BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

GLOBAL

internasional
Tampilkan postingan dengan label Gorontalo Utara—GORUT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Gorontalo Utara—GORUT. Tampilkan semua postingan

Mahasiswa Minta Kapolda Gorontalo Perintahkan Pengawasan SPBU Molingkapoto, Soroti Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi


GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com — Dugaan adanya praktik penyaluran dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di salah satu SPBU yang berada di wilayah Molingkapoto, Kabupaten Gorontalo Utara, mendapat sorotan dari kalangan mahasiswa.


Aktivis mahasiswa, Ronaldi Rahman, meminta Kapolda Gorontalo untuk segera berkoordinasi dengan Kapolres Gorontalo Utara guna melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap aktivitas penyaluran BBM di SPBU tersebut.


Menurut Ronaldi, sorotan tersebut muncul berdasarkan adanya dugaan aktivitas pengisian BBM secara berulang menggunakan kendaraan tertentu yang dinilai tidak lazim. Ia menyebut, kendaraan jenis motor Thunder diduga kerap keluar-masuk SPBU pada saat jam operasional untuk melakukan pengisian BBM.


“Kami meminta Kapolda Gorontalo memberikan perhatian terhadap persoalan ini dan berkoordinasi dengan Kapolres Gorontalo Utara untuk memastikan apakah benar terjadi penyalahgunaan atau penyaluran BBM bersubsidi yang tidak sesuai mekanisme,” ujar Ronaldi Rahman.

Selain itu, mahasiswa juga menyoroti antrean kendaraan jenis dump truck yang menurut informasi dan pantauan di lapangan diduga telah berada di sekitar SPBU sejak malam hari untuk mendapatkan BBM jenis solar. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu ketertiban dan pengguna jalan apabila dibiarkan berlangsung tanpa pengawasan.


Pertalite Sulit Didapat Masyarakat


Ronaldi juga menyoroti persoalan ketersediaan Pertalite yang diperuntukkan bagi masyarakat umum. Ia menyebut adanya dugaan praktik pembelian BBM secara berulang oleh oknum tertentu atau yang biasa disebut masyarakat sebagai “tukang tap”, sehingga masyarakat umum kesulitan mendapatkan BBM.


“Kalau benar kuota BBM subsidi lebih banyak terserap oleh pihak-pihak tertentu melalui pengisian berulang, tentu ini harus menjadi perhatian serius. BBM subsidi seharusnya dapat diakses masyarakat yang memang berhak dan membutuhkan,” tegasnya.

Dugaan Penggunaan Barcode Berulang


Sorotan lainnya berkaitan dengan dugaan penggunaan beberapa barcode dalam satu kendaraan untuk memperoleh solar dalam jumlah yang lebih besar.


Ronaldi menyebut, apabila satu kendaraan mendapatkan pengisian sekitar 100 liter dan diduga menggunakan beberapa barcode, maka jumlah BBM yang diperoleh dapat mencapai sekitar 300 hingga 400 liter dalam satu kendaraan. Namun, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut perlu diverifikasi dan diperiksa oleh pihak berwenang melalui data transaksi dan sistem penyaluran BBM.


“Angka-angka ini harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi. Karena itu kami meminta kepolisian turun langsung dan mengecek mekanisme penyalurannya, termasuk penggunaan barcode dan riwayat transaksi,” kata Ronaldi.

Minta Pengawasan Langsung di SPBU


Atas kondisi tersebut, mahasiswa meminta Kapolda Gorontalo untuk memerintahkan jajaran Polres Gorontalo Utara melakukan pengawasan di SPBU Molingkapoto, khususnya pada waktu-waktu yang dianggap rawan terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi.


Menurut Ronaldi, kehadiran aparat bukan untuk mengganggu aktivitas usaha, melainkan memastikan proses penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat.


“Kami meminta agar kepolisian hadir melakukan pengawasan secara langsung. Jangan sampai masyarakat umum justru kesulitan mendapatkan Pertalite dan solar, sementara ada pihak tertentu yang diduga bisa memperoleh BBM dalam jumlah besar melalui mekanisme yang perlu dipertanyakan,” ujarnya.

Ronaldi juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut. Ia mengatakan mahasiswa siap melakukan fungsi kontrol sosial apabila tidak ada langkah nyata dari pihak berwenang.


“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui jalur pengawasan dan penegakan hukum. Namun apabila dugaan ini benar dan tidak ada tindakan, kami sebagai mahasiswa tentu memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan menyuarakan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Pertamina Diminta Tegas


Selain meminta kepolisian melakukan pemeriksaan, mahasiswa juga meminta PT Pertamina melakukan evaluasi terhadap penyaluran BBM bersubsidi di SPBU tersebut.


Jika dalam pemeriksaan resmi ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran BBM subsidi, Pertamina diminta memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku, termasuk mengevaluasi izin atau kerja sama dengan badan usaha penyalur apabila terbukti melakukan pelanggaran.


“Kami meminta Pertamina jangan hanya melihat persoalan ini sebagai aktivitas jual beli biasa. Kalau terbukti ada penyaluran yang tidak sesuai mekanisme, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai masyarakat menjadi korban sementara praktik yang diduga merugikan masyarakat terus berlangsung,” tutup Ronaldi Rahman.

Rep: JO

Aprilia Poetry Mohamad Resmi Pimpin BEM FH UIGU, Bawa Visi Perubahan dan Aspirasi Mahasiswa


GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com — Musyawarah Besar (MUBES) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo Utara (UIGU) menjadi momentum penting dalam regenerasi kepemimpinan organisasi mahasiswa. Dalam forum yang berlangsung pada Kamis, 3 September 2026, di Gedung Universitas Ichsan Gorontalo Utara, Desa Moluo, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, Aprillia Poetry Mohamad terpilih sebagai Ketua BEM Fakultas Hukum periode 2026/2027.


