Jakarta – Suaraindonesia1' Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah mengeksekusi putusan terhadap Razman Arif Nasution dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Razman resmi menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Cipinang sejak Kamis (25/6/2026) sore.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, membenarkan bahwa Razman diterima di lapas sekitar pukul 16.20 WIB. Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea juga mengaku telah memperoleh informasi dari sumber yang disebutnya terpercaya mengenai pelaksanaan eksekusi tersebut.
Eksekusi dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan menjatuhkan pidana penjara selama 18 bulan kepada Razman Arif Nasution dalam perkara pencemaran nama baik.


