Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara – Suaraindonesia1, Tragedi longsor yang merenggut dua korban jiwa di kawasan pertambangan rakyat menjadi perhatian serius LSM Garda Timur Indonesia (GTI). Ketua Umum DPP LSM GTI, Fikri Alkatiri, menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh terburu-buru menyimpulkan penyebab kejadian sebelum dilakukan investigasi yang menyeluruh, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Peristiwa tersebut mengakibatkan dua orang menjadi korban. Satu korban telah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, sedangkan satu korban lainnya belum ditemukan dan proses pencarian telah dihentikan oleh tim yang berwenang.
Menurut Fikri Alkatiri, informasi yang berkembang di lapangan mengenai dugaan adanya timbunan material bekas olahan (limbah) yang berada di luar area operasional PT Bulawan Daya Lestari (BDL) harus menjadi fokus utama penyelidikan. Apabila benar terdapat pembuangan material limbah di luar lokasi yang diizinkan dan mengarah ke kawasan pertambangan rakyat, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan risiko keselamatan bagi masyarakat dan dapat menjadi pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup.
"Jangan berlindung di balik narasi bencana alam sebelum seluruh fakta dibuka. Negara wajib mengungkap penyebab longsor secara ilmiah. Jika benar terdapat pembuangan limbah di luar area yang diizinkan hingga mengancam keselamatan masyarakat, maka perbuatan tersebut tidak boleh dibiarkan dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Fikri.
LSM GTI mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, mewajibkan setiap pelaku usaha mengelola limbah serta mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan. Pengelolaan limbah wajib dilakukan sesuai dengan persetujuan lingkungan dan ketentuan teknis yang berlaku, bukan dibuang di luar lokasi yang telah ditetapkan apabila hal tersebut memang terbukti terjadi.
Selain itu, pengelolaan limbah B3 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur tata cara penyimpanan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah agar tidak membahayakan manusia maupun lingkungan.
LSM GTI mendesak polres bolaang mongondow, Kapolda Sulawesi Utara, Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, serta instansi terkait untuk segera melakukan investigasi terpadu, termasuk memeriksa titik pembuangan material, dokumen persetujuan lingkungan, izin teknis, kondisi timbunan limbah, serta melakukan audit geoteknik guna memastikan ada atau tidaknya hubungan antara timbunan material tersebut dengan terjadinya longsor.
"Apabila penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup atau adanya kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu. Nyawa masyarakat tidak boleh dikorbankan akibat dugaan pengelolaan limbah yang tidak sesuai ketentuan," tutup Fikri Alkatiri.