Aprillia akan menjalankan amanah kepemimpinan bersama Dion Ramadhan Ibrahim yang dipercaya sebagai Wakil Ketua BEM Fakultas Hukum. Terpilihnya pasangan tersebut menjadi bagian dari proses demokrasi organisasi mahasiswa sekaligus menandai dimulainya kepemimpinan baru yang diharapkan mampu memperkuat peran BEM dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi mahasiswa. Kepemimpinan Aprillia dan Dion juga diharapkan dapat memperkuat solidaritas mahasiswa, mendorong pengembangan potensi akademik maupun nonakademik, serta meningkatkan kontribusi mahasiswa dalam kegiatan sosial dan pengabdian kepada masyarakat.


Ucapkan Terima Kasih atas Kepercayaan Mahasiswa


Usai terpilih, Aprillia menyampaikan rasa syukur sekaligus terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan doa, dukungan, dan kepercayaan selama proses pencalonan hingga pemilihan. Secara khusus, ia menyampaikan apresiasi kepada ayah dan seluruh keluarganya yang terus memberikan dukungan selama proses tersebut.


“Terima kasih atas doa dan dukungan, terutama kepada Ayah dan seluruh keluarga yang telah memberikan dukungan selama proses pencalonan hingga pemilihan,” ujar Aprillia.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh mahasiswa Fakultas Hukum yang telah memberikan kepercayaan kepadanya bersama Dion Ramadhan Ibrahim untuk memimpin BEM selama periode 2026/2027.


“Terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh mahasiswa yang telah memberikan kepercayaan dan dukungan. Tanpa partisipasi kalian, pencapaian ini tidak mungkin terwujud,” ungkapnya.

Ucapan terima kasih turut disampaikan kepada para dosen atas bimbingan dan dukungan akademik yang selama ini diberikan. Aprillia juga memberikan apresiasi kepada para alumni yang dinilai telah memberikan inspirasi, perhatian, dan kontribusi terhadap perkembangan Fakultas Hukum.


Apresiasi untuk Wakil Ketua


Aprillia turut memberikan apresiasi khusus kepada Dion Ramadhan Ibrahim yang telah mendampinginya sejak proses pencalonan hingga terpilih sebagai Wakil Ketua BEM Fakultas Hukum.


“Dengan rasa syukur dan hormat, saya mengucapkan terima kasih kepada Saudara Dion Ramadhan Ibrahim atas dedikasi, kerja keras, dan semangat yang tak pernah surut selama proses pencalonan hingga terpilih sebagai Wakil Ketua BEM Fakultas Hukum. Kontribusi Saudara telah menjadi salah satu pilar keberhasilan bersama,” tutur Aprillia.

Menurutnya, keberhasilan tersebut bukan semata hasil kerja individu, melainkan buah dari kebersamaan, kepercayaan, kerja keras, dan dukungan berbagai pihak yang terlibat dalam proses demokrasi organisasi mahasiswa.


Bawa Visi Perubahan dan Aspirasi Mahasiswa


Mengemban amanah sebagai Ketua BEM, Aprillia menyadari bahwa jabatan tersebut bukan sekadar posisi organisasi, tetapi tanggung jawab yang harus dijalankan dengan penuh integritas. Bersama Dion Ramadhan Ibrahim, ia membawa visi:


“Menjadi penggerak perubahan di Fakultas Hukum yang berintegritas, inovatif, dan berdaya guna mengartikulasikan serta memobilisasi aspirasi mahasiswa menuju pencapaian keilmuan berkualitas, penegakan keadilan sosial, dan kontribusi nyata bagi masyarakat.”

Untuk mewujudkan visi tersebut, keduanya menetapkan sejumlah misi. Pertama, meningkatkan dan mendorong potensi mahasiswa dalam pengembangan akademik maupun nonakademik. Kedua, mendorong kolaborasi antarorganisasi mahasiswa untuk menciptakan gerakan mahasiswa yang solid dan bermanfaat. Ketiga, menciptakan ruang diskusi yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk berinovasi sekaligus meningkatkan pemahaman dan kapasitas intelektual.


BEM Tak Bisa Berjalan Sendiri


Aprillia menegaskan bahwa keberhasilan BEM tidak hanya bergantung pada ketua dan wakil ketua. Menurutnya, organisasi membutuhkan keterlibatan seluruh mahasiswa serta dukungan civitas akademika. Karena itu, ia mengajak seluruh mahasiswa Fakultas Hukum untuk bersama-sama mengawal perjalanan kepengurusan BEM periode 2026/2027.


“Saya berharap seluruh mahasiswa mendukung program-program BEM Fakultas Hukum, memberikan masukan yang konstruktif, dan ikut serta dalam pelaksanaan kegiatan agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas,” ujarnya.

Ia juga membuka ruang bagi mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi, kritik, maupun masukan secara konstruktif sebagai bagian dari upaya membangun organisasi yang lebih terbuka dan responsif.


Dengan terpilihnya Aprillia Poetry Mohamad dan Dion Ramadhan Ibrahim, kepengurusan BEM Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo Utara periode 2026/2027 diharapkan mampu menjadi wadah aspirasi mahasiswa sekaligus motor penggerak berbagai kegiatan akademik, organisasi, dan sosial. Regenerasi kepemimpinan tersebut diharapkan tidak hanya melahirkan pemimpin baru, tetapi juga menghadirkan gerakan mahasiswa yang berintegritas, inovatif, solid, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi lingkungan kampus maupun masyarakat.


“Semoga amanah ini membawa manfaat bagi seluruh civitas akademika. Terima kasih atas kepercayaan dan dukungannya,” tutup Aprillia.

Rep: JO

IZIN JARTAPLOK DIDUGA BELUM ADA, KERJA SAMA SUDAH JALAN: ADA APA DENGAN PT INSOLIKH DAN DISKOMINFO GORONTALO UTARA?


Aktivis Agung Bobihu: Jangan Jadikan Pemerintah Daerah sebagai "Stempel Legalitas" Perusahaan!


GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com — Persoalan aktivitas PT Insolikh Multi Media di Kabupaten Gorontalo Utara semakin menjadi sorotan. Di tengah berjalannya aktivitas jaringan telekomunikasi di lapangan, muncul dugaan bahwa perusahaan tersebut belum memiliki izin Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched (JARTAPLOK), namun justru telah menjalin kerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gorontalo Utara.


Situasi ini melahirkan pertanyaan yang tidak bisa dijawab dengan sekadar pernyataan administratif:


Jika izin JARTAPLOK belum dimiliki, atas dasar apa aktivitas jaringan dijalankan? Dan jika legalitasnya belum jelas, mengapa pemerintah daerah justru menjalin kerja sama?


Pertanyaan tersebut disampaikan aktivis Gorontalo Agung Bobihu, yang meminta persoalan ini segera diperiksa secara serius oleh aparat penegak hukum dan instansi berwenang.


"Ini bukan lagi soal kabel internet semata. Ini soal kepastian hukum. Kalau PT Insolikh belum memiliki izin JARTAPLOK, maka pemerintah harus menjelaskan mengapa kerja sama tetap dilakukan. Jangan sampai pemerintah daerah justru menjadi stempel legalitas bagi perusahaan yang persyaratan izinnya belum jelas," tegas Agung.

DISKOMINFO HARUS BERANI BUKA KARTU


Agung secara khusus mempertanyakan peran Dinas Kominfo Gorontalo Utara dalam kerja sama tersebut.


Menurutnya, Diskominfo tidak boleh hanya mengatakan bahwa kerja sama dengan PT Insolikh telah dilakukan tanpa menjelaskan proses dan dasar hukumnya.


"Kami tantang Diskominfo Gorontalo Utara untuk membuka dokumen kerja sama tersebut kepada publik. Apa nomor perjanjiannya? Kapan dibuat? Apa objeknya? Siapa yang menandatangani? Dan yang paling penting, apakah legalitas PT Insolikh sudah diverifikasi sebelum kerja sama dilakukan?"

Ia mempertanyakan apakah pemerintah daerah telah memastikan bahwa perusahaan memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan jaringan telekomunikasi.


"Kalau verifikasi sudah dilakukan, tunjukkan hasilnya. Kalau izin JARTAPLOK memang ada, tunjukkan. Jangan berlindung di balik kalimat 'sudah bekerja sama dengan pemerintah'. Kerja sama pemerintah tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk memenuhi aturan."

KALAU IZIN BELUM ADA, SIAPA YANG MEMBERIKAN RUANG?


Menurut Agung, jika nantinya hasil pemeriksaan membuktikan bahwa PT Insolikh memang belum memiliki izin yang dipersyaratkan sementara aktivitas yang dilakukan termasuk kegiatan yang membutuhkan izin tersebut, maka pertanyaan berikutnya adalah siapa yang memberikan ruang bagi aktivitas tersebut berlangsung?


"Jangan hanya perusahaan yang diperiksa. Kalau memang ada persoalan, periksa juga proses di pemerintah daerah. Siapa yang mengusulkan kerja sama? Siapa yang memverifikasi? Siapa yang menyetujui? Apakah pejabat yang bersangkutan mengetahui status izin perusahaan?"

Agung menegaskan bahwa pertanyaan tersebut bukan tuduhan terhadap individu tertentu, tetapi bagian dari proses untuk mencari kebenaran.


"Kalau prosedurnya benar, semua pihak akan terlindungi. Tetapi kalau ada prosedur yang dilewati, harus dibuka. Jangan sampai kesalahan administrasi pemerintah hari ini menjadi masalah hukum di kemudian hari."

TIANG PLN JANGAN DIABAIKAN


Selain persoalan perizinan dan kerja sama, dugaan penggunaan tiang/infrastruktur PLN untuk menopang jaringan PT Insolikh juga diminta untuk diperiksa.


Agung menilai penggunaan infrastruktur milik pihak lain harus memiliki dasar yang jelas.


"Kalau memang menggunakan tiang PLN, mana perjanjiannya? Mana izin pemanfaatannya? Siapa yang memasang? Siapa yang bertanggung jawab? Jangan sampai infrastruktur milik negara atau badan usaha digunakan untuk kepentingan komersial tanpa mekanisme yang jelas."

Ia meminta aparat melakukan pengecekan langsung di lapangan dan mencocokkannya dengan dokumen yang diberikan perusahaan.


POLISI DIMINTA JANGAN MENUNGGU VIRAL


Agung meminta Polres Gorontalo Utara dan Polda Gorontalo memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.


Menurutnya, aparat tidak perlu menunggu sampai muncul konflik di lapangan atau persoalan menjadi viral di media sosial.


"Polisi harus turun. Periksa dokumen PT Insolikh. Periksa status izin JARTAPLOK. Periksa kerja sama dengan Diskominfo. Periksa jaringan di lapangan. Periksa penggunaan tiang PLN. Sederhana. Kalau legal, katakan legal. Kalau ada pelanggaran, proses."

Agung menyatakan bahwa dirinya siap membawa persoalan tersebut melalui jalur resmi apabila diperlukan.


"Kami tidak takut mengawal ini. Kami akan dorong melalui mekanisme hukum. Jangan ada kesan bahwa perusahaan yang sudah dekat dengan pemerintah kemudian kebal terhadap pemeriksaan."

PEMERINTAH JANGAN HANYA GALAK KEPADA MASYARAKAT


Agung juga melontarkan kritik terhadap tata kelola pemerintah daerah.


Menurutnya, pemerintah tidak boleh menerapkan standar ganda dalam penegakan aturan.


"Masyarakat kecil diminta melengkapi izin, diminta taat aturan, diminta memenuhi prosedur. Lalu bagaimana dengan perusahaan yang menjalankan kegiatan jaringan dan bekerja sama dengan pemerintah? Standarnya harus sama. Jangan pemerintah galak kepada masyarakat, tetapi lunak kepada mitra bisnisnya sendiri."

