Jakarta, SuaraIndonesia1.com , Apa yang sebenarnya terjadi saat seseorang pertama kali memasuki lembaga pemasyarakatan?
Pertanyaan itu dijawab langsung oleh Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, saat melakukan peninjauan ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta.
Tidak sekadar mendengar paparan dari jajaran petugas, Rieke memilih melihat langsung setiap tahapan yang dijalani warga binaan baru. Mulai dari pemeriksaan awal, masa pengenalan lingkungan (Mapenaling), hingga proses asesmen sebelum mereka ditempatkan di blok hunian.
Menurut Rieke, transparansi menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan.
"Saya ingin melihat sendiri bagaimana mekanisme ini berjalan. Jangan hanya berdasarkan laporan. Semua harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan sesuai aturan," ujar Rieke lewat konten di IG pribadinya @riekediahp beberapa waktu lalu.
Dalam kunjungan tersebut, Rieke didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan DKI Jakarta, Wachid Wibowo, serta Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani.
Rieke meninjau Blok E yang digunakan sebagai ruang masa pengenalan lingkungan bagi warga binaan yang baru masuk.
Pada tahap ini, seluruh warga binaan menjalani observasi dan asesmen sebelum ditempatkan ke blok pembinaan sesuai tingkat risiko dan kebutuhan masing-masing.
Rieke menegaskan tidak ada ruang bagi perlakuan istimewa.
"Tidak ada karpet merah. Tidak ada privilege. Semua warga binaan diperlakukan sama di hadapan hukum dan aturan pemasyarakatan," tegasnya.
Ia menjelaskan masa pengenalan lingkungan umumnya berlangsung sekitar satu minggu dan dapat diperpanjang hingga satu bulan apabila diperlukan untuk kepentingan asesmen.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan DKI Jakarta, Wachid Wibowo, mengatakan ruang Mapenaling saat ini berada di lantai bawah Blok E dengan lima kamar yang masing-masing berkapasitas lima orang.
"Lantai bawah digunakan sebagai ruang Mapenaling. Sedangkan lantai dua difungsikan untuk kebutuhan pengawasan terhadap warga binaan tertentu berdasarkan hasil asesmen risiko. Jadi bukan ruang khusus ataupun fasilitas istimewa," kata Wachid.
Ia menegaskan setiap keputusan penempatan didasarkan pada hasil asesmen yang dilakukan secara profesional.
"Kami mempertimbangkan tingkat risiko, kondisi keamanan, dan kesehatan warga binaan. Ada warga binaan yang rutin menjalani cuci darah dua kali dalam sepekan sehingga ditempatkan di lantai bawah agar pelayanan kesehatannya lebih mudah. Semua berbasis kebutuhan, bukan karena status ataupun latar belakang," ujarnya.
Kalapas Kelas I Cipinang Syarpani menjelaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya menerima pelimpahan warga binaan dalam jumlah terbatas setiap bulan.
"Biasanya sekitar 20 sampai 30 orang. Sebelum masuk blok pembinaan, mereka melewati pemeriksaan administrasi, kesehatan, dan asesmen sesuai standar operasional prosedur," ujar Syarpani.
Menurut dia, seluruh petugas memiliki komitmen untuk memberikan pelayanan yang setara kepada seluruh warga binaan.
"Tidak ada yang mendapatkan perlakuan khusus. Hak warga binaan dipenuhi sesuai ketentuan, tetapi semua proses dilakukan berdasarkan aturan. Integritas menjadi prinsip utama dalam penyelenggaraan pemasyarakatan," katanya.
Selain memastikan mekanisme penerimaan berjalan baik, Rieke juga menyoroti persoalan overkapasitas yang masih membebani lembaga pemasyarakatan di berbagai daerah.
Ia mengungkapkan sekitar 52 persen penghuni lapas berasal dari perkara narkotika. Karena itu, Komisi XIII DPR RI bersama pemerintah sedang mendorong implementasi KUHP baru, Undang-Undang Pemasyarakatan, serta pembaruan kebijakan penanganan tindak pidana narkotika.
Menurut Rieke, penguatan peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) melalui asesmen risiko akan menjadi salah satu solusi agar pelaku tindak pidana dengan kategori tertentu dapat diarahkan ke program rehabilitasi, sehingga kapasitas lapas dapat lebih terkendali.
Wachid menilai penerapan KUHP dan KUHAP yang baru akan memperluas penggunaan pidana alternatif sehingga tidak semua pelanggar hukum harus menjalani pidana penjara.
"Harapan kami, kebijakan tersebut mampu mengurangi kepadatan lapas sekaligus meningkatkan kualitas pembinaan sehingga tujuan pemasyarakatan dapat tercapai secara lebih efektif," ujarnya.
Menutup kunjungannya, Rieke mengajak seluruh jajaran pemasyarakatan menjaga integritas sebagai fondasi reformasi.
"Perubahan memang membutuhkan waktu. Namun, selama kita menjaga integritas, bekerja secara profesional, dan terus memperbaiki tata kelola, saya optimistis sistem pemasyarakatan Indonesia akan semakin dipercaya masyarakat dan mampu menjalankan fungsi pembinaan secara maksimal," pungkasnya.
(Red)


