BOLMONG SELATAN, SuaraIndonesia1.com – Penanganan dugaan kasus kekerasan terhadap seorang siswi di SMP Negeri Milangodaa terus menuai perhatian publik. Sejumlah pihak mendesak agar kasus tersebut diusut secara tuntas dan transparan, serta meminta adanya pertanggungjawaban dari pihak yang berwenang apabila terbukti terjadi kelalaian dalam pengawasan maupun penanganan.
Desakan tersebut muncul setelah proses penanganan perkara dinilai berjalan lambat. Berdasarkan informasi yang diperoleh, berkas perkara telah dilimpahkan dari Polsek Posigadan ke Polres Bolaang Mongondow Selatan pada 22 Juni 2026 dan saat ini masih menunggu disposisi dari Kasat Reskrim untuk diteruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Orang tua korban mengaku kecewa dengan lambatnya perkembangan penanganan perkara. Menurut pihak keluarga, hingga kini mereka belum memperoleh informasi yang memadai mengenai tahapan proses hukum, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap kepastian penyelesaian kasus tersebut. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi korban.
Selain meminta aparat kepolisian mempercepat proses hukum, sejumlah pihak juga menyoroti peran Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Mereka menilai instansi yang membidangi dunia pendidikan perlu menunjukkan tanggung jawab dalam memastikan keamanan peserta didik di lingkungan sekolah serta memberikan perhatian serius terhadap setiap dugaan tindak kekerasan.
Sebagai bentuk tuntutan, sejumlah pihak menyatakan bahwa apabila penanganan kasus ini tidak dilakukan secara serius dan tidak ada langkah konkret dalam memberikan perlindungan kepada peserta didik, maka Kepala Dinas Pendidikan Bolsel diminta bertanggung jawab, termasuk dengan mengundurkan diri dari jabatannya. Tuntutan tersebut merupakan aspirasi dari pihak-pihak yang menyuarakannya dan bukan merupakan kesimpulan atas adanya pelanggaran tertentu.
Dugaan tindak kekerasan terhadap anak sendiri diatur dalam Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak dan mengatur sanksi pidana bagi pelakunya sesuai ketentuan yang berlaku.