Ia meminta Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara menunjukkan komitmen terhadap transparansi.


"Kalau pemerintah merasa tidak ada masalah, buka semua dokumennya. Jangan takut transparansi. Yang takut membuka dokumen justru akan membuat publik semakin curiga."

AGUNG: "KAMI TIDAK MINTA PT INSOLIKH DITUDUH, KAMI MINTA DIPERIKSA!"


Agung kembali menegaskan bahwa tuntutannya bukan untuk menjatuhkan PT Insolikh Multi Media.


"Kami tidak meminta PT Insolikh dituduh. Kami meminta PT Insolikh diperiksa. Itu dua hal yang berbeda. Kalau mereka legal, pemeriksaan akan membuktikan. Kalau ada pelanggaran, pemeriksaan juga akan membuktikan."

Menurutnya, pemeriksaan terbuka justru menjadi jalan terbaik untuk mengakhiri polemik.


"PT Insolikh punya hak untuk menjelaskan. Diskominfo juga punya hak untuk menjelaskan. Tetapi masyarakat juga punya hak untuk bertanya. Dan aparat punya kewajiban untuk memastikan aturan benar-benar dijalankan."

TIGA PIHAK HARUS BUKA DOKUMEN


Agung meminta tiga pihak memberikan penjelasan:


PT INSOLIKH MULTI MEDIA:

Buka status dan dokumen perizinan yang menjadi dasar penyelenggaraan jaringan.


DISKOMINFO GORONTALO UTARA:

Buka dasar hukum, dokumen, dan proses kerja sama dengan PT Insolikh.


PLN:

Jelaskan status pemanfaatan tiang/infrastruktur PLN apabila benar digunakan untuk jaringan PT Insolikh.


"Tidak perlu perang opini. Kita buka dokumen. Dari dokumen itu kita tahu siapa yang benar dan siapa yang harus bertanggung jawab."

"KALAU ADA YANG BERMAIN, KAMI AKAN KEJAR MELALUI JALUR HUKUM"


Agung menutup pernyataannya dengan menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut.


"Kami akan kawal sampai terang. Kalau semuanya legal, kami hormati. Tetapi kalau ternyata izin belum ada, kerja sama pemerintah bermasalah, dan infrastruktur digunakan tanpa dasar yang sah, jangan berharap persoalan ini akan kami diamkan. Kami akan dorong aparat penegak hukum untuk memeriksa dan menindak sesuai ketentuan."

Kini pertanyaan publik sederhana:


«APAKAH PT INSOLIKH MULTI MEDIA SUDAH MEMILIKI IZIN JARTAPLOK?»


«JIKA BELUM, ATAS DASAR APA AKTIVITAS JARINGANNYA BERJALAN?»


«DAN ATAS DASAR APA DISKOMINFO GORONTALO UTARA MENJALIN KERJA SAMA DENGAN PERUSAHAAN TERSEBUT?»


Jawaban atas tiga pertanyaan tersebut harus diberikan dengan dokumen, bukan sekadar pernyataan.


Agung Bobihu menegaskan: persoalan ini tidak boleh berhenti di meja birokrasi. Jika ada dugaan pelanggaran, hukum harus bekerja. Jika tidak ada pelanggaran, pemerintah dan perusahaan harus membuktikannya secara terbuka kepada publik.


Rep: JO

BELUM JELAS IZIN JARTAPLOK, SUDAH GANDENG DISKOMINFO: ADA APA DENGAN PT INSOLIKH? Aktivis Gorontalo Desak Polres Gorontalo Utara Bongkar Legalitas dan Kerja Sama PT Insolikh Multi Media


GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com — Pertanyaan serius kembali mengemuka terkait aktivitas PT Insolikh Multi Media di Kabupaten Gorontalo Utara. Di tengah aktivitas jaringan telekomunikasi yang disebut telah berjalan di lapangan, muncul dugaan bahwa perusahaan tersebut belum mengantongi izin Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched (JARTAPLOK), namun pada saat yang sama telah menjalin kerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gorontalo Utara.


Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar di tengah masyarakat: bagaimana sebuah perusahaan dapat menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah apabila legalitas penyelenggaraan jaringan yang menjadi dasar aktivitasnya belum jelas?


Pertanyaan tersebut disampaikan aktivis Gorontalo Agung Bobihu, yang meminta persoalan ini tidak berhenti pada klarifikasi administratif, tetapi harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan pengecekan langsung di lapangan.


“Ada pertanyaan besar yang harus dijawab. Kalau PT Insolikh memang belum memiliki izin JARTAPLOK, atas dasar apa perusahaan menjalankan aktivitas jaringan? Kemudian atas dasar apa pula Diskominfo Gorontalo Utara melakukan kerja sama? Ini harus dibuka secara terang, jangan ada yang ditutup-tutupi,” tegas Agung.

KERJA SAMA DENGAN PEMERINTAH BUKAN BERARTI BEBAS DARI KEWAJIBAN IZIN


Agung menegaskan bahwa kerja sama dengan pemerintah daerah tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan persyaratan perizinan. Menurutnya, setiap badan usaha yang menjalankan kegiatan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi wajib dapat menunjukkan dasar legalitas dan kesesuaian kegiatan dengan izin yang dimilikinya.


“Jangan karena sudah bekerja sama dengan pemerintah kemudian semua dianggap otomatis legal. Pemerintah justru harus menjadi pihak pertama yang memastikan perusahaan yang diajak bekerja sama memenuhi seluruh persyaratan hukum.”

Ia meminta Diskominfo Gorontalo Utara menjelaskan secara terbuka mengenai kerja sama tersebut, termasuk dokumen perjanjian, dasar hukum, objek kerja sama, jangka waktu, serta legalitas PT Insolikh ketika kerja sama itu dibuat.


