SORONG, SuaraIndonesia1.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong mendampingi 200 Kepala Keluarga warga eks transmigrasi Klasof (1988) dalam sengketa tanah yang diduga dirampok oleh PT Inti Kebun Sejahtera (IKSJ), anak perusahaan Ciliandry Anky Abadi (CAA). Hari ini, tim advokasi menghadiri undangan mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Sorong guna mencari solusi atas dugaan penguasaan tanah tanpa hak yang berlangsung sejak tahun 2007.
Dalam mediasi tersebut, warga menegaskan bahwa sejak awal mereka tidak pernah dimintai persetujuan, baik secara lisan maupun tertulis, atas penggunaan tanah yang telah bersertifikat Hak Milik (SHM) seluas kurang lebih 315 hektare. Tanah tersebut kemudian digusur dan ditanami sawit oleh PT IKSJ tanpa dasar hukum yang sah.
Perlu diketahui, PT IKSJ sebelumnya merupakan bagian dari Kayu Lapis Indonesia Group, namun sahamnya diakuisisi oleh Ciliandry Anky Abadi Group (KLIG) pada Februari 2020. Meski terjadi pergantian kepemilikan, warga menilai penguasaan tanah tetap berlangsung tanpa kompensasi hingga saat ini.
Atas dasar pelanggaran hak tersebut, warga menuntut PT IKSJ membayar ganti rugi atau kompensasi yang layak atas penggunaan tanah mereka.
Hasil Mediasi Hari Ini
Mediasi yang berlangsung hari ini belum mencapai kesepakatan apa pun. Pihak PT IKSJ menyatakan akan memberikan keputusan atas tuntutan warga dalam pertemuan lanjutan yang dijadwalkan pada 30 Juli 2026.
LBH Papua Pos Sorong akan terus mengawal proses ini hingga keadilan bagi warga eks trans Klasof terwujud.
RED


