BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

POLDA PAPUA WAJIB SEGERA MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM ATAS KASUS PENEMBAKAN MAHASISWA PAPUA KARENA DELAPAN BULAN TANPA PERKEMBANGAN PENANGANAN PERKARA MERUPAKAN DUGAAN UNDUE DELAY YANG MELANGGAR PRINSIP KEPASTIAN HUKUM, HAK ATAS KEADILAN, DAN HAK ASASI MANUSIA


Jayapura- Suaraindonesia1 - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua pada tanggal 26 Juni 2026 secara resmi mengajukan pengaduan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua atas dugaan undue delay (penundaan yang tidak patut dan tidak wajar) dalam penanganan laporan dugaan penyalahgunaan senjata api yang mengakibatkan Ebenius Tabuni, seorang mahasiswa Papua, mengalami luka tembak saat mengikuti aksi unjuk rasa di Kota Jayapura pada 15 Oktober 2025.


Pengaduan tersebut diajukan sebagai bentuk upaya hukum untuk memastikan adanya pengawasan terhadap proses penegakan hukum yang hingga saat ini belum menunjukkan perkembangan yang jelas meskipun laporan telah disampaikan sejak 20 Oktober 2025.


Korban mengalami luka tembak serius pada bagian rusuk dan perut hingga proyektil bersarang di dalam tubuhnya sehingga harus menjalani tindakan medis di RSUD Abepura. 



Peristiwa tersebut merupakan dugaan penggunaan senjata api oleh aparat negara yang mengakibatkan luka berat terhadap warga sipil. Atas dasar itu, LBH Papua telah melaporkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata api kepada Polda Papua pada tanggal 20 Oktober 2025. 


Pada hari yang sama, LBH Papua juga menyampaikan pengaduan dugaan pelanggaran hak asasi manusia kepada Komnas HAM agar dilakukan pemantauan sesuai kewenangan lembaga tersebut.


Namun hingga Juni 2026, atau sekitar delapan bulan sejak laporan diajukan, korban maupun kuasa hukumnya belum memperoleh informasi yang memadai mengenai perkembangan penyelidikan maupun penyidikan perkara dimaksud. 


Bahwa tidak terdapat kejelasan mengenai hasil pemeriksaan terhadap anggota yang diduga terlibat, hasil pemeriksaan balistik terhadap proyektil yang bersarang di tubuh korban, hasil pemeriksaan etik maupun disiplin, maupun status penanganan perkara secara keseluruhan. Kondisi demikian menunjukkan tidak adanya transparansi dalam proses penegakan hukum terhadap dugaan penggunaan senjata api oleh aparat negara.


Pada prinsipnya, setiap laporan dugaan tindak pidana wajib ditangani secara profesional, cepat, efektif, transparan, dan akuntabel.


Penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara menunda proses penyelidikan maupun penyidikan tanpa alasan hukum yang jelas karena tindakan demikian bertentangan dengan prinsip kepastian hukum (rechtszekerheid), asas due process of law, serta kewajiban negara untuk memberikan perlindungan hukum yang efektif kepada setiap warga negara.


Dalam perkara ini, dugaan penembakan terhadap Ebenius Tabuni bukan merupakan tindak pidana biasa, melainkan berkaitan dengan dugaan penggunaan kekuatan mematikan (use of force) oleh aparat negara. Oleh karena itu, negara berkewajiban melakukan penyelidikan secara cepat, menyeluruh, independen, efektif, dan tidak memihak guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum serta menjamin akuntabilitas aparat yang diduga bertanggung jawab.


Hingga saat ini tidak terdapat informasi mengenai hasil pemeriksaan balistik, identifikasi senjata api yang digunakan, identitas anggota yang diperiksa, hasil pemeriksaan saksi-saksi, rekonstruksi peristiwa, maupun perkembangan penyidikan lainnya. Padahal, seluruh tindakan tersebut merupakan bagian penting dalam mengungkap kebenaran materiil suatu perkara pidana. Penundaan yang berlangsung dalam jangka waktu yang panjang tanpa penjelasan yang memadai berpotensi menghilangkan alat bukti, mempersulit pembuktian, mempengaruhi ingatan para saksi, serta menghambat proses penegakan hukum.


Atas dasar fakta tersebut, LBH Papua menilai bahwa telah terdapat indikasi kuat terjadinya undue delay, yaitu penundaan penanganan perkara yang tidak memiliki alasan hukum yang dapat dibenarkan.