“Kalau semuanya benar, buka dokumennya. Jangan masyarakat hanya diberikan pernyataan bahwa ‘sudah ada kerja sama’. Kerja sama apa? Dasarnya apa? Nomornya berapa? Siapa yang menandatangani? Dan apakah saat itu izin perusahaan sudah lengkap? Semua harus jelas.”

IZIN JARTAPLOK JANGAN HANYA JADI PERNYATAAN


Agung juga meminta agar status izin JARTAPLOK PT Insolikh tidak dijawab dengan klaim sepihak. Ia mendesak instansi yang berwenang melakukan verifikasi terhadap status perizinan perusahaan.


“Kami tidak meminta masyarakat percaya pada klaim siapa pun. Kami meminta dokumen dan verifikasi resmi. Kalau izin JARTAPLOK sudah ada, tunjukkan status dan dasar izinnya. Kalau belum ada, maka harus dijelaskan bagaimana aktivitas jaringan tersebut bisa berjalan.”

Menurut Agung, persoalan izin menjadi penting karena berkaitan langsung dengan kegiatan perusahaan di lapangan.


INFRASTRUKTUR PLN JUGA DISOROT


Tidak hanya soal izin. Sebelumnya juga muncul dugaan bahwa jaringan PT Insolikh menggunakan tiang milik PLN sebagai bagian dari infrastruktur jaringan telekomunikasi. Agung meminta persoalan tersebut ikut diperiksa.


“Kalau ada jaringan yang menggunakan tiang PLN, harus jelas dasar pemanfaatannya. Apakah ada perjanjian? Apakah ada izin? Siapa yang memberikan persetujuan? Jangan sampai aset atau infrastruktur milik pihak lain digunakan untuk kepentingan bisnis tanpa dasar yang jelas.”

Ia meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya terhadap satu aspek. Legalitas perusahaan, izin JARTAPLOK, kerja sama dengan Diskominfo, pemasangan jaringan, hingga penggunaan infrastruktur PLN harus diperiksa dalam satu rangkaian.


POLRES GORONTALO UTARA JANGAN TUTUP MATA


Agung secara terbuka mendesak Polres Gorontalo Utara segera melakukan penyelidikan apabila dari informasi awal terdapat indikasi pelanggaran hukum.


“Kami meminta Polres Gorontalo Utara jangan tutup mata. Persoalan ini bisa diperiksa dengan cara yang sangat sederhana: panggil pihak perusahaan, panggil Diskominfo, koordinasikan dengan PLN, minta seluruh dokumen perizinan dan kerja sama, kemudian cek kondisi di lapangan. Dari sana akan terlihat apakah ada persoalan hukum atau tidak.”

Menurutnya, aparat tidak perlu menunggu sampai persoalan menjadi polemik besar.


“Kalau memang tidak ada pelanggaran, justru pemeriksaan akan membersihkan nama perusahaan dan pemerintah daerah. Tetapi kalau ada pelanggaran, maka jangan ada kompromi.”

“JANGAN ADA YANG BERMAIN DI BELAKANG MEJA”


Agung menegaskan bahwa dirinya akan mengawal persoalan tersebut dan mendorong transparansi dari seluruh pihak.


“Kami tidak sedang mencari-cari kesalahan. Kami hanya meminta kepastian hukum. Tetapi jangan sampai ada yang bermain di belakang meja. Jangan sampai masyarakat kecil dituntut taat aturan sementara perusahaan yang bekerja sama dengan pemerintah justru mendapatkan perlakuan berbeda.”

Ia kembali menegaskan bahwa pihak PT Insolikh Multi Media tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen legalitasnya.


“Kalau PT Insolikh merasa semua legal, silakan buktikan. Tunjukkan izin JARTAPLOK, tunjukkan dokumen kerja sama dengan Diskominfo, dan jelaskan dasar penggunaan infrastrukturnya. Kami siap menerima klarifikasi. Tetapi jika dokumen tidak dapat ditunjukkan dan ternyata memang ada pelanggaran, maka aparat harus bertindak.”

PUBLIK MENUNGGU JAWABAN


Kini publik menunggu penjelasan resmi dari PT Insolikh Multi Media dan Diskominfo Gorontalo Utara. Ada beberapa pertanyaan yang menurut Agung wajib dijawab:


Apakah PT Insolikh Multi Media telah memiliki izin JARTAPLOK pada saat menjalankan aktivitas jaringannya?

Apa dasar hukum kerja sama PT Insolikh dengan Diskominfo Gorontalo Utara?

Apakah legalitas perusahaan telah diverifikasi sebelum kerja sama dilakukan?

Dan apakah penggunaan infrastruktur, termasuk dugaan pemanfaatan tiang PLN, telah memiliki dasar izin atau perjanjian yang sah?


“Kami tunggu jawaban resmi. Jangan jawab dengan narasi. Jawab dengan dokumen. Kalau legal, buktikan. Kalau tidak, jangan berlindung di balik kerja sama dengan pemerintah. Negara ini punya aturan dan semua pihak wajib tunduk pada aturan tersebut,” tutup Agung Bobihu.

Rep: JO

IZIN ISP DAN JARTAPLOK DIPERTANYAKAN, AKTIVIS DESAK POLRES GORONTALO UTARA USUT DUGAAN PEMANFAATAN TIANG PLN OLEH PT INSOLIKH


GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com — Aktivitas PT Insolikh Jaringan Multimedia di Kabupaten Gorontalo Utara kembali menjadi sorotan. Perusahaan yang diketahui mengantongi izin sebagai Internet Service Provider (ISP) dan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched (JARTAPLOK) tersebut didesak untuk menjelaskan secara terbuka penggunaan infrastruktur jaringan yang berada di lapangan.


Sorotan utama datang dari aktivis Gorontalo Agung Bobihu, yang mempertanyakan kesesuaian antara legalitas perizinan yang dimiliki perusahaan dengan praktik pemanfaatan infrastruktur jaringan di lapangan.


