BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Makin Parah! PERMIKOMNAS Nilai Pemerintah Gagal Lindungi Data Rakyat dari Spam Call


JAKARTA, SuaraIndonesia1.com – Maraknya panggilan telepon tidak diinginkan atau spam call di Indonesia kini menjadi ancaman serius yang mengintai privasi dan keamanan digital masyarakat. Badan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Informatika dan Komputer Nasional (BPP PERMIKOMNAS) resmi menyuarakan keprihatinannya atas fenomena ini, yang dinilai tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga menjadi celah utama bagi berbagai modus kejahatan siber, mulai dari penipuan, phishing, hingga penawaran investasi dan pinjaman online ilegal.


Berdasarkan data yang dihimpun, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat sekitar 60% pengguna seluler di Indonesia menerima spam call sepanjang tahun 2025, dengan rata-rata pengguna menerima setidaknya satu panggilan spam setiap minggunya. Bahkan, laporan Hiya Global Call Threat Report yang dipublikasikan Kompas menyebutkan bahwa Indonesia menjadi salah satu negara dengan tingkat spam call tertinggi di kawasan Asia Pasifik, di mana masyarakat rata-rata menerima 16 panggilan spam per bulan. Pada kuartal pertama 2025, sekitar 89% panggilan dari nomor tak dikenal teridentifikasi sebagai spam. Sementara itu, laporan Truecaller tahun 2026 menempatkan Indonesia di jajaran negara dengan spam call tertinggi dunia, dengan 79% panggilan dari nomor asing dikategorikan sebagai spam atau penipuan yang kerap mengatasnamakan lembaga keuangan.


Julianhar Ohi, selaku Pengurus Pusat PERMIKOMNAS, menyatakan bahwa fenomena ini muncul akibat lemahnya perlindungan data pribadi, maraknya kebocoran data dari berbagai layanan digital, serta penyalahgunaan registrasi kartu SIM menggunakan identitas orang lain. Selain itu, kemudahan akses database ilegal dan penggunaan sistem panggilan otomatis (robocall) yang mampu menghubungi ribuan nomor dalam waktu singkat turut memperparah situasi.


"Kami menilai hal ini sebagai ancaman nyata yang membutuhkan penanganan sistemik, bukan sekadar imbauan," tegas Jul Ohi.

Dampak yang ditimbulkan pun tidak bisa dianggap remeh. Selain kerugian finansial akibat penipuan dan pencurian identitas, masyarakat juga mengalami gangguan psikologis, menurunnya kepercayaan pada panggilan resmi dari pemerintah maupun perusahaan, serta terganggunya aktivitas pekerjaan dan komunikasi sehari-hari.


Pemerintah melalui Kemkomdigi sebenarnya telah merespons dengan memperkuat regulasi terkait pelaporan, verifikasi, dan pemblokiran nomor pelanggan yang terbukti menyalahgunakan layanan. Bersama operator telekomunikasi, sistem Anti Spam-Scam juga telah diterapkan untuk mendeteksi miliaran panggilan, pesan, dan tautan berisiko, yang diklaim telah melindungi puluhan juta pelanggan dan mencegah potensi kerugian hingga sekitar Rp8 triliun dalam enam bulan terakhir.


Namun, PERMIKOMNAS menilai upaya tersebut masih perlu diperkuat melalui enam solusi strategis. Pertama, penegakan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi harus konsisten dengan sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai menjaga data pelanggan. Kedua, verifikasi identitas registrasi kartu SIM perlu diperketat agar tidak mudah disalahgunakan. Ketiga, operator seluler didorong untuk berbagi basis data nomor spam guna membangun sistem pemblokiran terintegrasi secara nasional. Keempat, pengembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi pola robocall dan memblokir panggilan mencurigakan sebelum sampai ke pengguna. Kelima, edukasi digital masif kepada masyarakat agar tidak memberikan kode OTP, tidak mudah percaya pada penelepon mengaku dari bank atau instansi, serta segera melaporkan nomor mencurigakan. Dan keenam, pemberian sanksi pidana dan administratif yang lebih tegas bagi pelaku penyalahgunaan guna menimbulkan efek jera.


"Keberhasilan memberantas spam call tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga pada komitmen operator, perusahaan digital, dan kesadaran masyarakat. Kolaborasi yang baik akan menciptakan ekosistem komunikasi digital Indonesia yang lebih aman, terpercaya, dan bebas dari penyalahgunaan," pungkas Jul Ohi.

(RED)

« PREV
NEXT »