Kondisi demikian jelas-jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, setiap proses penegakan hukum wajib menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia.


Selain itu, keadaan tersebut juga bertentangan dengan hak setiap orang untuk memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam konteks hak asasi manusia, negara mempunyai kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak korban atas kebenaran, keadilan, dan pemulihan. 


Bahwa karena itu, setiap dugaan penggunaan kekuatan mematikan oleh aparat negara harus ditangani secara cepat, independen, profesional, dan akuntabel.


Prinsip yang sama juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mewajibkan setiap penyelenggara negara menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia tanpa diskriminasi.


Dalam perkara ini, lambannya penanganan laporan justru berpotensi menghilangkan hak korban untuk mengetahui kebenaran, memperoleh keadilan, serta mendapatkan pemulihan yang efektif.


Lebih lanjut, standar internasional mengenai penyelidikan atas dugaan penggunaan kekuatan mematikan oleh aparat negara sebagaimana tercermin dalam Minnesota Protocol on the Investigation of Potentially Unlawful Death (2016) serta United Nations Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials menegaskan bahwa setiap dugaan penggunaan kekuatan yang mengakibatkan kematian atau luka berat harus segera diselidiki secara cepat, efektif, independen, menyeluruh, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Meskipun instrumen tersebut merupakan standar internasional, prinsip-prinsip tersebut menjadi rujukan penting dalam menilai akuntabilitas penegakan hukum di Indonesia.

Penundaan yang berkepanjangan juga berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih luas, tidak hanya bagi korban, tetapi juga terhadap sistem peradilan pidana. Hilangnya alat bukti, berkurangnya kualitas pembuktian, melemahnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, serta munculnya kesan adanya impunitas merupakan konsekuensi serius apabila perkara yang menyangkut dugaan penyalahgunaan senjata api oleh aparat negara tidak segera diselesaikan.


Dengan memperhatikan seluruh fakta tersebut, pengaduan kepada Komnas HAM Perwakilan Papua diajukan agar lembaga tersebut menggunakan kewenangannya untuk melakukan pemantauan terhadap proses penanganan perkara, meminta klarifikasi kepada Polda Papua mengenai perkembangan penyelidikan dan penyidikan, serta memastikan terpenuhinya hak korban atas kebenaran, keadilan, dan pemulihan.


Pada saat yang sama, LBH Papua menegaskan bahwa Polda Papua mempunyai kewajiban hukum untuk memberikan kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara.


Transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas institusi kepolisian dan menjadi prasyarat penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. 


Bahwa oleh karena itu, setiap perkembangan perkara semestinya disampaikan kepada korban maupun kuasa hukumnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Berdasarkan seluruh fakta, dasar hukum, dan pertimbangan tersebut di atas, LBH Papua menegaskan kepada:


1. Kapolda Papua wajib segera memberikan kepastian hukum atas laporan dugaan penyalahgunaan senjata api terhadap Ebenius Tabuni yang telah dilaporkan sejak 20 Oktober 2025 dengan membuka secara transparan perkembangan penyelidikan dan/atau penyidikan, hasil pemeriksaan balistik, hasil pemeriksaan etik dan disiplin, identitas anggota yang telah diperiksa, serta langkah-langkah hukum yang telah ditempuh;


2. Komnas HAM Perwakilan Papua segera menindaklanjuti pengaduan dugaan undue delay, meminta klarifikasi kepada Polda Papua, melakukan pemantauan aktif terhadap proses penanganan perkara, serta memastikan terpenuhinya hak korban atas kebenaran, keadilan, dan pemulihan;


3. DPR Papua segera menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta penjelasan kepada Polda Papua mengenai lambannya proses penyelidikan dan penyidikan perkara serta memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional, independen, transparan, akuntabel, dan menghormati hak asasi manusia;


4. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara ini guna memastikan tidak terjadi penyimpangan prosedur maupun pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian;


5. Seluruh proses penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan senjata api oleh aparat negara harus dilakukan secara cepat, efektif, independen, profesional, transparan, dan akuntabel demi menjamin hak korban atas keadilan, kebenaran, dan pemulihan.


Demikian siaran pers ini disampaikan agar menjadi perhatian seluruh pihak.


Jayapura, 26 Juni 2026


Hormat Kami,

LEMBAGA BANTUAN HUKUM PAPUA


Festus Ngoranmele, S.H.

Direktur



Narahubung:

Reinhart Kmur, S.H.

« PREV
NEXT »