Pasalnya, berdasarkan temuan dan informasi yang berkembang, jaringan PT Insolikh Jaringan Multimedia diduga masih bergantung pada infrastruktur berupa tiang milik PT PLN sebagai media penyangga jaringan telekomunikasi.


Kondisi tersebut, menurut Agung, tidak boleh dianggap sebagai persoalan teknis biasa. Jika benar terdapat pemanfaatan aset atau infrastruktur milik pihak lain tanpa dasar kerja sama, persetujuan, izin, atau mekanisme pemanfaatan yang sah, maka persoalan tersebut harus diperiksa secara serius oleh aparat penegak hukum.


“Jangan Berlindung di Balik Izin ISP dan JARTAPLOK”

Agung Bobihu menegaskan bahwa kepemilikan izin penyelenggaraan telekomunikasi bukan berarti perusahaan bebas menggunakan seluruh infrastruktur yang ada di lapangan.


“Jangan sampai izin ISP dan JARTAPLOK dijadikan tameng seolah-olah seluruh aktivitas jaringan otomatis menjadi legal. Yang harus diperiksa adalah bagaimana jaringan itu dibangun, infrastruktur siapa yang digunakan, apakah ada izin atau perjanjian pemanfaatannya, dan apakah praktik di lapangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Agung.

Menurutnya, persoalan utama bukan semata-mata mengenai apakah PT Insolikh memiliki izin atau tidak. Yang jauh lebih penting adalah kesesuaian antara izin, pembangunan jaringan, dan penggunaan infrastruktur di lapangan.


Jika terdapat penggunaan tiang PLN untuk menopang jaringan telekomunikasi, maka harus dapat dibuktikan dasar pemanfaatannya.


“Kalau memang ada kerja sama dengan PLN, tunjukkan dokumennya. Kalau ada izin pemanfaatan, buka dasar hukumnya. Kalau semuanya sah, tentu tidak ada alasan untuk takut diperiksa. Tetapi kalau tidak ada dasar yang jelas, aparat harus berani mengambil tindakan sesuai kewenangannya,” ujar Agung.

POLRES GORONTALO UTARA DIMINTA JANGAN DIAM


Agung secara khusus mendesak Polres Gorontalo Utara agar tidak menutup mata terhadap persoalan yang menurutnya dapat diverifikasi secara langsung melalui pemeriksaan lapangan.


Ia meminta aparat segera melakukan pengecekan terhadap titik-titik jaringan PT Insolikh, termasuk mengidentifikasi infrastruktur yang digunakan, melakukan klarifikasi kepada pihak perusahaan dan PLN, serta meminta dokumen yang menjadi dasar pemanfaatan infrastruktur tersebut.


“Kami mendesak Kapolres Gorontalo Utara segera turun tangan. Jangan menunggu persoalan ini menjadi besar. Kalau memang ada dugaan pelanggaran hukum, lakukan penyelidikan sesuai prosedur. Periksa siapa yang memasang, siapa yang memberikan izin, atas dasar apa tiang itu digunakan, dan apakah seluruh prosesnya sesuai aturan.”

Agung menilai aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk memastikan setiap aktivitas usaha yang berpotensi berkaitan dengan aset atau fasilitas publik berjalan sesuai ketentuan.


AKAN DIKAWAL, BUKAN SEKADAR VIRAL


Agung menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak akan berhenti pada pemberitaan maupun pernyataan di media.


Ia menyatakan akan mengawal dugaan persoalan tersebut melalui jalur resmi apabila dari hasil verifikasi ditemukan adanya indikasi pelanggaran.


“Kami tidak ingin persoalan ini hanya menjadi konsumsi media. Kalau setelah diperiksa ditemukan pelanggaran, maka kami akan dorong agar diproses sesuai hukum. Kami juga akan meminta instansi terkait memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik,” katanya.

Menurut Agung, masyarakat berhak mengetahui apakah penggunaan infrastruktur yang terlihat di lapangan telah memiliki dasar hukum yang jelas.


Sebab, apabila benar terdapat pemanfaatan infrastruktur milik PLN tanpa prosedur yang sah, persoalannya bukan lagi sekadar soal kabel internet atau bisnis telekomunikasi, melainkan menyangkut kepatuhan hukum, tata kelola aset, serta dugaan penggunaan fasilitas pihak lain untuk menunjang kegiatan usaha.


DESAK AUDIT DAN PEMERIKSAAN LAPANGAN


Untuk itu, Agung Bobihu menyampaikan beberapa tuntutan:


1. Meminta Polres Gorontalo Utara segera melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap aktivitas PT Insolikh Jaringan Multimedia di lapangan.

2. Meminta dilakukan pengecekan terhadap penggunaan tiang dan infrastruktur milik PLN yang diduga digunakan untuk menopang jaringan telekomunikasi.

3. Meminta PT Insolikh menunjukkan dasar hukum, izin, maupun perjanjian kerja sama pemanfaatan infrastruktur yang digunakan.

4. Meminta PLN memberikan klarifikasi mengenai status penggunaan tiang miliknya oleh jaringan PT Insolikh.

5. Meminta instansi yang berwenang di bidang telekomunikasi memeriksa kesesuaian antara izin ISP/JARTAPLOK dengan kondisi pembangunan jaringan di lapangan.

6. Apabila ditemukan unsur pelanggaran, meminta aparat penegak hukum melakukan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


“Kami akan lihat sejauh mana keberanian aparat menindaklanjuti persoalan ini. Jangan sampai masyarakat kecil begitu cepat diproses ketika diduga melanggar aturan, sementara badan usaha yang memiliki modal dan jaringan bisnis justru dibiarkan ketika ada dugaan persoalan yang terlihat di lapangan. Hukum harus berdiri sama tinggi dan sama rendah,” tegas Agung.

Agung juga menekankan bahwa pernyataan tersebut bukanlah vonis terhadap PT Insolikh Jaringan Multimedia. Namun, menurutnya, dugaan yang dapat diverifikasi secara langsung wajib diperiksa secara transparan.


