BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Aktivis Gorontalo: Retribusi Per Panen untuk Bantuan Alsintan Adalah Pungli, Perda PDRD Tidak Bisa Jadi Pembenaran


GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com – Sorotan tajam disampaikan oleh Aktivis Gorontalo sekaligus mantan Koordinator BEM Provinsi Gorontalo Periode 2023, R. Dandi Tuadingo, S.AP., terkait rencana pemungutan retribusi hasil panen dari petani penerima bantuan alat mesin pertanian (alsintan) di Kabupaten Gorontalo Utara.


Diketahui, Pemerintah Provinsi Gorontalo baru saja menerima bantuan alsintan senilai Rp30 miliar dari Kementerian Pertanian berupa 58 traktor roda empat dan 2 mesin combine harvester hasil lobi Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, yang bersumber dari APBN Kementerian Pertanian Tahun 2025. Namun, bantuan yang seharusnya dinikmati petani secara gratis ini justru dikabarkan akan dipungut biaya per panen Rp500 ribu bahkan terinformasi akan dipungut satu kali yang berkisar hingga Rp5 juta per tahun dari petani penerima.


Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Gorontalo Utara, Asrin U. Menu, S.Pt., MM., saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (20/7/2026) menyatakan bahwa pungutan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Nomor 1 Tahun 2024.


"Musti ada PAD nya itu, Retribusi ke daerah, torang masukan di Brigade, supaya mo ada pemberdayaannya, tapi itupun Torang ajukan ke pusat karna kan dorang pasti keluarkan lebih banyak to," ujar Asrin.

Menanggapi hal ini, Dandi Tuadingo menegaskan bahwa Perda PDRD tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk memungut retribusi dari bantuan pemerintah yang bersifat hibah. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 47/Permentan/SR.140/4/2011 yang menyatakan bahwa bantuan alsintan diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya apapun.


Berikut poin-poin krusial yang disorot Dandi:


1. Definisi Retribusi: Berdasarkan Perda PDRD Nomor 1 Tahun 2024, retribusi adalah pungutan sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang diberikan oleh Pemda. Bantuan alsintan adalah hibah, bukan jasa sewa, sehingga tidak termasuk objek retribusi.

2. Larangan Pungutan: PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah secara tegas melarang kepala daerah dan perangkat daerah melakukan pungutan selain yang diatur dalam Perda. Bantuan alsintan bukan objek retribusi dalam Perda PDRD.

3. Sanksi Pidana: Kementerian Pertanian telah memperingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan bantuan alsintan dapat berujung pada sanksi pidana.

4. Komitmen Menteri: Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman telah menegaskan bahwa bantuan alsintan diberikan secara cuma-cuma dan petani hanya menanggung biaya operasional seperti bahan bakar dan perawatan mesin.


Dandi juga menyoroti bahwa praktik pungutan serupa pernah terjadi di daerah lain, di mana petani dimintai biaya hingga Rp3 juta untuk mendapatkan hand traktor, dan Kementan meminta masyarakat segera melaporkan jika menemukan praktik pungli tersebut.


"Jika Perda PDRD dijadikan dalih untuk menarik retribusi dari petani penerima bantuan, maka itu adalah tindakan yang keliru dan merugikan petani. Jangan sampai kebijakan daerah justru menghambat modernisasi pertanian yang dicanangkan pemerintah pusat," tegas Dandi, yang juga dikenal sebagai mantan Koordinator BEM Provinsi Gorontalo pada 2023.

Dandi mengimbau para petani di Gorontalo Utara untuk tidak takut melaporkan jika ada pihak yang meminta setoran hasil panen sebagai syarat penerimaan bantuan traktor. Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas praktik pungli ini dan meminta Pemda Gorontalo Utara mengevaluasi kebijakan yang berpotensi melanggar aturan pusat.


Rep: JO

« PREV
NEXT »