BOLMONG SELATAN, SuaraIndonesia1.com – Kepolisian Sektor Posigadan, Bolaang Mongondow Selatan, resmi melimpahkan berkas perkara dugaan penganiayaan yang terjadi di SMPN Milangodaa kepada Polres Bolaang Mongondow Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus yang menimpa dua siswi berusia 14 tahun yang diduga menjadi korban kekerasan oleh dua orang guru di sekolah tersebut terus diusut polisi.
Untuk penyidikan lebih lanjut, kasus ini dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bolsel. Sebelumnya, kasus ini ditangani oleh Polsek Posigadan.
Peristiwa bermula pada Kamis, 11 Juni 2026, ketika korban pertama, Siti Kirana Ohi (14), dipanggil ke ruang Bimbingan dan Konseling (BK). Setibanya di lokasi, terlapor berinisial HA diduga menarik hijab korban hingga kepalanya tersentak ke belakang. Pelaku kemudian menyuruh siswa lain mengambil cabai (rica) dan menggosokkannya ke bibir korban. Tak lama setelah itu, terlapor berinisial RK mendatangi korban dan menampar pipinya sebanyak tiga kali. Saat korban menangis, terlapor HA kembali mendorong dada korban dengan kepalan tangan.
Korban kedua, Nur Ain Abdullah (14), mengaku mengalami perlakuan serupa pada hari dan tempat yang sama. Setelah keluar dari ruang ujian, ia ditarik paksa oleh terlapor RK hingga tiba di ruang BK. Tarikan tersebut menyebabkan tangannya terasa sakit. Di ruang BK, terlapor HA menggosokkan cabai ke bibirnya, sedangkan terlapor RK menampar pipinya dua kali dan mendorong dadanya.
Kedua korban yang didampingi keluarga menyatakan keberatan atas tindakan para terlapor dan memohon proses hukum segera dilakukan.
"Kami selaku pelapor merasa keberatan atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terlapor, dan saya memohon kepada pihak kepolisian agar segera memproses laporan kami guna untuk memperoleh keadilan dan hak yang sama di mata hukum," demikian pernyataan resmi dari kedua pelapor.
Landasan Hukum:
Kekerasan Fisik:
• KUHP (Pasal 351-353): Ancaman pidana penjara bagi penganiayaan, mulai dari 2 tahun 8 bulan (biasa), 5 tahun (luka berat), hingga 4 tahun (terencana).
• UU Perlindungan Anak (UU 35/2014): Ancaman pidana bagi pelaku kekerasan fisik terhadap anak, maksimal 3,5 tahun penjara, 5 tahun (luka berat), dan 15 tahun (mengakibatkan meninggal dunia).
Kekerasan Nonfisik & Psikis/Mental:
• UU Perlindungan Anak & UU HAM: Melarang tindakan mempermalukan, merendahkan martabat, atau menimbulkan trauma pada anak.
• UU Sisdiknas: Pendidik wajib menciptakan suasana belajar yang humanis dan bebas diskriminasi.
Sanksi Administratif:
• Permendikbudristek No. 46/2023: Pendidik yang terbukti melakukan kekerasan dapat dikenai sanksi ringan hingga pemberhentian.
Aturan Khusus bagi Guru PPPK:
• UU ASN & PP Disiplin PNS: PPPK dapat diberhentikan jika terbukti bersalah dalam kasus pidana, sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan tetap.


