Masyarakat Molamahu, Molalahu, dan Ayumolingo mempertanyakan keberpihakan DPRD setelah RDP mengenai penertiban PETI di Hutan Lindung Molamahu ditunda.
KAB. GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Masyarakat Desa Molamahu, Molalahu, dan Ayumolingo menyampaikan kekecewaan terhadap DPRD Kabupaten Gorontalo setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan Lindung Molamahu ditunda.
Penundaan tersebut dinilai tidak menghargai perjuangan masyarakat yang selama ini menyuarakan penghentian aktivitas pertambangan ilegal. Warga telah berulang kali menyampaikan keresahan, membantu proses penertiban, dan menghadapi langsung risiko kerusakan lingkungan serta konflik sosial akibat keberadaan PETI.
Masyarakat menilai RDP seharusnya menjadi ruang resmi untuk meminta penjelasan serta pertanggungjawaban pemerintah, kepolisian, dan instansi terkait. Namun, forum tersebut justru ditunda ketika masyarakat membutuhkan kepastian tindakan.
Kondisi itu mendorong munculnya pertanyaan terbuka dari masyarakat: apakah DPRD Kabupaten Gorontalo masih ada? Jika masih ada, di mana keberadaannya ketika rakyat berjuang menjaga hutan, sumber air, lingkungan, dan keselamatan mereka sendiri?
PETI Berulang Kali Ditertibkan
Aktivitas PETI di kawasan Hutan Lindung Molamahu bukan persoalan baru. Penertiban telah dilakukan berulang kali, tetapi kegiatan pertambangan tanpa izin tersebut kembali muncul.
Pola penertiban yang tidak memberikan hasil permanen menimbulkan keraguan terhadap keseriusan aparat kepolisian dan pemerintah. Masyarakat mempertanyakan bagaimana alat berat dapat kembali masuk dan beroperasi di kawasan hutan lindung setelah dilakukan penertiban.
Warga juga mempertanyakan pihak yang membiayai kegiatan tersebut, pemilik alat berat, pemasok bahan bakar, serta kemungkinan adanya pihak tertentu yang membantu atau melindungi aktivitas PETI.
Penanganan yang hanya menghentikan kegiatan di lapangan dinilai belum cukup. Penertiban seharusnya dilanjutkan dengan penyelidikan terhadap rantai pendanaan, kepemilikan alat berat, jalur masuk peralatan, dan pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Tanpa pengusutan sampai kepada pemilik modal dan pihak yang terlibat, penertiban dikhawatirkan hanya menjadi kegiatan sementara. PETI dapat kembali beroperasi setelah perhatian masyarakat dan aparat mulai berkurang.
DPRD Dinilai Tidak Menghargai Perjuangan Warga
Masyarakat menilai DPRD Kabupaten Gorontalo belum menunjukkan keberpihakan yang nyata. Ketika masyarakat datang membawa persoalan lingkungan dan keselamatan, lembaga perwakilan justru menunda forum yang diharapkan dapat membuka persoalan secara terang.
Penundaan RDP bukan sekadar perubahan jadwal. Keputusan tersebut berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang seharusnya menerima, membahas, dan memperjuangkan aspirasi rakyat.
DPRD mempunyai fungsi pengawasan dan dapat memanggil pemerintah daerah serta instansi terkait untuk memberikan penjelasan. DPRD juga dapat meminta laporan mengenai pelaksanaan penertiban, status alat berat, pihak-pihak yang diperiksa, dan langkah pencegahan agar PETI tidak kembali beroperasi.
Namun, fungsi tersebut belum dirasakan secara nyata oleh masyarakat tiga desa. Warga justru merasa harus berjuang sendiri untuk mempertahankan kawasan yang menjadi bagian dari ruang hidup mereka.
Masyarakat mengingatkan bahwa anggota DPRD dipilih melalui suara rakyat. DPRD seharusnya tidak hanya hadir menjelang pemilihan, ketika membutuhkan dukungan politik, atau ketika menyampaikan janji kepada masyarakat.
Kursi DPRD berasal dari mandat rakyat. Oleh karena itu, mengabaikan atau menunda pembahasan persoalan yang telah meresahkan masyarakat dapat dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap mandat tersebut.
