
NEXT »