BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Kabareskrim Polri Belum Melakukan Gelar Perkara Khusus atas Kriminalisasi yang Dialami oleh Lansia 83 Tahun karena Mempertahankan Tanah Wakaf Masjid


Jakarta –  Suarraindonesia, H. Sanusi, lansia korban kriminalisasi karena mempertahankan tanah wakaf Masjid yang terletak di Karet Semanggi, Jakarta Selatan, belum dilakukan Gelar Perkara Khusus oleh Kabareskrim Polri. Pasalnya, lansia tersebut diwakili oleh menantunya yang bernama Mulyadi telah mengirimkan surat permohonan Gelar Perkara Khusus tanggal 18 Juni 2026, namun sudah hampir 1 (satu) bulan tidak kunjung dilakukan Gelar Perkara Khusus oleh Kabareskrim Polri atau Kepala Biro (Karo) Pengawas Penyidik Bareskrim Polri.


Mulyadi mengatakan bahwa saya mewakili7 mertua saya, H. Sanusi, yang sudah lansia dan sepuh untuk membuat dan mengirimkan Surat Permohonan Gelar Perkara Khusus u.p. Karowassidik Bareskrim Polri, dan surat permohonan Gelar Perkara Khusus tersebut saya antar langsung. Namun, hampir 1 (satu) bulan belum ada tindak lanjut kapan akan dilakukan Gelar Perkara Khusus, ujarnya.


Mulyadi menambahkan bahwa hari ini, Rabu (15/7), saya mewakili mertua saya mengirimkan surat kedua yang ditujukan kepada Kabareskrim Polri u.p. Karowassidik Bareskrim Polri, perihalnya permohonan kepastian waktu pelaksanaan Gelar Perkara Khusus. Apabila tidak ada kepastian kapan dilakukan Gelar Perkara Khusus oleh Bareskrim Polri atas kriminalisasi yang dialami oleh mertua saya karena mempertahankan tanah wakaf masjid, dengan terpaksa saya akan melakukan segala upaya hukum, termasuk akan melakukan demonstrasi bersama mertua saya di depan Mabes Polri dan di Komisi III DPR RI, yang mana hal itu dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Mulyadi mengungkapkan kekecewaannya kepada penegak hukum. "Bayangkan, mertua saya saat ini langkahnya kini tergontai, tenaganya sudah tak sekuat masa muda, namun tekadnya menjaga amanah tetap teguh berdiri. H. Sanusi, pria berusia 83 tahun, telah mencurahkan waktu, pikiran, dan tenaga selama lebih dari tiga dekade untuk membangun serta merawat Masjid Baitul Muhklisin di kawasan Karet Semanggi, Jakarta Selatan. Namun perjuangan mulia itu, mertua saya mengalami kriminalisasi, dan saya tegaskan bahwa mertua saya bukan penjahat. Saya akan bersama mertua saya berjuang supaya kriminalisasi ini dihentikan," tegasnya.


Irman Bunowolo, salah satu Kuasa Hukum H. Sanusi, mengatakan H. Sanusi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 20 Juni 2022 dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/1442/VI/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan. Tuduhan yang disematkan: penggelapan sertifikat tanah wakaf semata-mata karena ia berusaha mempertahankan rumah ibadah yang ia bangun dari nol.


Irman Bunowolo menambahkan Masjid Baitul Muhklisin mulai dibangun pada tahun 1990 di atas tanah wakaf seluas 385 meter persegi yang diserahkan oleh PT Prabu Budi Mulia. Berdasarkan Akta Ikrar Wakaf dan Sertifikat Hak Milik Wakaf Nomor 04 Tahun 1992, H. Sanusi ditetapkan secara sah sebagai nazhir. Selama puluhan tahun, ia mengelola dan mengembangkan masjid ini sepenuhnya mengandalkan sumbangan dan swadaya masyarakat, tanpa bantuan dana dari pihak mana pun. Permasalahan muncul tahun 2012, saat rencana relokasi yang diajukan PT Wisma Purnayudha Putra. Karena tidak tercapai kesepakatan, mulailah muncul perselisihan mengenai status pengelola masjid.


Pada tahun 2013, Badan Wakaf Indonesia (BWI) mengeluarkan Surat Keputusan pergantian nazhir. Namun, keputusan itu kemudian dinyatakan cacat administrasi melalui Laporan Hasil Pengawasan Ombudsman RI Nomor B/255/LM.01-34/0528.2019/III/2020 tertanggal 11 Maret 2020. Menindaklanjuti temuan itu, Kementerian Agama mencabut SK tersebut, dan BWI kembali menetapkan H. Sanusi sebagai nazhir yang sah pada 31 Desember 2020.


