BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Viral, Dugaan Keterlibatan Pengusaha Tambang (PETI) Di Wilayah Desa Juriya Mulai Menjadi Sorotan Publik


GORONTALO–SuaraIndonesia1.com, Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga masih beroperasi di Desa Juriya, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo, kembali menjadi sorotan publik. 


Keberadaan aktivitas tambang yang disebut telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu itu memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas para pelaku usaha tambang yang beroperasi di wilayah tersebut.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah lokasi pertambangan di Desa Juriya diduga masih berstatus ilegal karena dugaan belum mengantongi izin resmi.


Kepala Desa Juriya, Marten Abubakar, sebelumnya mengakui bahwa aktivitas pertambangan di wilayahnya telah berlangsung sejak tahun 1990-an dan sebagian besar masyarakat menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut. Ia juga menyebut proses pengusulan WPR masih sementara berjalan di tingkat pemerintah daerah.


Namun demikian, muncul pertanyaan publik terkait aktivitas para pengusaha maupun pemilik lubang tambang yang diduga tetap menjalankan operasional meski izin resmi belum diterbitkan.


Apakah para pelaku usaha tambang tersebut sudah mengantongi izin tertentu sehingga aktivitas tetap berjalan. Ataukah ada dugaan bekingan dari oknum-oknum tertentu sehingga aktivitas pertambangan tanpa izin itu terus berlangsung tanpa tindakan tegas.


Selain aktivitas penambangan, keberadaan teromol sebagai alat pengolahan material tambang serta aktivitas transaksi jual beli emas di wilayah desa dan sekitarnya juga menambah perhatian terhadap dugaan praktik PETI yang masih berlangsung secara terbuka.


Pernyataan Kepala Desa Juriya yang menyebut aparat keamanan mengetahui adanya aktivitas pertambangan tersebut turut memunculkan pertanyaan publik mengenai langkah pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas yang diduga belum memiliki legalitas resmi.


Dugaan Jika benar aktivitas tersebut belum memiliki izin lengkap sesuai ketentuan perundang-undangan, maka aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan segera melakukan penelusuran serta meminta klarifikasi resmi dari para pengusaha tambang yang diduga beroperasi di wilayah Desa Juriya tersebut.


Penanganan persoalan PETI dinilai penting agar tidak menimbulkan dampak lingkungan, konflik sosial, maupun potensi pelanggaran hukum di kemudian hari. Selain itu, transparansi proses pengurusan WPR dan IPR juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat guna menghindari berbagai spekulasi di lapangan.


Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi menunggu keterangan resmi dari pihak pengusaha tambang maupun instansi penegak hukum terkait legalitas aktivitas pertambangan yang diduga masih berlangsung di Desa Juriya, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo.


Redaksi membuka ruang hak jawab dan koreksi maupun klarifikasi kepada seluruh pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan akurasi dan informasi.


Reporter: Opan Luawo

« PREV
NEXT »