BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Rumah Dinas Wakil Bupati Bone Bolango Gelap, Rezaldath Desak DPRD Panggil Bagian Umum dan Minta Inspektorat Audit Pengelolaan Fasilitas


BONE BOLANGO, SuaraIndonesia1.com — Rumah dinas Wakil Bupati Bone Bolango yang terlihat gelap tanpa penerangan pada malam hari memunculkan pertanyaan serius terkait tata kelola fasilitas pemerintahan daerah.


Apakah rumah dinas tersebut mengalami gangguan listrik? Atau jangan-jangan token listriknya habis? Pertanyaan sederhana ini, menurut Mohamad Akbar Rezaldath K. Iyou, tidak boleh berhenti pada persoalan lampu yang padam. Sebab, rumah dinas Wakil Bupati merupakan fasilitas pemerintah yang tentu memiliki mekanisme pengelolaan, pemeliharaan, serta pembiayaan operasional.


Karena itu, Rezaldath mendesak DPRD Kabupaten Bone Bolango untuk menggunakan fungsi pengawasannya dengan memanggil pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan fasilitas dan anggaran rumah dinas Wakil Bupati.


"Kami mendesak DPRD untuk memanggil pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan fasilitas dan keuangan rumah dinas. Kalau memang kewenangan itu berada pada Bagian Umum, maka Bagian Umum harus memberikan penjelasan secara terbuka," tegas Rezaldath K. Iyou.

Menurutnya, publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme pengelolaan fasilitas rumah dinas tersebut. Mulai dari siapa yang bertanggung jawab terhadap pembayaran listrik, bagaimana mekanisme pemeliharaan, hingga bagaimana anggaran operasional fasilitas itu dikelola.


"Ini bukan hanya soal lampu mati. Ini soal sistem. Siapa yang bertanggung jawab? Bagaimana mekanismenya? Apakah ada monitoring? Apakah fasilitas rumah dinas secara rutin diperiksa?" ujarnya.

Rezaldath juga meminta Inspektorat Kabupaten Bone Bolango untuk melakukan pemeriksaan atau audit terhadap pengelolaan fasilitas rumah dinas, khususnya terkait mekanisme administrasi, pemeliharaan, dan penggunaan anggaran yang berkaitan dengan fasilitas tersebut.


Ia menegaskan, permintaan audit bukan berarti pihak tertentu telah dianggap melakukan kesalahan atau pelanggaran. Namun, menurutnya, setiap pengelolaan fasilitas negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan sistem pemerintahan.


"Kami tidak sedang menuduh siapa pun. Tetapi ketika ada fasilitas pemerintah yang mengalami persoalan, maka harus ada penjelasan. Inspektorat harus memastikan sistemnya berjalan, sementara DPRD harus menjalankan fungsi pengawasannya," tegasnya.

Ia menilai, apabila persoalan tersebut hanya disebabkan oleh token listrik yang habis, maka hal itu seharusnya dapat dijelaskan dengan mudah.


"Kalau hanya token habis, tinggal dijelaskan dan diselesaikan. Tapi pertanyaannya, kenapa sampai terjadi? Siapa yang bertanggung jawab? Apakah tidak ada sistem monitoring terhadap fasilitas rumah dinas?"

Rezaldath meminta agar DPRD tidak menganggap persoalan tersebut sebagai hal kecil atau sekadar persoalan teknis. Sebab, kata dia, persoalan kecil dalam pengelolaan fasilitas negara tetap harus dilihat dalam kerangka akuntabilitas, transparansi, dan tertib administrasi pemerintahan.


"Jangan sampai publik hanya disuruh menerima bahwa lampunya mati karena token habis. Pemerintah harus menjelaskan sistemnya. DPRD harus memanggil pihak terkait. Inspektorat harus memeriksa. Karena ini fasilitas pemerintah, bukan rumah pribadi," katanya.

Ia menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk mempertanyakan bagaimana fasilitas negara dikelola.


"Kalau rumah dinas Wakil Bupati bisa gelap tanpa ada yang segera mengetahui penyebabnya, maka yang harus dipertanyakan bukan hanya lampunya. Tetapi sistem pengawasan dan pengelolaannya," ujar Rezaldath.

Ia pun menutup pernyataannya dengan nada keras:


"Lampu rumah dinas boleh padam. Tetapi jangan sampai akuntabilitas pemerintahan ikut padam. DPRD jangan diam. Inspektorat jangan menunggu persoalan menjadi besar. Panggil, periksa, dan pastikan bagaimana fasilitas pemerintah ini dikelola."

Rep: JO

« PREV
NEXT »