BONE BOLANGO, SuaraIndonesia1.com – Tindakan sewenang-wenang pengelola villa di kawasan wisata Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango, menuai kecaman keras setelah terungkapnya aktivitas pesta minuman keras (party miras) yang berlangsung tanpa prosedur hukum yang sah.
Aktivis Kemasarakatan yang melakukan investigasi di lapangan telah mengantongi bukti video otentik yang memperlihatkan kerumunan massa dalam pengaruh alkohol di lokasi tersebut, yang secara nyata mengabaikan aturan ketertiban umum. Temuan ini diperparah dengan fakta administratif yang ditemukan setelah pihak aktivis melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian. Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, dipastikan bahwa penyelenggara acara maupun pengelola villa tidak pernah memasukkan permohonan izin keramaian kepada pihak berwenang.
Ketiadaan izin ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk pembangkangan terhadap prosedur keamanan yang seharusnya dipatuhi untuk menjamin ketertiban di ruang publik. Secara hukum, kenekatan menggelar acara keramaian tanpa mengantongi izin resmi merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Pasal 510 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut secara tegas mengatur sanksi bagi setiap orang yang mengadakan pesta umum atau keramaian tanpa izin tertulis dari pihak berwenang. Praktik yang terjadi di villa tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 492 KUHP terkait larangan mabuk di muka umum yang mengganggu ketertiban, serta UU Nomor 1 Tahun 2023 yang memberikan ancaman sanksi bagi pihak yang memfasilitasi tempat bagi kegiatan yang memicu keonaran atau mabuk-mabukan.
Bukti rekaman video yang kini telah dipegang oleh pihak aktivis menjadi senjata utama dalam mendesak penegakan hukum. Pihak aktivis menilai bahwa pengelola villa telah menyalahgunakan fasilitas properti untuk kegiatan yang merusak norma sosial dan berpotensi memicu kriminalitas. Dengan tidak adanya izin keramaian yang dimasukkan, maka secara otomatis acara tersebut adalah kegiatan ilegal yang tidak memiliki payung hukum serta perlindungan keamanan dari aparat.


