PINOLOSIAN, SuaraIndonesia1.com – Transparansi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Ilomata kembali menjadi sorotan tajam warga. Sejumlah program fisik dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dinilai tidak transparan, bahkan cenderung tertutup, sehingga memicu kekecewaan di tengah masyarakat.
Aspirasi tersebut disuarakan oleh Bahtiar, warga Desa Ilomata. Ia mengungkapkan kekecewaannya atas lambatnya realisasi fisik sejumlah proyek yang anggarannya diisukan telah cair, salah satunya program Halaman, Asri, Teratur, Indah, dan Nyaman (HATINYA) PKK yang hingga kini belum terlihat hasilnya di lapangan.
Tak hanya itu, persoalan infrastruktur dasar di lingkungan Kantor Desa juga menjadi perhatian publik. Pembangunan jembatan akses utama serta fasilitas saniter (WC) kantor desa disebut-sebut mangkrak dan belum bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, meskipun diduga anggarannya telah masuk dalam alokasi APBDes.
Di sisi lain, pengelolaan BUMDes Desa Ilomata juga ikut dipertanyakan. Masyarakat mengaku tidak pernah mendapatkan laporan terbuka mengenai hasil usaha, laba, maupun pemanfaatan keuntungan BUMDes selama ini. Rasa curiga pun muncul di tengah warga karena tidak ada keterbukaan informasi dari pihak pengelola.
"Kami minta Pemdes Ilomata jujur dan terbuka mengenai capaian realisasi program-program ini. Masyarakat berhak tahu ke mana saja uang desa digunakan," tegas Bahtiar mewakili aspirasi warga yang resah.
Landasan Hukum: Kewajiban Transparansi dan Sanksi Tegas
Terkait tuntutan warga tersebut, sejumlah peraturan perundang-undangan secara tegas mengatur kewajiban pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan dan pelaporan publik, yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
• Pasal 68 ayat (1) huruf e mewajibkan kepala desa menyampaikan laporan realisasi APBDes kepada bupati/walikota setiap tahun.
• Pasal 71 menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara tertib, transparan, partisipatif, dan akuntabel.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
• Pasal 2 mengatur asas transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
• Pasal 126 mewajibkan kepala desa menginformasikan secara lisan dan tertulis kepada masyarakat mengenai kegiatan yang bersumber dari APBDes.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes
• Pasal 34 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa BUMDes wajib membuat laporan pertanggungjawaban dan menyampaikannya kepada kepala desa serta diinformasikan kepada masyarakat secara terbuka.
4. Sanksi Administratif
• Berdasarkan UU No. 6/2014 Pasal 82, kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian sementara.
5. Tindak Pidana Korupsi
• Jika ditemukan indikasi penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan negara/daerah, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 2 dan Pasal 3, yang diancam pidana penjara dan denda.
Pemerintah Desa Belum Memberikan Keterangan
Hingga rilis berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Ilomata belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai tudingan dan sorotan tersebut. Bahtiar dan sejumlah warga berharap adanya kejelasan serta tindak lanjut konkret dari pihak desa agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berkepanjangan.
Warga juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi adalah hak publik yang dilindungi undang-undang. Mereka berharap Pemerintah Desa Ilomata segera membuka akses informasi dan menyusun laporan pertanggungjawaban yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat, demi terciptanya tata kelola desa yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.
(JO/RED)