“Kami memberikan ruang kepada PT Insolikh untuk menjelaskan. Tetapi ruang klarifikasi bukan berarti aparat boleh diam. Justru dengan pemeriksaan resmi, semuanya akan menjadi terang: apakah ini legal, memiliki izin dan kerja sama yang sah, atau justru terdapat pelanggaran yang selama ini luput dari pengawasan.”

Publik kini menunggu langkah konkret Polres Gorontalo Utara, PLN, dan instansi terkait untuk memastikan status penggunaan infrastruktur tersebut.


Jika memang seluruhnya sesuai aturan, buktikan secara terbuka. Jika ditemukan pelanggaran, tegakkan hukum tanpa pandang bulu.


Rep: JO

Proyek Jalan APBN Rp11,2 Miliar di Gorut Disorot, BEM SI Ungkap Dugaan Penggunaan Material dari Galian Tanpa Izin


GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com — Proyek Peningkatan Jalan Ruas Tolinggula–Desa Cempaka Putih di Kabupaten Gorontalo Utara dengan nilai kontrak Rp11.226.142.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 kini menjadi sorotan. Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Koordinator Wilayah Gorontalo mempertanyakan legalitas sumber material sirtu yang diduga digunakan dalam pekerjaan tersebut.


Proyek yang berada di bawah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Gorontalo melalui Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II, PPK 2.3, itu tercatat menggunakan kontrak Nomor HK0201/Bpjn17.6.3/126/2026. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Citra Utama dengan konsultan pengawas PT Saicle Jasa (KSO) PT Cahaya Diagram Konsultan.


Sorotan BEM SI berpusat pada lokasi pengambilan material di Desa Limbato, Kecamatan Tolinggula. Berdasarkan penelusuran dokumen dan pantauan lapangan yang dilakukan mahasiswa, material berupa pasir dan batu diduga dikeruk dari lokasi tersebut dan kemudian diangkut untuk kebutuhan pekerjaan jalan.


Persoalan muncul karena status legalitas kegiatan pengambilan material tersebut dipertanyakan.


Berdasarkan dokumen NIB CV Citra Utama yang ditelusuri BEM SI, perusahaan tercatat memiliki kegiatan usaha dengan KBLI 08103, yakni penggalian kerikil atau sirtu. Dokumen tersebut mencantumkan perubahan pada 13 April 2026 dengan Nomor Kegiatan Usaha 202604-1417-2400-9969-673.


BEM SI menyebut status perizinan tersebut belum menunjukkan adanya izin operasional pertambangan yang dapat menjadi dasar kegiatan produksi material di lokasi.


Temuan tersebut kemudian dikaitkan dengan surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gorontalo Utara tertanggal 15 Juli 2026. Dalam dokumen yang ditelusuri BEM SI, dinas tersebut menyatakan bahwa aktivitas pengerukan sirtu oleh CV Citra Utama tidak memiliki legalitas sebagaimana dipersyaratkan.


Jika benar aktivitas tersebut dilakukan tanpa perizinan pertambangan yang diwajibkan, persoalan ini tidak lagi sebatas persoalan administrasi proyek. Kegiatan pertambangan mineral dan batuan berada dalam rezim perizinan pertambangan yang diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 2 Tahun 2025. UU tersebut berlaku sejak 19 Maret 2025.


Aspek lingkungan juga menjadi bagian yang perlu diperiksa. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup masih menjadi dasar hukum utama, dengan perubahan antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Karena itu, status persetujuan lingkungan dan dokumen lingkungan yang berkaitan dengan kegiatan pengambilan material juga perlu diverifikasi oleh instansi berwenang.


Normalisasi Sungai Dipertanyakan


Persoalan lain muncul dari alasan kegiatan di lokasi tersebut.


BEM SI menemukan dokumen permohonan bertanggal 11 April 2026 dari Pemerintah Desa Limbato yang ditandatangani 39 warga. Dalam dokumen tersebut, kegiatan yang dimohonkan berkaitan dengan normalisasi aliran sungai.


Namun, berdasarkan penelusuran lapangan BEM SI, material hasil pengerukan kemudian diangkut keluar dari lokasi. Material tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan timbunan pada proyek jalan yang dibiayai APBN.


Kondisi ini menimbulkan pertanyaan penting: apakah kegiatan yang semula disebut sebagai normalisasi sungai memang hanya ditujukan untuk kepentingan normalisasi, atau terdapat kegiatan pengambilan dan pemanfaatan material yang memerlukan legalitas pertambangan tersendiri?


Pertanyaan tersebut semakin mengemuka setelah Pemerintah Desa Limbato pada 22 April 2026 disebut meminta penghentian sementara aktivitas karena adanya penolakan dari sebagian warga.


Meski demikian, berdasarkan pantauan BEM SI, aktivitas alat berat dan kendaraan pengangkut material masih terlihat beroperasi di lokasi.


BEM SI: Bagaimana Material Tanpa Legalitas Bisa Masuk ke Proyek APBN?


Koordinator Wilayah Gorontalo BEM SI, Altio P. Lengato, menilai persoalan tidak berhenti pada legalitas lokasi pengambilan material.


Mereka mempertanyakan bagaimana material dari lokasi tersebut dapat digunakan dalam proyek pemerintah apabila status legalitas sumber material memang belum terpenuhi.


"Pertanyaan kami sederhana. Jika benar sumber material tersebut belum memiliki legalitas yang dipersyaratkan, bagaimana material itu bisa masuk dan digunakan dalam pekerjaan jalan yang dibiayai APBN?" kata Altio P. Lengato, Koordinator Wilayah Gorontalo BEM Seluruh Indonesia.

Pertanyaan tersebut diarahkan kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam rantai pengadaan dan pelaksanaan proyek, mulai dari penyedia, Pokja Pemilihan, PPK, hingga konsultan pengawas.


