GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Ichsan Gorontalo menyampaikan pernyataan sikap atas rencana pengadaan 45 unit MacBook Air oleh DPRD Provinsi Gorontalo. Pengadaan ini telah tercatat secara resmi dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) milik pemerintah dengan kode RUP 66441714, bersumber dari APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2026, dengan total pagu sebesar Rp1.125.000.000. Kami ingin menegaskan sejak awal bahwa sikap kami bukan penolakan terhadap digitalisasi. Kami tidak sedang memperdebatkan merek. Kami mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar dari itu, satu pertanyaan yang seharusnya dijawab sebelum perdebatan soal merek apapun dimulai:
"Apakah pengadaan perangkat baru ini memang diperlukan, ketika perangkat yang sudah ada sebelumnya belum jelas kondisi dan pertanggungjawabannya?"
Pertanyaan itu lahir dari satu fakta yang tidak bisa diabaikan. DPRD Provinsi Gorontalo diketahui pernah menerima pengadaan tablet Samsung untuk para anggotanya. Namun hingga pernyataan ini diterbitkan, publik tidak memiliki akses terhadap informasi paling dasar tentang perangkat tersebut, yakni tipe dan spesifikasinya, tahun pengadaannya, kondisinya saat ini, dan yang paling penting, di mana keberadaan seluruh unit itu sekarang. Apakah masih digunakan? Apakah sudah dikembalikan sebagai aset daerah, khususnya unit yang sebelumnya dipegang oleh anggota yang tidak terpilih kembali? Tidak ada jawaban publik yang tersedia.
Ketidakjelasan ini bukan persoalan kecil. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, setiap pengadaan barang baru oleh pemerintah seharusnya didahului oleh analisis kebutuhan yang mempertimbangkan kondisi dan ketersediaan aset yang sudah ada. Jika tablet Samsung yang diadakan sebelumnya masih berfungsi dengan baik dan memadai untuk menunjang tugas legislatif, maka tidak ada dasar yang cukup untuk mengadakan perangkat baru. Sebaliknya, jika kondisinya memang sudah tidak layak, tunjukkan datanya kepada publik. Kami siap membaca dan mempertimbangkan.
"Kami tidak bisa membandingkan kelayakan teknis tablet Samsung dengan MacBook Air yang direncanakan, karena data aset tersebut tidak pernah dibuka ke publik. Dan justru itulah masalahnya."
Dokumen SIRUP yang kami akses menambah daftar pertanyaan yang belum terjawab. Kolom Spesifikasi Pekerjaan dalam RUP 66441714 hanya mencantumkan "Macbook Air 45 unit" tanpa model, tanpa kapasitas RAM, tanpa ukuran layar, tanpa spesifikasi teknis apapun. Metode pengadaan yang dipilih adalah E-Purchasing, mekanisme pembelian langsung dari katalog elektronik yang tidak melalui tender terbuka dan tidak menghadirkan perbandingan penawaran dari merek lain. Artinya, dari dokumen yang tersedia secara publik, tidak ada satu pun yang bisa menjelaskan mengapa harus perangkat ini, dan mengapa tidak ada alternatif yang dipertimbangkan.
Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi semakin mendesak ketika kita melihat konteks fiskal daerah. APBD Provinsi Gorontalo mengalami tekanan yang nyata dalam beberapa tahun terakhir, turun dari sekitar Rp1,9 triliun pada 2024, dan terus menyempit hingga proyeksi 2026. Di tengah kondisi itu, Rp1,125 miliar bukan angka yang bisa dilewatkan begitu saja. Dana sebesar itu memiliki nilai oportunitas yang sangat nyata bagi masyarakat Gorontalo dan penggunaannya harus bisa dipertanggungjawabkan dengan lebih dari sekadar pernyataan lisan.
BEM Universitas Ichsan Gorontalo menyampaikan tuntutan berikut kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proses pengadaan ini:
1. Kepada Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo selaku Pengguna Anggaran. Buka kepada publik dokumen inventaris dan hasil evaluasi kondisi tablet Samsung yang sebelumnya diadakan untuk anggota DPRD, mencakup tipe perangkat, tahun pengadaan, kondisi saat ini, dan status penggunaan atau pengembaliannya sebagai aset daerah. Buka pula Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan MacBook Air RUP 66441714 yang memuat analisis kebutuhan sebagai justifikasi pengadaan baru ini. Kedua dokumen tersebut adalah informasi publik yang dijamin aksesnya oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2. Kepada Pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo. Jelaskan kepada publik dasar pertimbangan yang menjadi landasan rencana pengadaan ini, terutama dalam hal bagaimana kondisi dan keberadaan tablet Samsung yang sudah ada sebelumnya telah dievaluasi. Jika evaluasi itu belum pernah dilakukan, kami meminta Pimpinan DPRD untuk menghentikan sementara proses pengadaan hingga evaluasi aset tersebut selesai dilakukan dan hasilnya dibuka kepada publik, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mewajibkan setiap pengadaan dilaksanakan berdasarkan prinsip efisiensi dan kebutuhan nyata.
3. Kepada TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan Gubernur Provinsi Gorontalo. Jelaskan kepada publik apakah proses verifikasi RKA Sekretariat DPRD yang memuat item pengadaan MacBook Air ini telah mempertimbangkan keberadaan aset tablet Samsung yang sudah ada. Jika belum, kami meminta Gubernur menggunakan kewenangannya untuk memastikan proses perencanaan pengadaan ini ditinjau ulang sesuai prinsip efisiensi, serta meminta Inspektorat Provinsi Gorontalo untuk melakukan telaah pra-kontrak atas RUP 66441714 sebelum proses pemilihan penyedia dilanjutkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kami memberikan waktu 7 hari kerja sejak pernyataan ini dipublikasikan untuk mendapatkan respons yang transparan dan dapat diverifikasi. Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada respons yang memadai, kami akan mengambil langkah-langkah advokasi berikutnya secara konsisten.
Kami ingin menutup dengan satu catatan: perdebatan soal merek bisa panjang dan tidak akan pernah selesai. Tapi ada pertanyaan yang lebih sederhana dan lebih adil yang harus dijawab terlebih dahulu: apakah lembaga yang bertugas mengawasi penggunaan uang rakyat telah cukup berhati-hati dalam membelanjakan uang rakyat itu untuk dirinya sendiri? Kami menunggu jawabannya, dalam bentuk dokumen yang bisa diverifikasi, bukan retorika kosong. (JO)


