MAKASSAR, SuaraIndonesia1.com – Aliansi Hukum Indonesia menggelar aksi simbolis berupa penyalaan lilin dan penyampaian orasi sebagai bentuk keprihatinan terhadap munculnya perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret oknum pejabat di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, Febri Ardiansyah. Aksi ini merupakan seruan moral agar aparat penegak hukum membuka tabir mega korupsi ini secara transparan.
Diketahui, Febri adalah Jampidsus Kejaksaan RI yang kerap menangani kasus-kasus besar, seperti di sektor pertambangan dan lainnya. Namun, akhir-akhir ini ia terseret kasus dugaan TPPU perihal batu bara, Krakatau Steel, dan PT ASABRI. Hal ini dikonfirmasi oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat melakukan penggeledahan di salah satu rumah terduga dan kafe di Jakarta Selatan yang berisi emas dan mata uang asing.
Dalam orasinya, massa aksi menegaskan bahwa dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam tindak pidana berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Oleh karena itu, setiap perkara harus diusut secara terbuka, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Aliansi Hukum Indonesia menyampaikan beberapa tuntutan:
1. Mendesak Kortas Tipikor Polri untuk tidak takut mengusut dan menindak tegas setiap oknum jaksa atau pejabat kejaksaan yang terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi maupun TPPU.
2. Mendorong pengusutan seluruh dugaan tindak pidana yang melibatkan aparatur penegak hukum secara transparan, independen, dan bebas dari konflik kepentingan.
3. Meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk menguatkan Polri agar tidak mundur dalam membuka tabir mega korupsi yang dilakukan oleh oknum Kejaksaan Agung.
4. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal proses penegakan hukum agar prosesnya berjalan dengan transparan dan independen tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Koordinator Aliansi Hukum Indonesia, Fajar, menyampaikan bahwa kritik yang disampaikan merupakan bentuk kepedulian terhadap masa depan penegakan hukum di Indonesia.
"Kepercayaan publik merupakan aset terbesar institusi penegak hukum. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan aparat harus diproses secara terbuka dan akuntabel. Tidak boleh ada perlakuan istimewa bagi siapa pun," tegasnya.
(JO)


