KAB. GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Menurut keterangan masyarakat, lokasi aktivitas PETI telah dua kali dipasangi garis polisi atau police line. Namun, tindakan tersebut belum menghasilkan penghentian permanen. Aktivitas pertambangan ilegal kembali muncul dan keresahan masyarakat belum terselesaikan.
Pemasangan garis polisi seharusnya menjadi awal proses penegakan hukum, bukan sekadar penanda bahwa lokasi pernah ditertibkan. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganannya: apakah alat berat telah diamankan, siapa pemiliknya, siapa yang telah diperiksa, dan mengapa kegiatan PETI dapat kembali berlangsung?
Dua kali pemasangan police line tanpa hasil yang terlihat menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penegakan hukum. Jika lokasi yang telah diamankan dapat digunakan kembali, masyarakat patut mempertanyakan siapa yang berani melanggar garis polisi dan mengapa pelanggaran tersebut tidak menimbulkan tindakan hukum yang memberikan efek jera.
Kondisi ini memperkuat dugaan masyarakat bahwa penanganan masih menyentuh permukaan persoalan. Penertiban belum menjangkau pemilik modal, pemilik alat berat, pemasok bahan bakar, dan pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas PETI.
DPRD Kabupaten Gorontalo seharusnya menggunakan RDP untuk meminta penjelasan terbuka dari kepolisian dan pemerintah. DPRD tidak boleh membiarkan dua kali pemasangan garis polisi berakhir tanpa evaluasi, pertanggungjawaban, dan kepastian hukum.
Jangan Biarkan Rakyat Kehilangan Kesabaran
Pesan masyarakat sudah sangat jelas: jangan biarkan rakyat yang akhirnya turun mengambil tindakan tegas karena negara dinilai tidak hadir.
Pernyataan tersebut bukan pembenaran terhadap perusakan atau tindakan melawan hukum. Pernyataan itu merupakan peringatan bahwa kekecewaan masyarakat telah mencapai titik yang berbahaya. Ketika laporan tidak ditindaklanjuti, RDP ditunda, dan PETI terus beroperasi, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum akan semakin menurun.
Pemerintah, kepolisian, dan DPRD harus segera bertindak sebelum muncul konflik di lapangan. Pencegahan tidak cukup dilakukan melalui imbauan kepada masyarakat agar menahan diri. Aparat harus terlebih dahulu menunjukkan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku, pemodal, pemilik alat berat, dan pihak yang diduga melindungi PETI.
Masyarakat telah berjuang menjaga Hutan Lindung Molamahu. Sekarang giliran DPRD, pemerintah, dan kepolisian membuktikan bahwa negara benar-benar hadir.
Dua kali police line tanpa hasil sudah cukup. Jangan menunggu kemarahan rakyat menjadi tidak terkendali. Segera hentikan PETI secara permanen, usut seluruh pihak yang terlibat, dan laksanakan RDP tanpa penundaan lagi.
Rep: JO


