GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Desakan terhadap aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Molamahu, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, terus menguat. Setelah Polres Gorontalo mengamankan dua unit alat berat jenis ekskavator yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal, publik kini menanti kepastian hukum atas pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Sebelumnya, Polres Gorontalo mengamankan dua unit ekskavator yang diduga beroperasi di kawasan PETI Desa Molamahu. Aparat juga menyatakan masih melakukan penyelidikan terhadap alat berat lain yang diduga berada di wilayah Toyidito. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat serta rekomendasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Gorontalo yang meminta penghentian permanen aktivitas pertambangan ilegal di Kecamatan Pulubala.
Menanggapi perkembangan tersebut, Aktivis Provinsi Gorontalo, Diki Mohamad, yang juga merupakan putra asli Desa Molamahu, mendesak Kapolres Gorontalo agar tidak hanya berhenti pada penyitaan alat berat, tetapi segera menetapkan tersangka dan mengungkap pihak-pihak yang berada di balik aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Menurut Diki, proses penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dengan mengungkap pemilik alat berat, pemodal, maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI.
"Kami mengapresiasi langkah Polres Gorontalo yang telah mengamankan dua unit ekskavator. Namun, proses hukum tidak boleh berhenti sampai di situ. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum. Siapa pemilik alat berat tersebut, siapa yang mendanai aktivitas pertambangan ilegal, dan siapa yang bertanggung jawab harus segera diungkap serta diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Diki Mohamad.
Ia menilai, apabila proses hukum hanya berhenti pada penyitaan alat berat tanpa adanya penetapan tersangka, maka dikhawatirkan tidak akan memberikan efek jera bagi para pelaku pertambangan ilegal.
"Jangan sampai publik menilai bahwa penegakan hukum hanya sebatas penyitaan alat berat, sementara proses selanjutnya tidak jelas. Aparat harus menunjukkan komitmennya dengan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat agar memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pelaku PETI lainnya," tegasnya.
Sebagai putra daerah Desa Molamahu, Diki menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Menurutnya, aktivitas pertambangan tanpa izin telah menimbulkan dampak serius terhadap kelestarian lingkungan dan berpotensi mengancam kehidupan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
"Saya akan terus menyuarakan dan mengawal persoalan ini karena menyangkut tanah kelahiran saya sendiri. Kerusakan lingkungan akibat aktivitas PETI tidak boleh terus dibiarkan. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu demi menjaga lingkungan serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," pungkasnya.
Masyarakat kini menaruh harapan agar proses penyelidikan yang sedang dilakukan Polres Gorontalo dapat segera menghasilkan kepastian hukum, termasuk mengungkap aktor intelektual, pemilik alat berat, serta pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal di Desa Molamahu.
Rep: JO


