GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Senat Mahasiswa Sekolah Vokasi Universitas Negeri Gorontalo (UNG) secara resmi menyatakan penolakan terhadap penerbitan Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor 1076/UN47/HK.02/2026 tentang Penataan Program Studi Vokasi. Kebijakan yang memindahkan sejumlah program studi ke fakultas lain dinilai merugikan mahasiswa dan mengancam eksistensi pendidikan vokasi di kampus tersebut.
Ketua Senat Mahasiswa Sekolah Vokasi UNG, Kesya Paputungan, dalam pernyataan resminya, Senin (23/6), menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak evaluasi atau perubahan tata kelola akademik. Namun, mahasiswa menolak keras jika perbaikan sistem dilakukan dengan cara mengorbankan kepastian pendidikan dan masa depan mahasiswa.
"Jika sistem bermasalah, maka yang harus dibenahi adalah sistemnya, bukan mengorbankan mahasiswa. Kami memilih dan diterima sebagai mahasiswa Sekolah Vokasi, bukan untuk dipindahkan ke fakultas lain akibat persoalan yang bukan kami ciptakan," tegas Kesya.
Menurutnya, pemindahan program studi bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyentuh aspek identitas dan hak mahasiswa yang telah memilih jalur pendidikan vokasi sejak awal. Kesya juga menyoroti bahwa kebijakan tersebut diambil tanpa melibatkan mahasiswa secara maksimal sebagai pihak yang paling terdampak.
"Kami meminta Rektor Universitas Negeri Gorontalo untuk bertanggung jawab dan meninjau kembali SK Nomor 1076 Tahun 2026. Jika terdapat persoalan dalam tata kelola, maka solusinya adalah memperbaiki sistem, bukan membubarkan atau memecah program studi ke fakultas lain," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa sikap ini bukan bentuk perlawanan terhadap institusi, melainkan upaya untuk mempertahankan hak mahasiswa dan keberlangsungan pendidikan vokasi di UNG.
"Kami bukan objek administrasi yang bisa dipindahkan begitu saja. Kami memiliki hak, suara, dan masa depan yang harus dihormati. Hormati pilihan kami, dengarkan suara kami, dan selamatkan Sekolah Vokasi Universitas Negeri Gorontalo," pungkas Kesya.


