BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

LBH PERADI PROFESIONAL Menggugat Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas Kasus Gas Portable yang Diduga Merugikan Negara Ratusan Ribu Rupiah


Jakarta – Suaraindonesia1, LBH PERADI PROFESIONAL mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Permohonan tersebut diajukan karena Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Gabriel pada tanggal 31 Mei 2026 atas dugaan melakukan isi ulang dan menjual portable gas yang mana dalam perkara ini hanya menimbulkan kerugian negara sebesar ratusan ribu rupiah.


Gabriel baru menjalankan kegiatan tersebut selama kurang lebih satu bulan sebelum ditangkap. Menurut keterangannya, ia tidak mengetahui bahwa kegiatan isi ulang portable gas untuk keperluan camping dan pendakian gunung tersebut merupakan perbuatan yang melanggar hukum.


Gabriel mengetahui bahwa tindakan tersebut diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp60 miliar setelah mendapatkan penjelasan dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok.


Selanjutnya, Polres Pelabuhan Tanjung Priok menetapkan Gabriel sebagai tersangka mafia migas sehingga dilakukan penahanan. Akibat penahanan tersebut, Gabriel kehilangan pekerjaannya, orang tuanya jatuh sakit, dan rencana pernikahannya pun gagal terlaksana.


Wakil Ketua Umum Bidang Bantuan Hukum PERADI PROFESIONAL sekaligus Kuasa Hukum Gabriel, Bahrain, mengatakan:


"Pengajuan Permohonan Praperadilan ini dilakukan untuk menguji apakah administrasi penyidikan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik telah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)."


Bahrain menambahkan:


"Kalau melihat posisi perkara yang dialami Gabriel, kasus ini sebenarnya tidak layak diproses melalui mekanisme hukum pidana. Yang lebih tepat adalah memberikan edukasi dan pembinaan kepada rakyat kecil yang tidak memahami bahwa perbuatannya melanggar hukum serta melakukannya semata-mata untuk mempertahankan hidup."


Wakil Ketua Bidang Bantuan Hukum PERADI PROFESIONAL sekaligus Kuasa Hukum Gabriel, Marulitua Rajagukguk, menyatakan:


"Ini merupakan bentuk penegakan hukum yang bengis dan menyengsarakan rakyat, bukan penegakan hukum yang menghadirkan keadilan. Perkara ini seharusnya dihentikan. Setidak-tidaknya, tersangka tidak perlu dilakukan penahanan agar tidak kehilangan pekerjaan dan tidak semakin terjerumus ke dalam kemiskinan."


Sementara itu, Kuasa Hukum Gabriel lainnya, Hincat Silalahi dan Irman Bunawolo, menilai:


"Kami mempertanyakan, apakah Gabriel sebagai rakyat kecil yang hanya melakukan isi ulang portable gas benar-benar memperoleh keuntungan yang fantastis hingga layak diperlakukan layaknya mafia migas? Faktanya, ia hanya berusaha mempertahankan hidup karena penghasilannya sebagai buruh tidak mencukupi kebutuhan hidupnya. Namun justru dihadapkan pada ancaman pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp60 miliar, sementara mafia migas yang sesungguhnya masih berkeliaran."


Menutup pernyataannya, Marulitua Rajagukguk berharap:


"Kami berharap Hakim Pemeriksa Praperadilan mengabulkan permohonan yang diajukan, menyatakan tindakan penyidik tidak sah apabila terbukti bertentangan dengan hukum, serta memerintahkan agar Gabriel dikeluarkan dari tahanan sehingga memperoleh keadilan. Melalui putusan praperadilan ini, Pengadilan Negeri Jakarta Utara diharapkan dapat mengoreksi penegakan hukum yang dinilai tidak berkeadilan."

« PREV
NEXT »