MANADO – Suaraindonesia1, Sebagai tindak lanjut atas pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan keterlibatan seorang oknum anggota TNI Angkatan Laut berinisial J.W. dalam perkara dugaan penyelundupan bahan kimia berbahaya yang diduga jenis sianida di Kabupaten Kepulauan Sitaro, redaksi telah melakukan konfirmasi secara langsung kepada yang bersangkutan guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
Dalam kesempatan tersebut, J.W. dengan tegas membantah seluruh tudingan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan tindak pidana dimaksud. Ia juga memberikan penjelasan serta memperlihatkan sejumlah bukti yang menurutnya menjelaskan posisi dan hubungan dirinya dengan kapten perahu yang sebelumnya disebut dalam pemberitaan.
Menurut J.W., hubungan yang terjalin dengan kapten perahu tersebut murni sebatas transaksi sewa-menyewa perahu dan tidak berkaitan dengan aktivitas pengangkutan maupun dugaan penyelundupan bahan kimia berbahaya.
«"Saya hanya mengenal kapten tersebut sebatas menyewa perahu. Setelah itu saya tidak mengetahui aktivitas yang dilakukan, termasuk terkait penangkapan maupun dugaan pengangkutan barang ilegal. Saya tidak pernah terlibat dalam kegiatan tersebut," tegas J.W.»
Berdasarkan hasil konfirmasi, penjelasan yang disampaikan, serta dokumen dan bukti yang diperlihatkan oleh J.W., tidak diperoleh informasi yang dapat menguatkan dugaan keterlibatan dirinya dalam perkara yang saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum. Keterangan yang diperoleh menunjukkan bahwa hubungan J.W. dengan kapten perahu tersebut terbatas pada hubungan perdata berupa penyewaan perahu dan tidak ditemukan fakta yang mengaitkannya dengan dugaan tindak pidana dimaksud.
Menanggapi hasil klarifikasi tersebut, Ketua Umum DPP LSM Garda Timur Indonesia (GTI), Fikri Alkatiri, menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menghormati hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi atas informasi yang berkembang di ruang publik.
«*"LSM Garda Timur Indonesia menghormati hak jawab yang telah disampaikan saudara J.W. sebagai bagian dari prinsip keadilan dan keberimbangan informasi. Berdasarkan hasil konfirmasi yang dilakukan, tidak ditemukan fakta yang menguatkan dugaan keterlibatan J.W. dalam perkara tersebut. Namun demikian, kami tetap mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus dugaan penyelundupan sianida ini secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga pihak-pihak yang benar-benar bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa mengorbankan pihak yang tidak terbukti terlibat," ujar Fikri Alkatiri.»
Redaksi menyampaikan klarifikasi ini sebagai bentuk penghormatan terhadap hak jawab dan prinsip keberimbangan pemberitaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi juga berkomitmen untuk terus menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan telah melalui proses verifikasi.


