BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

LEMBAGA BANTUAN HUKUM PAPUA POS SORONG MENDESAK PT INTI KEBUN SAWIT HENTIKAN AKTIVITAS DI TANAH MASYARAKAT ADAT MOI MARGA ARESI, SERTA MENDESAK KEPOLISIAN RESOR SORONG, KEPOLISIAN DAERAH PAPUA BARAT DAYA UNTUK HENTIKAN KRIMINALISASI MASYARAKAT ADAT


Sorong, Suaraindinesia1 -  22 Juni 2026. Lembaga Bantuan Hukum Papua Pos Sorong mendesak PT Inti Kebun Sawit (IKS) untuk menghentikan aktivitas di tanah Masyarakat Adat Moi, marga Aresi. Serta mendesak Kepolisian Resor Sorong, Kepolisian Daerah Papua Barat Daya tidak Kriminalisasi Masyarakat Adat Moi, marga Aresi.


Diketahui bahwa, pada awal tahun 2026 PT. IKS yang merupakan anak perusahaan Ciliandry Anky Abadi (CAA) Group diduga menggusur atau “MERAMPOK” tanah Masyarakat Adat Moi, marga Aresi. Sejak awalnya marga Aresi, tidak pernah memberikan izin atau persetujuan atau pelepasan tanah adat mereka kepada PT IKS untuk dijadikan perkebunan sawit. Pada tahun 2007, anggota marga Aresi dibiayai untuk pergi ke Kalimantan melihat perkebunan sawit di sana dengan harapan ketika balik mereka (marga Aresi) dapat menyerahkan wilayah adatnya untuk perusahaan. Namun, hingga kini mereka menolak, komitmen penolakan tersebut telah dilakukan dengan sumpah adat (2007) yang apabila dilanggar akan mendatangkan musibah bagi marga Aresi. 


Bahwa sejak awal PT IKS tidak pernah melibatkan marga Aresi saat melakukan sosialisasi, hal tersebut disampaikan orang perusahaan bapak Ahmad Wali Adam saat pertemuan tanggal 04 Juni 2026 lalu. Saat survei batas antara marga Aresi dan Marga Malamas pada bulan Februari 2024, tidak dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh anggota marga Aresi. Sehingga marga Aresi kaget ketika muncul peta misterius di wilaya adat mereka. 



Marga Aresi setidaknya sudah melakukan pemalangan adat sebanyak 4 (empat) kali. Namun palang tersebut tidak dihormati, PT IKS bongkar palang adat dan secara membabi buta membabat hutan, menggusur tanah adat, dan menanam pohon sawit tanpa hak atau izin atau persetujuan dari marga Aresi. 


Tindakan PT IKS sebagaimana di atas, merupakan bentuk pelanggaran terhadap hukum dan berbagai peraturan perundang-undangan diantaranya : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA);Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor. 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Nomor. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1950 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya; Undang Nomor. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 35/PUU-X/2012; Peraturan Daerah Kab. Sorong Nomor. 10 Tahun 2017 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Moi di Kabupaten Sorong;


Pada tanggal 11 Juni 2026 lalu, PT IKS karena merasa dirugikan telah mengajukan laporan pengaduan ke Kepolisian Resor Sorong, Kepolisian Daerah Papua Barat Daya atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP ke Kepolisian Resor Sorong (POLRES AIMAS), Kepolisian Daerah Papua Barat Daya dengan Laporan Pengaduan Nomor. STLB/69/VI/2026/SPKT-I/POLRES SORONG/POLDA PAPUA BARAT DAYA, tanggal 11 Juni 2026. 


Laporan tersebut, kami nilai sebagai upaya atau bentuk kriminalisasi bagi Masyarakat Hukum Adat Moi, marga Aresi. Dengan maksud ingin menguasai dan memuluskan niat jahat perusahaan untuk Merampok wilayah adat atau tanah Masyarakat Adat Moi, marga Aresi. 


Pada pertemuan mediasi yang dilakukan pada tanggal 22 Juni 2026, di ruang Rapat Kepolisian Resor Sorong, Kepolisian Daerah Papua Barat Daya. Pihak perusahaan sampaikan bahwa mereka bekerja sesuai dengan izin yang dimiliki. Namun faktanya di akhir pertemuan mereka (perusahaan) mengaku pada lahan yang sedang mereka kerjakan (wilayah adat marga Aresi) tersebut izin Hak Guna Usaha (HGU) masih dalam proses pengurusan. Atau pada intinya mereka telah membabat hutan, menggusur tanah adat, dan menanam pohon sawit secara melawan hukum karena dilakukan tanpa memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU). 


Atas dasar tersebut, Lembaga Bantuan Hukum Papua Pos Sorong mendesak : 

1. PT Inti Kebun Sawit, untuk menghentikan aktivitasnya di wilayah adat dan/atau tanah adat marga Aresi. Serta bertanggung jawab atas kerugian yang dialami marga Aresi akibat penyerobotan dan/atau perampasan atau PERAMPOKAN tanah adat marga Aresi. Dan Pemulihan tanah adat/ulayat  yang dirampas atau dirampok  secara melawan hukum dengan mengembalikan fungsi ekologis nya;

2. Mendesak Bupati Sorong Johny Kamuru, berdasarkan ketentuan Pasal 25 Peraturan Daerah Kab. Sorong Nomor. 10 Tahun 20217 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Moi di Kab. Sorong untuk segera bentuk Tim Penyelesaian Kasus atas dugaan Perampasan atau Perampokan Tanah Masyarakat Adat Moi, marga Aresi;

3. Kepolisian Resor Sorong, Kepolisian Daerah Papua Barat Daya untuk segera menghentikan proses laporan pengaduan yang diajukan oleh PT Inti Kebun Sawit;

4. Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan pembabatan hutan, penggusuran tanah adat, serta penanaman Pohon Sawit oleh PT Inti Kebun Sawit secara melawan hukum serta tidak memiliki kelengkapan izin.

« PREV
NEXT »