BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Hasan Basri: Persoalan Kasus Febrie Adriansyah Bukan Hanya Soal Hukum, Tetapi Juga Etika Jabatan


Jakarta, suaraindonesia1.com, Direktur Eksekutif Astacita Merah Putih Center (AMC), Drs. H. Hasan Basri, S.H., M.H., menyampaikan kritik keras terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan Hasan Basri di kantornya pada 13 Juli 2026.


Hasan Basri, yang juga merupakan advokat dan pakar hukum, menilai pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini lebih bersifat formalitas daripada memberikan kepastian hukum yang berkeadilan.


«"Pemberantasan korupsi kita hanya slogan dan drama," ujar Hasan Basri.»


Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas mekanisme pelimpahan penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari Kepolisian Republik Indonesia kepada Kejaksaan Agung.


Menurut Hasan, mekanisme tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai independensi penegakan hukum karena perkara tersebut berkaitan dengan mantan pejabat tinggi di institusi yang memiliki kewenangan dalam proses penegakan hukum.


Selain itu, Hasan juga menyoroti peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, dalam sejumlah perkara korupsi besar, KPK tidak lagi menjadi aktor utama sebagaimana amanat awal pembentukannya, melainkan hanya berperan sebagai pelengkap.


Hasan menegaskan bahwa pemberantasan korupsi seharusnya dijalankan secara transparan, independen, dan akuntabel agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum tetap terjaga.


Ia juga membandingkan kondisi saat ini dengan praktik yang pernah terjadi di masa lalu, ketika pelimpahan perkara antarlembaga penegak hukum kerap berujung pada penghentian penyidikan (SP3). Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa penanganan perkara hanya bersifat administratif tanpa menghasilkan kepastian hukum yang jelas.


"Ketika perkara berpindah dari Polri ke Kejaksaan Agung, publik kemudian melihat kedua lembaga seolah telah menangani perkara tersebut dengan baik. Namun masyarakat tetap bertanya-tanya karena kasus yang muncul ke publik memiliki nilai yang sangat besar, bahkan disebut mencapai triliunan rupiah berdasarkan barang bukti yang diperoleh penyidik," katanya.


Hasan juga menyoroti munculnya desakan sebagian masyarakat agar Jaksa Agung mengundurkan diri dari jabatannya. Menurutnya, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan aspek hukum pidana, tetapi juga menyangkut etika jabatan dan tanggung jawab moral seorang pejabat publik.


Ia merujuk pada Ketetapan MPR Nomor VI Tahun 2001 dan Ketetapan MPR Nomor VIII Tahun 2001 yang, menurutnya, menekankan pentingnya penyelenggara negara menjaga integritas serta kepercayaan publik.


"Apabila kepercayaan masyarakat telah hilang, maka pengunduran diri dapat menjadi bentuk tanggung jawab moral seorang pejabat publik," ujar Hasan.


Ia menambahkan bahwa regulasi tersebut hadir untuk mendorong pejabat negara tidak hanya berpegang pada dalih tidak melanggar hukum, tetapi juga memperhatikan aspek etika dalam menjalankan amanah jabatan.


Meskipun demikian, Hasan mengakui bahwa keputusan mengenai status hukum maupun keberlanjutan jabatan tetap berada pada mekanisme yang berlaku dan kewenangan lembaga terkait.


Hasan juga menyinggung kewenangan Presiden untuk mengambil langkah administratif terhadap pejabat negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, ia mengaku pesimistis akan terjadi perombakan dalam waktu dekat karena menurutnya situasi politik dan penegakan hukum saat ini masih diwarnai berbagai kepentingan.


Pernyataan Hasan Basri tersebut merupakan pandangan pribadi yang disampaikannya sebagai Direktur Eksekutif Astacita Merah Putih Center dan menjadi bagian dari kritik terhadap dinamika penegakan hukum di Indonesia.



(Jp)

« PREV
NEXT »