SURABAYA, SuaraIndonesia1.com – Aliansi Mahasiswa BEM Nusantara Jawa Timur menggelar aksi damai guna menolak perlakuan istimewa serta dugaan benturan kepentingan dalam penanganan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (FA).
Sebagai bentuk keprihatinan mendalam atas kondisi penegakan hukum saat ini, aliansi mahasiswa menyertakan aksi simbolis berupa pengiriman karangan bunga duka cita. Karangan bunga tersebut dikirimkan sebagai simbol berkabungnya rasa keadilan dan supremasi hukum di Indonesia akibat adanya indikasi tebang pilih.
Koordinator Daerah BEM Nusantara Jawa Timur, Muhammad Zainnur Abdillah, menjelaskan bahwa aksi simbolis ini lahir dari kekecewaan publik terhadap perlakuan diskriminatif pasca-pelimpahan berkas perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026.
"Masyarakat disuguhkan pemandangan yang mencederai keadilan. Rekan tersangka dari pihak swasta langsung ditahan, sementara mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung yang kediamannya ditemukan barang bukti fantastis senilai Rp476 miliar dan 74 kg emas batangan justru dibiarkan bebas tanpa penahanan setelah pemeriksaan. Ini adalah bentuk 'karpet merah' impunitas yang merusak asas equality before the law," ujar Zainnur.
Selain itu, BEM Nusantara Jawa Timur juga menyoroti langkah Kejaksaan Agung yang membentuk "Tim Sembilan" (terdiri dari 9 jaksa senior) untuk menyidik mantan atasan mereka sendiri. Penanganan internal ini dinilai sangat rentan terhadap konflik kepentingan (conflict of interest) yang berpotensi melambatkan penanganan kasus atau berakhir pada skenario "peti es".
Oleh karena itu, Aliansi Mahasiswa BEM Nusantara Jawa Timur menyatakan formula tuntutan Panca + 1 Reformasi Hukum sebagai berikut:
• Hentikan "Karpet Merah" Impunitas – Segera Tahan Febrie Adriansyah: Mendesak Kejaksaan Agung untuk segera menahan tersangka FA demi menegakkan asas kesamaan kedudukan di hadapan hukum tanpa pandang bulu.
• Tolak Skenario "Jeruk Makan Jeruk" – Bubarkan Tim Sembilan: Menolak keras manipulasi penyidikan internal dan mendesak pembubaran Tim Sembilan bentukan Kejaksaan Agung karena sarat benturan kepentingan secara etika dan struktural.
• Desak KPK Ambil Alih Perkara (Takeover) Secara Total: Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil alih seluruh berkas perkara korupsi dan TPPU ini dari Kejaksaan Agung untuk menjamin independensi, transparansi, dan objektivitas penyidikan.
• Bongkar Safe House Scheme dan Aliran Dana Rp476 Miliar & Emas 74 KG: Menuntut transparansi penuh terkait kepemilikan aset yang disita di safe house Sentul City, serta mengusut jaringan money changer yang diduga memfasilitasi pencucian uang tersebut.
• Kecam Tameng Politik: Mengecam segala manuver pengacara maupun elite politik yang mencoba mengaitkan atau menyeret nama Presiden RI dalam kasus ini. Mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk tetap konsisten menutup ruang bagi pihak yang mencari perlindungan politik.
• Segera Sahkan RUU Perampasan Aset (Tuntutan Tambahan "+1"): Mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Kasus kepemilikan aset fantastis berupa ratusan miliar rupiah dan puluhan kilogram emas di rumah aman (safe house) ini menjadi bukti nyata mendesaknya regulasi perampasan aset untuk memulihkan kerugian negara secara cepat dan efektif.
RED


