BOLMONG SELATAN, SuaraIndonesia1.com – Di tengah rangkaian peringatan Hari Bhayangkara Ke-80 yang dipenuhi kegiatan seremonial dan penyampaian komitmen penegakan hukum, penanganan dugaan kasus kekerasan terhadap seorang siswi di SMP Negeri Milangodaa justru menjadi perhatian masyarakat. Hingga kini, perkara tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas setelah berkasnya dilimpahkan dari Polsek Posigadan ke Polres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
Orang tua korban mengaku merasa kecewa terhadap proses penanganan perkara yang dinilai berjalan lambat. Menurut pihak keluarga, sejak berkas perkara dilimpahkan ke Polres Bolsel, belum ada informasi yang jelas mengenai perkembangan penyelidikan maupun langkah hukum selanjutnya. Mereka berharap aparat kepolisian segera memberikan kepastian hukum dan memastikan perkara yang melibatkan anak sebagai korban diproses secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sejumlah kalangan juga menilai aparat penegak hukum perlu memberikan kepastian mengenai tahapan penanganan perkara agar tidak menimbulkan persepsi bahwa kasus yang melibatkan anak berjalan lambat. Mengingat korban merupakan anak di bawah umur, proses hukum diharapkan mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak korban serta dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tindakan kekerasan terhadap anak telah diatur dalam Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara dan/atau denda, dengan ancaman hukuman yang lebih berat apabila mengakibatkan luka berat atau meninggal dunia.
Selain itu, tindakan memaksa seseorang membuka kunci telepon genggam dan mengakses isi percakapan pribadi tanpa persetujuan juga berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi maupun ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), bergantung pada fakta dan unsur yang terbukti dalam proses penyidikan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Polsek Posigadan telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Polres Bolaang Mongondow Selatan pada 22 Juni 2026. Hingga saat ini, proses penanganan disebut masih menunggu disposisi dari Kasat Reskrim untuk diteruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bolsel.


