BANGGAI KEPULAUAN, SuaraIndonesia1.com – Koordinator Aliansi Pemuda Kalumbatan, Kevin Lapendos, kembali menunjukkan konsistensinya dalam mengawal berbagai dugaan penyimpangan yang terjadi di Desa Kalumbatan. Setelah secara resmi menyerahkan dua laporan kepada Polres Banggai Kepulauan, Kevin menegaskan bahwa perjuangan masyarakat tidak akan berhenti sampai seluruh persoalan yang selama ini menjadi perhatian publik mendapatkan kejelasan hukum.
Salah satu laporan yang diserahkan berisi dugaan tindak pidana korupsi yang selama ini menjadi fokus pengawalan Aliansi Pemuda Kalumbatan. Selain itu, laporan tersebut juga memuat dugaan penyimpangan tata kelola pemerintahan desa, termasuk dugaan pungutan liar melalui retribusi pasar yang selama ini dibebankan kepada masyarakat tanpa dasar regulasi yang jelas.
Menurut Kevin, praktik pemungutan retribusi kepada masyarakat harus memiliki dasar hukum yang kuat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila benar terdapat pungutan yang dilakukan tanpa Peraturan Desa (Perdes), Peraturan Kepala Desa (Perkades), maupun regulasi lain yang sah, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi yang serius.
"Kami telah menyerahkan laporan resmi kepada Polres Banggai Kepulauan. Ini bukan lagi sekadar opini atau perdebatan di ruang publik, tetapi sudah masuk dalam mekanisme hukum yang harus ditindaklanjuti secara profesional dan objektif. Masyarakat berhak mengetahui ke mana arah pengelolaan uang rakyat dan bagaimana tata kelola pemerintahan desa dijalankan," tegas Kevin Lapendos.
Kevin menilai bahwa berbagai persoalan yang muncul di Desa Kalumbatan tidak bisa lagi dianggap sebagai masalah biasa. Ia menyoroti adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa, dugaan gratifikasi kepentingan, dugaan penyalahgunaan pendapatan desa, hingga dugaan penggunaan dana hasil retribusi pasar yang tidak transparan.
Atas dasar itu, Aliansi Pemuda Kalumbatan secara resmi mendesak Bupati Banggai Kepulauan untuk segera mengambil langkah tegas dengan membentuk tim audit dan evaluasi khusus yang melibatkan Inspektorat, Kepolisian, dan Kejaksaan guna melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan, aset, serta pelaksanaan berbagai program Desa Kalumbatan sepanjang tahun 2021–2025.
Selain itu, Kevin juga mendesak Inspektorat Kabupaten Banggai Kepulauan melakukan audit investigatif terhadap seluruh penggunaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, pendapatan desa, serta sumber-sumber pendapatan lainnya yang dikelola Pemerintah Desa Kalumbatan.
Tidak hanya itu, Kevin meminta Bupati Banggai Kepulauan segera berkoordinasi dengan Polres Banggai Kepulauan untuk melakukan pemeriksaan terhadap dasar hukum, mekanisme pemungutan, pengelolaan, serta pertanggungjawaban retribusi pasar yang selama ini menjadi sorotan masyarakat.
Aliansi Pemuda Kalumbatan juga menuntut keterbukaan informasi publik secara penuh. Pemerintah Desa Kalumbatan diminta membuka seluruh dokumen APBDes, laporan realisasi anggaran, dokumen proyek, dan laporan pertanggungjawaban kepada masyarakat sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Dalam pernyataannya, Kevin secara tegas meminta Bupati Banggai Kepulauan memberhentikan Kepala Desa Kalumbatan dari jabatannya apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran serius dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
"Ketika kepercayaan masyarakat telah runtuh akibat berbagai dugaan penyimpangan yang terus bermunculan, maka langkah evaluasi bahkan pemberhentian harus menjadi opsi yang dipertimbangkan demi menyelamatkan marwah pemerintahan desa dan memulihkan kepercayaan publik," ujarnya.
Kevin juga mendesak Polres Banggai Kepulauan untuk segera meningkatkan penanganan laporan yang telah disampaikan dan melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh dugaan yang dilaporkan.
Menurutnya, lambannya penanganan berbagai laporan yang berkaitan dengan kepentingan publik hanya akan memperbesar kecurigaan masyarakat terhadap komitmen penegakan hukum.
Aliansi Pemuda Kalumbatan menegaskan bahwa gerakan yang mereka lakukan bukanlah serangan terhadap individu tertentu, melainkan bagian dari upaya menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sebagai penutup, Kevin mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan intimidasi maupun tekanan terhadap masyarakat yang menyampaikan kritik dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.
"Demokrasi tidak boleh dibungkam. Kritik bukan ancaman bagi pemerintah yang bersih, melainkan instrumen perbaikan. Kami akan terus mengawal proses ini sampai masyarakat mendapatkan kepastian hukum, transparansi, dan keadilan yang sesungguhnya," tutup Kevin Lapendos.
(JO)


