Aktivis Agung Bobihu: Jangan Jadikan Pemerintah Daerah sebagai "Stempel Legalitas" Perusahaan!
GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com — Persoalan aktivitas PT Insolikh Multi Media di Kabupaten Gorontalo Utara semakin menjadi sorotan. Di tengah berjalannya aktivitas jaringan telekomunikasi di lapangan, muncul dugaan bahwa perusahaan tersebut belum memiliki izin Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched (JARTAPLOK), namun justru telah menjalin kerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gorontalo Utara.
Situasi ini melahirkan pertanyaan yang tidak bisa dijawab dengan sekadar pernyataan administratif:
Jika izin JARTAPLOK belum dimiliki, atas dasar apa aktivitas jaringan dijalankan? Dan jika legalitasnya belum jelas, mengapa pemerintah daerah justru menjalin kerja sama?
Pertanyaan tersebut disampaikan aktivis Gorontalo Agung Bobihu, yang meminta persoalan ini segera diperiksa secara serius oleh aparat penegak hukum dan instansi berwenang.
"Ini bukan lagi soal kabel internet semata. Ini soal kepastian hukum. Kalau PT Insolikh belum memiliki izin JARTAPLOK, maka pemerintah harus menjelaskan mengapa kerja sama tetap dilakukan. Jangan sampai pemerintah daerah justru menjadi stempel legalitas bagi perusahaan yang persyaratan izinnya belum jelas," tegas Agung.
DISKOMINFO HARUS BERANI BUKA KARTU
Agung secara khusus mempertanyakan peran Dinas Kominfo Gorontalo Utara dalam kerja sama tersebut.
Menurutnya, Diskominfo tidak boleh hanya mengatakan bahwa kerja sama dengan PT Insolikh telah dilakukan tanpa menjelaskan proses dan dasar hukumnya.
"Kami tantang Diskominfo Gorontalo Utara untuk membuka dokumen kerja sama tersebut kepada publik. Apa nomor perjanjiannya? Kapan dibuat? Apa objeknya? Siapa yang menandatangani? Dan yang paling penting, apakah legalitas PT Insolikh sudah diverifikasi sebelum kerja sama dilakukan?"
Ia mempertanyakan apakah pemerintah daerah telah memastikan bahwa perusahaan memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan jaringan telekomunikasi.
"Kalau verifikasi sudah dilakukan, tunjukkan hasilnya. Kalau izin JARTAPLOK memang ada, tunjukkan. Jangan berlindung di balik kalimat 'sudah bekerja sama dengan pemerintah'. Kerja sama pemerintah tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk memenuhi aturan."
KALAU IZIN BELUM ADA, SIAPA YANG MEMBERIKAN RUANG?
Menurut Agung, jika nantinya hasil pemeriksaan membuktikan bahwa PT Insolikh memang belum memiliki izin yang dipersyaratkan sementara aktivitas yang dilakukan termasuk kegiatan yang membutuhkan izin tersebut, maka pertanyaan berikutnya adalah siapa yang memberikan ruang bagi aktivitas tersebut berlangsung?
"Jangan hanya perusahaan yang diperiksa. Kalau memang ada persoalan, periksa juga proses di pemerintah daerah. Siapa yang mengusulkan kerja sama? Siapa yang memverifikasi? Siapa yang menyetujui? Apakah pejabat yang bersangkutan mengetahui status izin perusahaan?"
Agung menegaskan bahwa pertanyaan tersebut bukan tuduhan terhadap individu tertentu, tetapi bagian dari proses untuk mencari kebenaran.
"Kalau prosedurnya benar, semua pihak akan terlindungi. Tetapi kalau ada prosedur yang dilewati, harus dibuka. Jangan sampai kesalahan administrasi pemerintah hari ini menjadi masalah hukum di kemudian hari."
TIANG PLN JANGAN DIABAIKAN
Selain persoalan perizinan dan kerja sama, dugaan penggunaan tiang/infrastruktur PLN untuk menopang jaringan PT Insolikh juga diminta untuk diperiksa.
Agung menilai penggunaan infrastruktur milik pihak lain harus memiliki dasar yang jelas.
"Kalau memang menggunakan tiang PLN, mana perjanjiannya? Mana izin pemanfaatannya? Siapa yang memasang? Siapa yang bertanggung jawab? Jangan sampai infrastruktur milik negara atau badan usaha digunakan untuk kepentingan komersial tanpa mekanisme yang jelas."
Ia meminta aparat melakukan pengecekan langsung di lapangan dan mencocokkannya dengan dokumen yang diberikan perusahaan.
POLISI DIMINTA JANGAN MENUNGGU VIRAL
Agung meminta Polres Gorontalo Utara dan Polda Gorontalo memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
Menurutnya, aparat tidak perlu menunggu sampai muncul konflik di lapangan atau persoalan menjadi viral di media sosial.