Masyarakat Mulai Kehilangan Kepercayaan
Kekecewaan tidak hanya ditujukan kepada DPRD. Masyarakat juga menilai kepolisian dan pemerintah belum memberikan penanganan yang tegas serta berkelanjutan.
Penertiban berulang tanpa hasil permanen telah menurunkan kepercayaan masyarakat. Warga merasa laporan dan perjuangan mereka belum memperoleh tanggapan yang sebanding dengan ancaman kerusakan yang dihadapi.
Ketika negara dinilai lamban, masyarakat akhirnya terdorong membantu proses penertiban. Namun, keterlibatan warga juga memperlihatkan bahwa kepercayaan terhadap mekanisme resmi sedang berada pada titik yang mengkhawatirkan.
Masyarakat telah memperingatkan bahwa pembiaran aktivitas PETI dapat memicu kemarahan dan tindakan spontan di lapangan, termasuk risiko perusakan alat berat. Kemungkinan tersebut harus dipandang sebagai peringatan serius mengenai potensi konflik sosial, bukan sebagai pembenaran terhadap tindakan melawan hukum.
Masyarakat tidak menghendaki terjadinya tindakan anarkis. Karena itu, kepolisian, pemerintah, dan DPRD harus segera hadir sebelum kekecewaan berkembang menjadi konflik terbuka.
RDP Harus Segera Dijadwalkan Kembali
Masyarakat mendesak DPRD Kabupaten Gorontalo segera menetapkan jadwal baru RDP dan menyampaikannya secara terbuka. Penjadwalan tidak boleh kembali ditunda tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
RDP juga tidak boleh berhenti sebagai forum seremonial. Pertemuan tersebut harus menghadirkan unsur DPRD, pemerintah daerah, kepolisian, instansi kehutanan, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan perwakilan masyarakat terdampak.
Masyarakat meminta RDP menghasilkan langkah yang jelas, meliputi:
1. Penghentian permanen seluruh aktivitas PETI di Hutan Lindung Molamahu.
2. Pengamanan lokasi agar alat berat tidak kembali masuk.
3. Penelusuran terhadap pemilik dan penyandang dana kegiatan PETI.
4. Pemeriksaan terhadap pemasok alat berat dan bahan bakar.
5. Pengusutan pihak yang diduga memfasilitasi atau melindungi aktivitas PETI.
6. Penjelasan terbuka mengenai hasil penertiban yang telah dilakukan.
7. Pembentukan mekanisme pengawasan bersama yang melibatkan masyarakat.
8. Penetapan tenggat waktu dan penanggung jawab setiap langkah penanganan.
DPRD harus memastikan bahwa penegakan hukum tidak hanya menyasar pekerja lapangan. Pemilik modal dan pihak yang menikmati keuntungan terbesar harus menjadi sasaran utama penyelidikan.
DPRD Bekerja untuk Siapa?
Perjuangan masyarakat Molamahu, Molalahu, dan Ayumolingo seharusnya memperoleh dukungan politik dari DPRD. Mereka tidak meminta perlakuan khusus, tetapi menuntut perlindungan atas hutan, lingkungan, sumber air, dan keselamatan masyarakat.
Ketika warga telah bergerak menjaga kawasan hutan, DPRD tidak seharusnya bersembunyi di balik penundaan agenda. Wakil rakyat harus hadir, mendengar, mengawasi, dan memastikan keputusan pemerintah benar-benar dilaksanakan.
Jika DPRD terus menunda RDP dan memilih diam terhadap persoalan PETI, masyarakat berhak mempertanyakan keberadaan lembaga tersebut.
Apakah DPRD Kabupaten Gorontalo masih ada? Jika masih ada, DPRD bekerja untuk siapa: untuk rakyat yang mempertahankan ruang hidupnya atau untuk kepentingan yang membuat PETI terus kembali beroperasi?
Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak cukup diberikan melalui pernyataan. Masyarakat menunggu tindakan nyata: RDP segera dilaksanakan, PETI dihentikan secara permanen, dan seluruh pihak yang terlibat diusut secara terbuka sesuai hukum.
Rep: JO


