BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

“MELAWAN PERAMPOKAN ALAM MENGGUNAKAN ‘HUKUM ADAT’ YANG ADA PADA KITA”




Sorong, Suaraindonesia1 - 1 Juli 2026. Lembaga Masyarakat (LMA) Malamoi menggelar sidang adat bersama Masyarakat Adat Moi, Sub Suku Moi Salkma dan Klabra, di Kampung Saluk, Distrik Wemak, Kab. Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, yang berlangsung selama 2 (dua) hari yaitu tanggal 30 Juni - 01 Juli 2026. Sidang adat ini dilaksanakan berdasarkan desakan Masyarakat Adat Moi, sub Moi Salkma dan Klabra, untuk menanggapi aktivitas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan rencana program ketahanan pangan pemerintah yaitu Cetak Sawah Rakyat (CSR) di wilayah adat Moi Salkma dan Klabra.


Ketua LMA Malamoi, Silas Kalami bilang sidang adat yang dilakukan oleh lembaganya merupakan mandat organisasi serta berdasarkan pada Undang-Undang Otonomi Khusus Papua Pasal 50 dan Peraturan Daerah Kab. Sorong Nomor. 10 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Moi, Pasal 22. Yang dijadikan mekanisme pengambilan keputusan internal MHA Moi. Lebih lanjut kata Silas, sidang adat ini bertujuan untuk mendengar masukan-masukan dari masyarakat adat terkait ancaman dan permasalahan penguasaan dan pemanfaatan hasil hutan, tanah dan sumber daya alam di wilayah adat. 



Sebelumnya Masyarakat Adat Moi Salkma resah dengan penanaman papan pengumuman oleh Satgas PKH di Kampung Maladofok yang intinya memuat penguasaan kembali oleh negara atas konsesi PT. Cipta Papua Plantation seluas 14.499,94 Ha serta larangan untuk memasuki lahan tanpa izin, merusak, menjarah, mencuri, menggelapkan memungut hasil tanaman/tumbuhan, memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin pihak berwenang. Serta adanya rencana pembukaan lahan untuk program Cetak Sawah Rakyat (CSR) di wilayah adat Moi, Sub Salkma dan Klabra. Proyek ekonomi dan eksploitasi kekayaan alam merupakan praktik perampokan alam dan penghancuran kehidupan masyarakatr adat.


Papan plang Satgas PKH dipasang tanpa koordinasi, informasi dan restu masyarakat. Sehingga Silas bilang, kami dari Lembaga Masyarakat Adat Malamoi dan Dewan-dewan adat menilai ini adalah bentuk perampasan atau klaim sepihak dari pihak perusahaan dan pemerintah untuk menguasai kembali tanah adat milik Masyarakat Adat Moi. 


Sidang adat ini melibatkan perwakilan Dewan Adat dan tua-tua adat suku Moi dari beberapa distrik diantaranya Distrik Botain, Bagun, Beraur,  Buk, Klabot, Hobard, Klawak, Konhir, Wemak, Sayosa dan dSayosa Timur. Sidang adat ini kemudian ditutup dengan ritual adat dan sumpah adat “NALMSAN” yang disaksikan oleh utusan pemerintah daerah Kab. Sorong. Nalmsan merupakan hukum adat Moi dan komitmen masyarakat adat untuk menjaga wilayah kehidupan dan merawat peninggalan leluhur, serta mencegah degradasi lingkungan, berdasarkan kearifan adat.



Sidang adat dipimpin Silas Kalami, Yafet Lobat, Ham Kilmi, Sepi Klasjok, dan Sem Odimi, dan hasilnya dituangkan dalam berita acara keputusan sidang adat yakni: 

1. Menolak dengan tegas masuknya proyek PSN Cetak Sawah, perusahaan kayu HPH dan perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah hukum masyarakat adat Moi Salkma dan Klabra, yang secara administrasi berada di Distrik Botain, Bagun, Beraur, Buk, Klabot, Hobard, Klawak, Konhir, Wemak, Sayosa, dan Sayosa Timur, di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. 

2. Penolakan ini dilakukan dengan alasan-alasan bahwa ⁠(i) hutan dan tanah adat merupakan ruang hidup dan budaya masyarakat adat yang tidak dapat dialihkan dan diubah dalam bentuk apapun ; (ii) perubahan status dan fungsi tanah adat melalui perampokan alam akan mengakibatkan penghancuran dan hilangnya ekosistem alami yang tidak dapat digantikan ; (iii) ⁠terjadinya ancaman terhadap iklim yang dapat menyingkirkan dan merusak interaksi dalam kehidupan manusia dan alam semesta; (iv) Program PSN cetak sawah rakyat, pengusahaan hasil hutan kayu dan perkebunan kelapa sawit, eksploitasi  hasil alam skala besar, bukan merupakan kebutuhan utama dan bertentangan dengan sistem nilai masyarakat adat di Moi Klabra dan Moi Salkma.  (cr)

NEXT »