Dalam sistem pengadaan pemerintah, dokumen pemilihan memuat persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi peserta. Regulasi pengadaan juga menempatkan persyaratan administrasi/legalitas dan teknis sebagai bagian dari proses pemilihan penyedia.


Karena itu, BEM SI meminta dokumen pemilihan dan dokumen pelaksanaan proyek diperiksa secara terbuka, terutama bagian yang berkaitan dengan sumber material, persyaratan quarry, spesifikasi teknis, serta dokumen pendukung yang menjadi dasar penggunaan material.


Mereka juga mempertanyakan proses persetujuan material sebelum material digunakan dalam pekerjaan.


"Siapa yang memverifikasi sumber material tersebut? Dokumen apa yang menjadi dasar persetujuan penggunaannya? Dan apakah status legalitas sumber material sudah diperiksa sebelum material digunakan di badan jalan?" ujar Altio P. Lengato, Koordinator Wilayah Gorontalo BEM Seluruh Indonesia.

Pertanyaan itu penting karena penggunaan material dalam pekerjaan konstruksi tidak hanya berkaitan dengan asal material, tetapi juga dengan kesesuaian terhadap spesifikasi teknis dan dokumen kontrak.


Bukti Disiapkan untuk Penegak Hukum


BEM SI Koordinator Wilayah Gorontalo menyatakan telah mengumpulkan sejumlah dokumen dan bukti lapangan yang menurut mereka berkaitan dengan persoalan tersebut.


Bukti yang disebut antara lain rekaman aktivitas alat berat di lokasi pengambilan material, dokumentasi kendaraan pengangkut sirtu, dokumentasi penggunaan material di lokasi pekerjaan jalan, dokumen NIB, serta surat Dinas PMPTSP Kabupaten Gorontalo Utara tertanggal 15 Juli 2026.


Seluruh dokumen tersebut rencananya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk dimintakan pemeriksaan.


"Kami tidak ingin membangun tuduhan berdasarkan asumsi. Karena itu, dokumen dan bukti lapangan yang kami miliki akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum. Kami meminta mereka memeriksa legalitas kegiatan, sumber material, proses penggunaannya dalam proyek, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan," kata Altio P. Lengato, Koordinator Wilayah Gorontalo BEM Seluruh Indonesia.

BEM SI meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh agar persoalan tidak berhenti pada operator alat berat atau pekerja di lapangan.


Empat Titik yang Diminta Diperiksa


BEM SI meminta aparat dan instansi terkait memeriksa sedikitnya empat aspek.


Pertama, legalitas kegiatan pengambilan sirtu di Desa Limbato, termasuk status perizinan pertambangan dan persetujuan lingkungan.


Kedua, hubungan antara lokasi pengambilan material dengan CV Citra Utama serta dasar hukum perusahaan melakukan kegiatan tersebut.


Ketiga, proses pengadaan dan verifikasi sumber material dalam proyek Peningkatan Jalan Ruas Tolinggula–Desa Cempaka Putih.


Keempat, proses persetujuan, pemeriksaan mutu, penerimaan, dan pembayaran material yang telah digunakan dalam pekerjaan.


Jika dari pemeriksaan ditemukan pelanggaran, BEM SI meminta pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum.


Desakan kepada Polda, Kejati, dan BPJN


Atas temuan tersebut, BEM SI Koordinator Wilayah Gorontalo menyampaikan tiga tuntutan.


Pertama, meminta Polda Gorontalo melalui Ditreskrimsus melakukan pemeriksaan terhadap dugaan kegiatan pengambilan material tanpa legalitas serta meminta penghentian aktivitas apabila ditemukan pelanggaran hukum.


Kedua, meminta Kejaksaan Tinggi Gorontalo menelusuri aspek hukum proyek, termasuk kemungkinan adanya penyimpangan dalam penggunaan material, proses pengadaan, pengawasan, dan pembayaran pekerjaan apabila ditemukan bukti yang mengarah pada pelanggaran.


Ketiga, meminta BPJN Gorontalo melakukan pemeriksaan internal terhadap sumber material, dokumen persetujuan material, mutu material yang telah digunakan, serta kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan kontrak.


BEM SI juga meminta agar setiap keputusan mengenai pembayaran pekerjaan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan kontrak yang berlaku.


Hak Jawab dan Klarifikasi


Hingga berita ini disusun, tudingan mengenai penggunaan material dari lokasi yang diduga belum memiliki legalitas tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.


CV Citra Utama perlu memberikan penjelasan mengenai status perizinan lokasi pengambilan material, dasar kegiatan pengerukan, serta hubungan material tersebut dengan proyek jalan.


BPJN Gorontalo, khususnya PPK 2.3, juga perlu menjelaskan mekanisme verifikasi sumber material dan dokumen persetujuan sebelum material digunakan.


Konsultan pengawas perlu menjelaskan proses pemeriksaan dan persetujuan material di lapangan.


Sementara itu, Pokja Pemilihan atau pihak yang berwenang dalam proses pengadaan perlu menjelaskan dokumen dan persyaratan yang digunakan dalam evaluasi penyedia.


Klarifikasi dari para pihak tersebut penting untuk memastikan persoalan ini tidak berhenti sebagai tudingan sepihak dan agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai pelaksanaan proyek yang menggunakan uang negara.


"Yang kami minta adalah transparansi. Jika seluruh proses sudah sesuai aturan, tunjukkan dokumennya. Jika ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Uang APBN harus dipertanggungjawabkan kepada publik," tegas Altio P. Lengato, Koordinator Wilayah Gorontalo BEM Seluruh Indonesia.

BEM SI menyatakan akan menyerahkan seluruh dokumen yang mereka miliki kepada aparat penegak hukum dan meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka serta berdasarkan bukti.


Mereka juga menyatakan siap mengawal persoalan tersebut melalui aksi dan konsolidasi apabila tidak terdapat tindak lanjut yang memadai dari instansi terkait. (JO/RED)