"Polisi harus turun. Periksa dokumen PT Insolikh. Periksa status izin JARTAPLOK. Periksa kerja sama dengan Diskominfo. Periksa jaringan di lapangan. Periksa penggunaan tiang PLN. Sederhana. Kalau legal, katakan legal. Kalau ada pelanggaran, proses."
Agung menyatakan bahwa dirinya siap membawa persoalan tersebut melalui jalur resmi apabila diperlukan.
"Kami tidak takut mengawal ini. Kami akan dorong melalui mekanisme hukum. Jangan ada kesan bahwa perusahaan yang sudah dekat dengan pemerintah kemudian kebal terhadap pemeriksaan."
PEMERINTAH JANGAN HANYA GALAK KEPADA MASYARAKAT
Agung juga melontarkan kritik terhadap tata kelola pemerintah daerah.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh menerapkan standar ganda dalam penegakan aturan.
"Masyarakat kecil diminta melengkapi izin, diminta taat aturan, diminta memenuhi prosedur. Lalu bagaimana dengan perusahaan yang menjalankan kegiatan jaringan dan bekerja sama dengan pemerintah? Standarnya harus sama. Jangan pemerintah galak kepada masyarakat, tetapi lunak kepada mitra bisnisnya sendiri."
Ia meminta Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara menunjukkan komitmen terhadap transparansi.
"Kalau pemerintah merasa tidak ada masalah, buka semua dokumennya. Jangan takut transparansi. Yang takut membuka dokumen justru akan membuat publik semakin curiga."
AGUNG: "KAMI TIDAK MINTA PT INSOLIKH DITUDUH, KAMI MINTA DIPERIKSA!"
Agung kembali menegaskan bahwa tuntutannya bukan untuk menjatuhkan PT Insolikh Multi Media.
"Kami tidak meminta PT Insolikh dituduh. Kami meminta PT Insolikh diperiksa. Itu dua hal yang berbeda. Kalau mereka legal, pemeriksaan akan membuktikan. Kalau ada pelanggaran, pemeriksaan juga akan membuktikan."
Menurutnya, pemeriksaan terbuka justru menjadi jalan terbaik untuk mengakhiri polemik.
"PT Insolikh punya hak untuk menjelaskan. Diskominfo juga punya hak untuk menjelaskan. Tetapi masyarakat juga punya hak untuk bertanya. Dan aparat punya kewajiban untuk memastikan aturan benar-benar dijalankan."
TIGA PIHAK HARUS BUKA DOKUMEN
Agung meminta tiga pihak memberikan penjelasan:
PT INSOLIKH MULTI MEDIA:
Buka status dan dokumen perizinan yang menjadi dasar penyelenggaraan jaringan.
DISKOMINFO GORONTALO UTARA:
Buka dasar hukum, dokumen, dan proses kerja sama dengan PT Insolikh.
PLN:
Jelaskan status pemanfaatan tiang/infrastruktur PLN apabila benar digunakan untuk jaringan PT Insolikh.
"Tidak perlu perang opini. Kita buka dokumen. Dari dokumen itu kita tahu siapa yang benar dan siapa yang harus bertanggung jawab."
"KALAU ADA YANG BERMAIN, KAMI AKAN KEJAR MELALUI JALUR HUKUM"
Agung menutup pernyataannya dengan menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut.
"Kami akan kawal sampai terang. Kalau semuanya legal, kami hormati. Tetapi kalau ternyata izin belum ada, kerja sama pemerintah bermasalah, dan infrastruktur digunakan tanpa dasar yang sah, jangan berharap persoalan ini akan kami diamkan. Kami akan dorong aparat penegak hukum untuk memeriksa dan menindak sesuai ketentuan."
Kini pertanyaan publik sederhana:
«APAKAH PT INSOLIKH MULTI MEDIA SUDAH MEMILIKI IZIN JARTAPLOK?»
«JIKA BELUM, ATAS DASAR APA AKTIVITAS JARINGANNYA BERJALAN?»
«DAN ATAS DASAR APA DISKOMINFO GORONTALO UTARA MENJALIN KERJA SAMA DENGAN PERUSAHAAN TERSEBUT?»
Jawaban atas tiga pertanyaan tersebut harus diberikan dengan dokumen, bukan sekadar pernyataan.
Agung Bobihu menegaskan: persoalan ini tidak boleh berhenti di meja birokrasi. Jika ada dugaan pelanggaran, hukum harus bekerja. Jika tidak ada pelanggaran, pemerintah dan perusahaan harus membuktikannya secara terbuka kepada publik.
Rep: JO


