BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Pemuda Desa Kalumbatan Kecam Dominasi Kepentingan Segelintir Pihak dalam Pembangunan


BANGGAI KEPULAUAN, SuaraIndonesia1.com – Pemuda Desa Kalumbatan, Kevin Lapendo, kembali melontarkan kritik keras terhadap arah pembangunan di Desa Kalumbatan, Kecamatan Totikum Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan. Menurutnya, desa yang dikenal sebagai salah satu desa dengan jumlah penduduk terbesar di Banggai Kepulauan itu sedang menghadapi persoalan serius, yakni dugaan menguatnya pengaruh segelintir kepentingan dalam menentukan arah pembangunan dan pengelolaan sumber daya desa.


Kevin menegaskan bahwa yang sedang "menjajah" Kalumbatan saat ini bukanlah penjajahan dalam arti fisik, melainkan dominasi kepentingan yang berpotensi menghambat tumbuhnya keadilan, transparansi, dan kesempatan yang setara bagi masyarakat.


"Kalumbatan hari ini bukan kekurangan orang pintar. Yang kurang adalah ruang bagi masyarakat untuk ikut menentukan masa depan desanya sendiri. Ketika satu atau beberapa pihak dianggap memiliki pengaruh yang begitu besar terhadap berbagai proyek dan kebijakan, maka wajar jika masyarakat mempertanyakan apakah pembangunan benar-benar berpihak kepada rakyat."

Menurut Kevin, Desa Kalumbatan memiliki sumber daya manusia yang melimpah. Banyak generasi muda memiliki pendidikan, kemampuan berpikir kritis, dan semangat membangun desa. Namun, potensi tersebut dinilai belum berkembang maksimal karena sebagian masyarakat merasa enggan atau takut menyampaikan kritik terhadap persoalan yang terjadi.


"Budaya takut akan melahirkan pembiaran. Sementara pembiaran adalah ruang paling subur bagi lahirnya penyalahgunaan kekuasaan. Demokrasi desa hanya akan hidup apabila masyarakat berani mengawasi jalannya pemerintahan," ujarnya.


Kevin juga menyoroti dugaan adanya dominasi satu pihak dalam pelaksanaan berbagai proyek pembangunan desa. Ia mempertanyakan apabila benar pekerjaan dengan nilai ratusan juta hingga miliaran rupiah terus berputar pada pihak yang sama.


Menurutnya, apabila kondisi tersebut memang terjadi, maka aparat pengawas perlu memastikan bahwa seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan hukum, menjunjung asas transparansi, persaingan yang sehat, dan bebas dari konflik kepentingan.


"Desa bukan perusahaan pribadi. Anggaran desa berasal dari uang negara yang harus dikelola secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Siapa pun yang mengerjakan proyek harus melalui mekanisme yang sesuai aturan, bukan karena kedekatan atau pengaruh tertentu," tegas Kevin.

Ia juga meminta agar dugaan hubungan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antara oknum pengusaha dan oknum pemerintah desa ditelusuri secara profesional apabila terdapat dasar dan bukti yang cukup. Menurutnya, setiap dugaan harus diuji melalui mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang objektif.


Selain persoalan proyek, Kevin menyoroti informasi mengenai seorang sopir berinisial A yang disebut dikenai denda sekitar Rp10 juta karena mengambil pasir tanpa sepengetahuan pihak yang mengklaim lokasi tersebut. Ia menilai persoalan seperti itu seharusnya dapat diselesaikan lebih dahulu melalui dialog dan musyawarah apabila memungkinkan.


"Ketika masyarakat kecil melakukan kesalahan, tindakan tegas begitu cepat dilakukan. Namun masyarakat juga berhak mengetahui apakah seluruh aktivitas pengelolaan sumber daya alam di desa telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Prinsip keadilan harus berlaku bagi semua pihak," katanya.

Kevin kemudian mempertanyakan status legalitas pengelolaan pasir dan batu (damato) yang diklaim oleh pihak tertentu. Ia meminta pemerintah daerah dan instansi teknis melakukan pemeriksaan terhadap perizinan, kepatuhan lingkungan, serta kontribusi kegiatan tersebut kepada masyarakat.


"Jika memang merupakan kegiatan yang memerlukan izin, maka publik berhak mengetahui apakah seluruh persyaratan telah dipenuhi. Transparansi menjadi penting agar tidak menimbulkan spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat," ujarnya.

Dalam kajian administrasi publik, tata kelola yang baik dibangun di atas prinsip transparansi, akuntabilitas, supremasi hukum, dan partisipasi masyarakat. Ketika akses terhadap proyek, sumber daya, atau pengambilan keputusan dipersepsikan terkonsentrasi pada segelintir pihak, maka kepercayaan publik dapat menurun dan ruang partisipasi masyarakat menjadi semakin sempit. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan perlu diuji melalui audit, pengawasan, dan proses hukum berdasarkan bukti.


Kevin menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh masyarakat Kalumbatan untuk tidak diam menghadapi berbagai persoalan desa.


"Kalumbatan tidak boleh dijajah oleh kepentingan segelintir orang. Kalumbatan harus dipimpin oleh kepentingan rakyat, dikelola secara transparan, dan diawasi bersama. Desa ini terlalu besar untuk dikendalikan oleh kepentingan sempit. Masa depan Kalumbatan harus ditentukan oleh seluruh masyarakatnya, bukan oleh mereka yang memiliki pengaruh paling kuat."

Ia berharap kritik tersebut menjadi pemantik bagi pemerintah desa, aparat pengawas, dan masyarakat untuk memperkuat budaya keterbukaan, memastikan setiap kebijakan dapat dipertanggungjawabkan, serta menjaga agar pembangunan benar-benar memberikan manfaat yang adil bagi seluruh warga Desa Kalumbatan.


Rep: JO

« PREV
NEXT »