KOTA GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Sekretariat DPRD (Sekwan) Kota Gorontalo menunjukkan sikap tertutup dan terkesan defensif dalam menanggapi temuan penyelewengan anggaran senilai ratusan juta rupiah berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2024. Alih-alih memberikan klarifikasi yang transparan dan akuntabel kepada publik, pihak kesekretariatan justru berupaya mendiskreditkan hasil audit resmi negara dengan menyalahkan penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Aliansi Peduli Bersama Rakyat menilai pernyataan yang dilontarkan oleh pihak pejabat Sekretariat DPRD merupakan bentuk pengaburan substansi masalah dan upaya lepas tangan atas bobroknya tata kelola keuangan di lembaga legislatif daerah tersebut.
Berdasarkan data audit BPK RI, total kelebihan pembayaran yang wajib dikembalikan mencapai Rp406.374.600,00, yang meliputi:
• Belanja Jasa Kelompok Pakar/Tim Ahli sebesar Rp149.380.000,00;
• Belanja Jasa Tenaga Ahli Fraksi sebesar Rp130.271.000,00; dan
• Belanja Makan Minum Sekretariat DPRD sebesar Rp126.723.600,00.
Aliansi Peduli Bersama Rakyat secara tegas menyoroti sejumlah kejanggalan dalam dalih yang disampaikan oleh pihak Sekwan DPRD:
Berlindung di Balik Proses Pengembalian (Tindak Lanjut) – Pihak Sekwan berdalih bahwa permasalahan ini sedang berproses pada pengembalian melalui Inspektorat selaku APIP. Aliansi menilai argumen ini sebagai perisai klise untuk meredam desakan publik. Pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus unsur pelanggaran hukum administratif maupun potensi tindak pidana korupsi atas kelalaian sistemik yang terjadi.
Mengecilkan Makna Pelanggaran (Membela Diri dengan Menyalahkan BPK) – Pihak kesekretariatan berdalih bahwa temuan tersebut bukanlah kegiatan fiktif, melainkan sekadar kesalahan perhitungan pembayaran oleh BPK RI. Pernyataan ini dinilai sangat tendensius dan meremehkan profesionalisme lembaga tinggi negara. Fakta audit membuktikan bahwa para tenaga ahli dan pakar terbukti tidak pernah melaksanakan kewajiban minimal empat kegiatan per bulan sesuai ketentuan, laporan dibuat oleh pihak lain (pendamping), serta bukti pelaksanaan kegiatan tidak dapat ditunjukkan secara sah. Menyebut hal ini sebagai "salah hitung" adalah bentuk pengingkaran terhadap aturan Analisis Standar Belanja (ASB).
Skandal Nota Makan Minum Fiktif yang Ditutup-tutupi – Lebih parah lagi, dalih Sekwan gagal menutupi borok pada belanja makan minum fiktif senilai Rp126,7 juta, di mana jumlah makanan dalam nota terbukti melenceng jauh dari daftar hadir dan undangan. Pengakuan adanya pengembalian tunai kepada PPTK yang kemudian digunakan untuk kebutuhan lain tanpa catatan atau bukti pengeluaran yang sah merupakan pelanggaran telak terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.
Sistem Pengendalian Intern (SPI) Lumpuh Total – Temuan BPK juga menelanjangi lemahnya fungsi pengawasan internal. Mulai dari PPTK yang tidak menyiapkan dokumen administrasi dan baru menandatangani dokumen setelah SPM terbit, PPK-SKPD yang tidak memverifikasi kebenaran material, hingga Bendahara Pengeluaran yang abai meneliti kelengkapan berkas. Ini menunjukkan ada pembiaran terstruktur dalam pencairan anggaran.
Pernyataan Sikap Aliansi Peduli Bersama Rakyat:
1. Mendesak Transparansi Penuh – Menuntut Sekretariat DPRD Kota Gorontalo untuk membuka data progres pengembalian secara terbuka kepada publik tanpa harus ditutup-tutupi melalui alasan birokrasi.
2. Mendorong Penegakan Hukum yang Tegas – Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan APIP tidak hanya berhenti pada pengembalian kerugian daerah, tetapi juga menyelidiki unsur penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan kelalaian jabatan yang dilakukan oleh para pejabat terkait di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Gorontalo.
3. Mengecam Sikap Arogan Pejabat – Mengutuk keras sikap pejabat publik yang terkesan meremehkan temuan auditor resmi negara demi menyelamatkan reputasi personal maupun instansi.
Publik Gorontalo tidak akan tinggal diam melihat uang rakyat digerogoti melalui modus administrasi yang sarat rekayasa. Pengembalian kerugian negara adalah kewajiban hukum, namun proses hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab harus tetap berjalan demi tegaknya keadilan.
Rep: JO


