BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Tarik Napas Lega, Roy Suryo dan dr Tifa Tak Jadi Ditahan Meski Berstatus Tersangka.


Jakarta - Suaraindonesia1,  Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.


Keputusan tersebut diambil setelah Kejari Jakarta Selatan menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Metro Jaya yang mencakup penyerahan tersangka beserta barang bukti.


Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan alasan pihak kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa setelah menerima pelimpahan perkara terkait dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Menurut Marcelo, keputusan tersebut diambil karena keluarga masing-masing tersangka bersedia memberikan jaminan selama proses hukum berlangsung.

Terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali,” kata Kepala Kejari Jakarta Selatan Marcelo Bellah, Senin (22/6/2026).


Sementara ‎Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mempertanyakan pertimbangan yang digunakan jaksa dalam mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut.


‎”Ditangguhkan ini sangat berbahaya artinya kejaksaan tidak boleh bermain-main dalam hal ini,” Ujar Ade Darmawan (Sekjen Peradi Bersatu) kepada wartawan di Polda Metro Jaya,  Senin (22-6-2026).


‎Sekjen Peradi Bersatu itu menyampaikan bahkan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengambilan keputusan.


‎”Saya pasti laporkan ke Kejagung ini, Jaksa Agung. Ini enggak boleh menggunakan abuse of power untuk bermain-main dalam teknikal hukum yang sudah berjalan sesuai alat bukti,” ujarnya Ade (Sekjen Peradi Bersatu).


Sementara, Roy Suryo mengucap terimakasih karena dirinya tak ditahan.

"Alhamdulillah, saya secara pribadi, Roy Suryo Notodiprojo, ya menghaturkan banyak terima kasih untuk yang terjelas adalah kepada sahabat setia saya, dr Tifauzia Tyasuma ya, yang terus kami terus berjuang," Ujar Roy.


dr Tifa juga menyampaikan berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto, yang menurut dia memiliki andil dalam hal ini.


Sementara Rivai kuasa hukum Jokowi menilai pihak kejaksaan memiliki pertimbangan untuk tidak menahan Roy dan dr Tifa. Dia mengatakan kliennya siap mengikuti proses persidangan.


"Yang menarik adalah ternyata pada tahap dua Jaksa justru tidak melakukan penahanan, yang diduga adanya intervensi tertentu, sehingga jaksa tidak jadi menahan," kata dia.


"Pada intinya kami tidak berkepentingan soal ditahan atau tidaknya, tapi kepada upaya intervensi tertentu yang bisa memengaruhi independensi jaksa. Mengingat setelah tahap dua maka seluruh kepentingan hukum Pak Jokowi diwakili oleh pihak Jaksa," Ujar Rifai. Sumber: detikNews.

« PREV
NEXT »