Sayangnya, ketenangan tak kunjung datang. Dua tahun kemudian, tepatnya 20 Juni 2022, H. Sanusi dilaporkan. Proses penyidikan berlanjut hingga sertifikat wakaf disita, dan pada 23 Januari 2026, pasal persangkaan diubah dari Pasal 372 KUHP menjadi Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.


"Sengketa soal wakaf sudah memiliki jalur penyelesaiannya sendiri melalui musyawarah, mediasi, atau Pengadilan Agama. Bukan lewat jalur pidana. Kami menduga ada kepentingan pemodal besar yang ingin menguasai lahan ini, lalu menggunakan hukum sebagai alat untuk menekan seorang lansia yang tak punya kekuasaan. Jangan sampai kepolisian dijadikan alat kepentingan pihak tertentu," kata Irman.


Maruli Rajagukguk menambahkan, permohonan Gelar Perkara Khusus wajib hukum ditindaklanjuti oleh Biro Pengawas Penyidik Bareskrim dengan mengacu kepada Pasal 31 jo. Pasal 33 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang pada pokoknya, "Gelar Perkara Khusus dilaksanakan untuk merespon pengaduan masyarakat dari pihak yang berperkara dan/atau penasihat hukumnya dengan melibatkan fungsi pengawasan dan fungsi hukum Polri serta ahli."


"Kami dari Tim Kuasa Hukum mendesak Kabareskrim Polri atau Karo Pengawas Penyidik Bareskrim Polri untuk segera melakukan Gelar Perkara Khusus karena perkara yang dialami oleh H. Sanusi merupakan kriminalisasi karena mempertahankan tanah wakaf masjid, dan apakah perkara ini harus viral dulu baru dilakukan Gelar Perkara Khusus sama Karo Pengawas Penyidik Bareskrim Polri? Kami tegaskan, tindakan yang dilakukan oleh H. Sanusi dalam mempertahankan tanah wakaf masjid bukanlah merupakan kejahatan. Kami menduga ada kekuatan pemodal besar di balik peristiwa ini. Jangan sampai pihak kepolisian menjadi alat bagi pemodal dan membenarkan kriminalisasi yang dialami oleh H. Sanusi yang sudah lansia."


Maruli Rajagukguk, S.H. menambahkan bahwa laporan ini tidak tepat, prematur, dan tanpa bukti yang cukup. Sesuai Pasal 62 UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, perselisihan ini bukan ranah pidana. Selain itu, PP Nomor 42 Tahun 2006 menegaskan bahwa pergantian nazhir tidak mengubah status kepemilikan harta wakaf.


"Proses pergantian tahun 2013 pun sudah terbukti tidak memenuhi prosedur yang diatur BWI. Putusan PTUN juga hanya membatalkan administrasi, bukan mencabut haknya sebagai pengelola. Unsur penggelapan tidak ada: sertifikat itu dipegangnya atas dasar keabsahan hukum, bukan milik orang lain, dan tidak ada niat jahat sedikit pun," tegas Maruli.


Tim Kuasa Hukum mendesak Kapolri untuk segera memerintahkan Kabareskrim dan Kepala Biro Pengawasan Penyidik meninjau ulang kasus ini. Mereka meminta dilakukan Gelar Perkara Khusus dan segera menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3). Apabila tidak ada kepastian kapan akan dilakukan Gelar Perkara Khusus atas kriminalisasi yang dialami oleh lansia yang bernama H. Sanusi, tidak menutup kemungkinan kita akan menggugat Kabareskrim dan Karo Pengawas Penyidik karena melakukan tindakan undue delay dan tidak melakukan pelayanan publik dengan baik. Bahkan, kami akan bersurat kepada Presiden untuk meminta keadilan agar Kapolri turun tangan untuk menghentikan kriminalisasi yang dialami oleh H. Sanusi sebagai korban kriminalisasi karena mempertahankan tanah wakaf masjid.


"Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya menuntut hukum yang adil dan manusiawi. Jangan biarkan pendiri masjid yang telah mengabdikan hidupnya untuk umat harus menderita di usia senjanya. Hentikan proses ini dan kembalikan penyelesaiannya ke jalur yang benar sesuai Undang-Undang Wakaf," tegas tim hukum.



Hormat kami,


Tim Kuasa Hukum H. Sanusi

Irman Bunowolo, S.H.

Maruli Rajagukguk, S.H.

NEXT »