BANGGAI KEPULAUAN, SuaraIndonesia1.com — Gelombang kritik yang terus disuarakan Aliansi Pemuda Kalumbatan terhadap berbagai dugaan persoalan tata kelola pemerintahan desa kini memasuki babak yang lebih mengkhawatirkan. Di tengah upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas publik, Koordinator Aliansi Pemuda Kalumbatan, Kevin Lapendos, mengaku menerima informasi mengenai adanya dugaan ancaman yang ditujukan kepada dirinya.
Ancaman tersebut disebut muncul di tengah meningkatnya tekanan publik terhadap sejumlah isu yang selama ini disuarakan aliansi, mulai dari dugaan pungutan liar retribusi pasar, dugaan penyalahgunaan kewenangan, dugaan gratifikasi kepentingan, hingga tuntutan transparansi pengelolaan keuangan desa.
Menurut informasi yang diterima Kevin, terdapat pernyataan yang diduga dilontarkan oleh seseorang yang identitasnya masih dalam proses penelusuran.
"Di mana Kevin Lapendos? Saya mau potong tangannya, telinganya."
Meski kebenaran informasi tersebut masih terus ditelusuri dan belum dapat dipastikan secara hukum, Kevin menilai bahwa kemunculan narasi bernada kekerasan di tengah perjuangan masyarakat merupakan sinyal yang tidak boleh dianggap remeh.
“Benar atau tidaknya informasi itu sedang kami telusuri. Tetapi ketika muncul kalimat yang mengarah pada kekerasan terhadap seseorang yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial, maka publik berhak merasa khawatir. Ini bukan lagi soal Kevin Lapendos sebagai individu, melainkan soal bagaimana ruang demokrasi diperlakukan,” ujar Kevin.
Ia menegaskan bahwa selama ini seluruh tuntutan yang dibawa Aliansi Pemuda Kalumbatan disampaikan melalui jalur konstitusional, terbuka, dan damai. Karena itu, jika benar terdapat pihak-pihak yang mencoba merespons kritik dengan ancaman, maka hal tersebut dinilai sebagai kemunduran dalam kehidupan demokrasi di tingkat lokal.
Menurut Kevin, kritik terhadap kebijakan publik seharusnya dijawab dengan data, argumentasi, dan klarifikasi, bukan dengan intimidasi ataupun ancaman fisik.
“Jika ada yang tidak setuju dengan apa yang kami sampaikan, mari berdebat secara terbuka. Tunjukkan data, tunjukkan fakta. Demokrasi dibangun di atas pertukaran gagasan, bukan ancaman kekerasan,” tegasnya.
Dalam beberapa bulan terakhir, Aliansi Pemuda Kalumbatan memang menjadi salah satu kelompok masyarakat yang paling aktif menyoroti berbagai persoalan desa. Mulai dari dugaan pungutan liar retribusi pasar yang disebut tidak memiliki dasar regulasi yang jelas, dugaan penyalahgunaan kewenangan, dugaan gratifikasi kepentingan, hingga tuntutan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana desa tahun 2021–2025. Intensitas pengawasan tersebut dinilai telah membuka ruang diskusi publik yang selama ini jarang terjadi di tingkat desa.
Namun di saat yang sama, munculnya dugaan ancaman terhadap koordinator aliansi menimbulkan kekhawatiran bahwa ruang demokrasi dan kebebasan menyampaikan pendapat sedang menghadapi ujian serius.
“Ketika pertanyaan publik dianggap sebagai ancaman, ketika kritik dianggap sebagai musuh, dan ketika keberanian berbicara dibalas dengan ketakutan, maka sesungguhnya yang sedang diuji bukan keberanian seorang aktivis, melainkan kualitas demokrasi kita sendiri,” katanya.
Menanggapi dugaan ancaman tersebut, Kevin menyatakan sikapnya secara terbuka dan tegas. Ia menegaskan bahwa intimidasi dalam bentuk apa pun tidak akan menghentikan perjuangan yang sedang dijalankannya bersama masyarakat.
“Saya, Kevin Lapendos, hari ini menyatakan dengan sikap tegas bahwa saya tidak akan mundur selangkah pun dari perjuangan ini, apa pun risikonya. Saya memahami bahwa setiap perjuangan untuk kepentingan rakyat selalu memiliki konsekuensi, tetapi ketakutan tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan langkah dalam memperjuangkan kebenaran dan keadilan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai konflik pribadi, melainkan sebagai persoalan hukum dan demokrasi yang harus diselesaikan secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
“Negara ini adalah negara hukum. Jika benar ada pihak yang terbukti melakukan ancaman, intimidasi, atau tindakan yang bertentangan dengan hukum, maka yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan sanksi hukum yang berlaku. Tidak boleh ada siapa pun yang merasa kebal hukum hanya karena memiliki kedudukan, pengaruh, atau kepentingan tertentu,” ujarnya.
Menurut Kevin, perjuangan yang dilakukan Aliansi Pemuda Kalumbatan bukanlah perjuangan individu, melainkan perjuangan untuk menjaga prinsip transparansi, keadilan, dan hak masyarakat untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Oleh karena itu, segala bentuk tekanan yang bertujuan menghentikan gerakan sosial tersebut justru semakin memperkuat keyakinannya bahwa pengawasan publik harus terus dilakukan.
“Kalau hari ini suara kritis dibungkam dengan ancaman, maka besok rakyat akan kehilangan keberanian untuk bertanya. Dan ketika rakyat takut bertanya kepada penguasa, di situlah demokrasi kehilangan ruhnya. Karena itu saya tegaskan sekali lagi, saya tidak akan mundur. Perjuangan ini akan terus berjalan sampai masyarakat mendapatkan kejelasan, kebenaran, dan keadilan yang mereka tuntut,” tutup Kevin.
Aliansi Pemuda Kalumbatan juga mengimbau seluruh pihak untuk tetap menjaga situasi yang kondusif dan menghormati mekanisme hukum yang berlaku. Perbedaan pandangan, menurut mereka, harus diselesaikan melalui dialog, argumentasi, dan proses hukum, bukan melalui ancaman atau tindakan yang mengarah pada kekerasan.
Hingga berita ini ditulis, identitas pihak yang diduga melontarkan ancaman tersebut masih belum diketahui secara pasti dan informasi yang beredar masih dalam tahap penelusuran serta verifikasi. Namun peristiwa ini telah memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: apakah kritik terhadap kebijakan publik masih dapat disampaikan dengan aman, atau justru mulai menghadapi bayang-bayang intimidasi?
Bagi Kevin Lapendos, jawabannya sederhana: “Kami tidak sedang melawan individu. Kami sedang memperjuangkan prinsip bahwa kekuasaan harus diawasi, anggaran harus transparan, dan rakyat berhak bertanya. Jika karena itu kami diancam, maka ancaman tersebut bukan hanya ditujukan kepada satu orang, tetapi kepada hak masyarakat untuk bersuara.” (JO)


